Sebanyak 22 orang dari 24 jemaah Indonesia yang diamankan saat mengambil miqat di Masjid Bir Ali, Madinah dinyatakan tidak bersalah. Sementara dua orang yang merupakan koordinator ditahan.
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/5/2024).
Yusron menjelaskan saat ditangkap di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab Saudi. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain. "Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah," ujar Yusron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, para 22 jemaah ini akhirnya bisa dibebaskan. "Para jemaah ini berasal dari Banten," ujarnya.
Soal nasib 22 jemaah ini setelah dibebaskan bagaimana, Yusron menyatakan pihaknya masih menunggu. Tim dari KJRI saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor Aparat Keamanan (Apkam) di Madinah. Sementara saat ini 22 jemaah yang dibebaskan berada di hotel Madinah.
Terpisah, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan KJRI Jeddah turut mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 jemaah RI saat diamankan polisi Saudi.
"KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penterjemah bagi 24 WNI yg ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah," ujar Judha dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
"Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi Saudi mengamankan 24 jemaah RI saat mengambil miqat di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (29/5/2024). Kepada petugas, mereka mengaku sebagai jemaah haji furoda tapi tidak bisa menunjukkan visa haji resmi.
Kepala Seksi Sektor Bir Ali Aziz Hegemur mengatakan jemaah yang diduga akan melakukan haji tanpa visa resmi itu hanya mengantongi visa umrah.
"Check point itu kan untuk cek jemaah, mereka kan ada stempel. Kalau sudah lengkap berarti bisa berangkat. Ternyata mereka tidak punya dokumen yang dimaksud," jelas Aziz kepada tim Media Center Haji, Selasa (29/5/2024).
"Padahal mereka mengaku sebagai jemaah haji furoda dan sudah membayar mahal biaya perjalanan haji, mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 300 juta," tambahnya.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana