Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler dan Plus Tahun 2024, Catat Ya!

Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler dan Plus Tahun 2024, Catat Ya!

Diky Darmanto - detikHikmah
Rabu, 29 Mei 2024 12:30 WIB
Suasana Masjidil Haram saat matahari melintas di atas Kabah, Senin (27/5/2024).
Daftar haji reguler dan plus. Foto: Tim MCH 2024
Jakarta -

Setiap tahunnya ada banyak jemaah haji yang diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Pemberangkatan jemaah melalui beberapa gelombang penerbangan. Hal ini dilakukan setelah para calon jemaah haji ini mendaftar hingga melunasi biaya haji serta mendapatkan jadwal keberangkatan.

Di Indonesia, masyarakat yang ingin mendaftar haji bisa melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dengan memenuhi segala persyaratan yang diatur dan disepakati. Cara mendaftar haji lewat Kemenag telah tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Kemenag menawarkan program haji reguler dengan giliran keberangkatan 5-20 tahun lagi, dan program haji plus bisa lebih cepat (4-7 tahun) dari haji reguler, tetapi biayanya lebih mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Daftar Haji 2024

Dilansir dari situs Kemenag, berikut persyaratan haji tahun 2024 dan alur pendaftarannya:

Syarat Daftar Haji

· Beragama Islam

ADVERTISEMENT

· Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar

· Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili

· Memiliki Kartu Keluarga

· Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah

· Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

Alur Pendaftaran

· Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta

· Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

· Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

· BPS - BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi. (Harap perhatikan nomor validasi anda)

· Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai

· Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

· Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

· Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (harap perhatikan nomor porsi anda)

· Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4


Persyaratan Daftar Haji Plus

Dilansir dari situs Kemenag inilah daftar haji plus dan persyaratan daftar haji plus:

· Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK

· PIHK memberikan tanda bukti registrasi

· Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH

· BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi nomor validitas

· Calon jemaah haji membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi

· Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi nomor porsi

Syarat untuk mendaftar haji plus tidak jauh berbeda dengan haji reguler, yaitu:

· Warga negara Indonesia

· Beragama Islam

· Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar

· Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta kelahiran

· Memiliki Kartu Keluarga (KK)

Itulah syarat daftar haji 2024 di Indonesia. Bila detikers ini pendaftar haji bisa hubungi kantor Kementerian Agama daerah masing-masing.

Temukan paket haji dan umrah terbaik pilihan detikHikmah di sini.




(lus/lus)
Cara Daftar Haji

Cara Daftar Haji

10 konten
Ibadah haji, rukun Islam ke-5 wajib dilaksanakan bagi yang mampu secara fisik dan finansial. Bagi yang berniat untuk menunaikan haji, penting untuk memahami cara daftar haji yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads