6 Syarat Wajib Haji Menurut Jumhur Ulama

6 Syarat Wajib Haji Menurut Jumhur Ulama

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 04 Jun 2024 08:30 WIB
Suasana Masjidil Haram saat matahari tepat di atas Kabah, Senin (27/5/2024).
Ilustrasi haji (Foto: Tim MCH 2024)
Jakarta -

Haji merupakan rukun Islam kelima. Wajib dilakukan bagi umat Islam yang mampu.

Ibadah ini menjadi penyempurna rukun-rukun Islam lainnya dan merupakan perjalanan spiritual yang penuh makna. Dalil mengenai kewajiban haji juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) maka amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

Bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji, memahami syarat wajib haji menjadi langkah awal yang harus dipahami. Memahami syarat wajib haji bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalani prosesi haji yang penuh makna.

ADVERTISEMENT

6 Syarat Wajib Haji

Dikutip dari buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah oleh Ahmad Kartono, menurut jumhur ulama, syarat wajib haji adalah Islam, baligh, berakal, sehat, merdeka (bukan budak), dan mampu. Berikut ini penjelasannya.

1. Islam

Syarat pertama dan utama adalah beragama Islam. Ini merupakan syarat paling fundamental. Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam dan beriman kepada Allah SWT.

Ibadah haji yang dilakukan oleh nonmuslim tidak dianggap sah menurut syariat Islam. Hal ini dikarenakan haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan hanya bagi umat Islam yang beriman kepada Allah SWT dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

2. Baligh

Syarat kedua adalah baligh, yaitu sudah mencapai usia dewasa. Jika ada anak kecil yang memiliki harta yang cukup, ia tidak berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.

Rasulullah SAW bersabda, "Pena (kewajiban) diangkat dari tiga golongan: dari orang gila hingga dia sembuh, dari orang yang tidur hingga dia bangun, dan dari anak kecil hingga dia dewasa (baligh)." (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Usia baligh menandakan bahwa individu tersebut dianggap mampu memahami makna dan kewajiban dalam ibadah haji. Usia baligh untuk laki-laki ditandai dengan keluarnya air mani (sperma) atau mengalami mimpi basah, sedangkan bagi perempuan ditandai dengan mulai datangnya haid.

3. Berakal

Kemampuan akal sehat menjadi syarat wajib berikutnya. Individu yang berakal sehat memiliki kemampuan untuk memahami tata cara dan rukun haji dengan benar.

Orang berakal dapat mengikuti petunjuk dan melaksanakan rangkaian ibadah haji sesuai syariat. Sementara itu, individu yang gila atau tidak waras, sebab keterbatasan akal sehatnya, tidak dapat memenuhi syarat ini.

4. Sehat

Kesehatan fisik dan mental yang prima menjadi syarat mutlak untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji. Prosesi haji menuntut stamina dan kekuatan fisik yang cukup untuk melakukan aktivitas ibadah seperti tawaf, sai, wukuf, dan lainnya.

Selain itu, kesehatan mental juga penting untuk menjaga kekhusyukan dan kejernihan pikiran selama beribadah.

5. Merdeka (Bukan Budak)

Dalam Islam, seorang budak tidak memiliki kebebasan penuh atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, jumhur ulama menyatakan bahwa syarat merdeka (bukan budak) menjadi salah satu syarat wajib haji.

Selain itu, seorang budak juga tidak memiliki harta yang cukup untuk bisa membiayainya berangkat haji. Maka dari itu, seorang budak tidak wajib berhaji.

6. Mampu (Istitha'ah)

Dalil yang menentukan seseorang wajib melaksanakan ibadah haji tersebut adalah surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi:

... وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ..

Artinya: "... (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah SWT adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu ..."

Para ulama merinci kriteria mampu menjadi beberapa aspek, yaitu kemampuan fisik (badan), kemampuan finansial, dan kemampuan situasional.




(hnh/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads