Otoritas Arab Saudi menetapkan dua orang bersalah atas kasus penangkapan 24 jemaah asal Indonesia saat mengambil miqat di Bir Ali. Keduanya bertindak sebagai koordinator yang membawa jemaah tanpa visa haji.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan dua koordinator berinisial MH dan JJ dikenai pasal transporting Haj. Mereka terancam denda 50 ribu Riyal atau sekitar Rp 216,7 juta, kurungan 6 bulan penjara dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Mereka sudah diproses di kejaksaan," ujar Yusron saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator tersebut menjalani pemeriksaan lanjut. "Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ," ujarnya.
Lebih lanjut Yusron menjelaskan MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta.
Yusron menyatakan saat ini pemerintah Arab Saudi berusaha memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam dalam pelayanan.
"Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk mempersiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama Saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa, menteri haji sudah bilang barang siapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah," katanya.
Karena itu, saat ini pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah. Digelar razia di beberapa titik. "(Sebab) Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan," ujar Yusron.
Karena itu Yusron berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji. "Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji," pesannya.
Diberitakan sebelumnya, polisi Arab Saudi mengamankan 24 jemaah RI saat mengambil miqat di Masjid Bir Ali, Selasa (29/5/2024). Kepada petugas, mereka mengaku sebagai jemaah haji furoda tapi tidak bisa menunjukkan visa haji resmi. Koordinator jemaah menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, otoritas menyatakan 22 orang tidak bersalah. Mereka sudah dibebaskan. Sementara 2 lainnya ditahan karena bersalah.
Dua orang yang masih ditahan ini adalah koordinator berinisial MH dan JJ.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi