Haji adalah rukun Islam kelima setelah syahadat, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji. Maka dari itu merupakan kewajiban haji yang minimal sekali seumur hidup harus ditunaikan oleh setiap umat Islam.
Dilansir situ Kemenag (29/05/2024) terdapat kisah spiritual yang bisa menjadi pelajaran untuk detikers mengenai kewajiban berhaji bagi orang-orang mampu untuk melaksanakan haji ke Tanah Suci.
Kisah ini dialami oleh pria bernama Musyafak Ahmad warga Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. Musyafak merupakan seorang pengusaha dibidang pengepulan ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat di Embarkasi Solo (28/05/2024), Musyafak mengaku sebenarnya pada tahun 1992 ketika telah berkecukupan berniat untuk berangkat haji, namun ia urungkan niatnya, sebab mempertimbangkan anak-anaknya yang masih kecil membutuhkan biaya pendidikan dan hidup.
"Saya berpikir kasihan anak-anak saya masih kecil. Saya gunakan dana untuk biaya anak-anak dulu," ucapnya.
Setelah Musyafak dan istri sepakat membatalkan niatnya untuk pergi haji sesuatu pun terjadi, usahanya perlahan-lahan mengalami kemunduran dan bangkrut.
"Saya mencoba bangkit dengan membeli sebuah kapal, namun selalu rusak, bahkan sampai di titik paling bawah, untuk makan pun kami kesulitan," ujarnya.
Menyadari ujian yang menimpa dirinya, Musyafak pun berniat kembali merintis usahanya dari nol, ternyata usahanya pelan-pelan mulai bangkit.
"Alhamdulillah usaha saya secara perlahan bangkit lagi, bahkan sekarang setiap 3 hari sekali bisa menyuplai ikan minimal 1 ton ke pabrik-pabrik," jelasnya.
Usahanya Musyafak dan istri pun tercapai, pada tahun 2021 mereka mendaftar haji, dan tahun 2024 ini berangkat ke Tanah Suci, melalui kloter 65 Embarkasi Solo (SOC-65) bersama 360 jemaah lainnya.
Kewajiban Haji
Mengutip buku Panduan Haji Tahun 2024 tertulis bahwa salah satu wajib haji dilihat dari ekonominya. Yaitu:
· Mampu membayar biaya perjalanan haji yang ditentukan oleh pemerintah, dan berasal dari penghasilan halal
· Biaya haji harus berasal bukan dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupannya digunakan malah menimbulkan kesusahan untuk keluarga
· Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan selama menunaikan ibadah haji
Selain itu, Allah SWT memerintahkan hambanya untuk melaksanakan haji. Surah Al-Imran ayat 197:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Allah SWT memerintahkan hambanya untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah. Surah Al-Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ ١٩٦
Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."
Allah SWT memerintahkan Nabi ibrahim AS untuk menyeru kepada manusia supaya berhaji. Surah Al-Hajj ayat 27:
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ ٢٧
Artinya: "(Wahai Ibrahim, serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Demikianlah pembahasan mengenai kewajiban haji, dan kisah inspiratif yang diceritakan oleh Musyafak Ahmad, selaku jemaah haji asal Solo.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026