"Para pejabat menekankan bahwa pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan Kerajaan, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan jemaah yang berhak haji saat melakukan ibadah mereka," lapor Saudi Gazette seperti dikutip, Jumat (31/5/2024).
Otoritas menegaskan pemegang visa kunjungan tidak diizinkan menunaikan ibadah haji. Pihaknya lantas mendesak pemegang visa tersebut untuk tidak melakukan perjalanan atau tinggal di Makkah mulai 23 Mei hingga 21 Juni 2024.
Visa haji menjadi hal wajib bagi jemaah dari berbagai penjuru dunia yang ingin menunaikan haji di Tanah Suci. Adapun tipe visa lain tidak diperkenankan, termasuk pula visa kunjungan.
Aturan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah keamanan yang diambil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan jemaah haji dan memfasilitasi mereka beribadah dnegan mudah dan nyaman.
Baru-baru ini, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan pengenaan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 43 juta kepada pelanggar yang tertangkap memasuki Makkah tanpa izin haji pada 2 hingga 20 Juni 2024. Peraturan ini juga berlaku pada warga negara Saudi dan ekspatriat, lapor kantor berita Saudi, SPA.
Hukuman juga akan dijatuhkan bagi yang tertangkap tanpa izin haji di kawasan Masjidil Haram, tempat suci Arafah, Muzdalifah, dan Mina, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, kelompok jamaah haji pusat dan pusat kendali keamanan sementara.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam sebuah pernyataan mengumumkan telah menghentikan penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk selama satu bulan. Penerbitan akan dilakukan lagi mulai 15 Zulhijah yang bertepatan dengan 21 Juni 2024.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana