Tata Cara Cek Porsi Haji Online, Mudah dan Praktis!

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 30 Mei 2024 10:30 WIB
Ilustrasi haji (Foto: Tim MCH 2024)
Jakarta -

Cek porsi haji dapat dilakukan secara online melalui website Kementerian Agama (Kemenag) RI atau aplikasi Pusaka. Calon jemaah haji dapat memantau antrean hajinya apabila sudah memegang nomor porsi.

Nomor porsi haji diperoleh setelah jemaah mendaftar dan melakukan setoran awal. Nomor porsi terdiri dari 10 angka yang dapat dilihat pada bukti pembayaran perjalanan haji di berkas pendaftaran dari Kemenag Kabupaten/Kota.

Cara Cek Porsi Haji Online

1. Cek Porsi Haji Online melalui Laman Kemenag

  • Pertama-tama, buka laman https://haji.kemenag.go.id/v5/
  • Geser ke bawah sampai terlihat kolom 'Estimasi Keberangkatan'
  • Masukkan nomor porsi yang sudah didapatkan
  • Masukkan captcha. Captcha ini bisa diganti bentuknya dengan memilih opsi 'Reload Captcha'
  • Jika sudah selesai mengisi nomor porsi dan captcha, klik 'Cari'

2. Cek Porsi Haji Online melalui Aplikasi Pusaka

Selain melalui website Haji Kemenag, porsi haji bisa dicek melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play (Android) dan App Store (iOS).

  • Unduh aplikasi Pusaka
  • Jika sudah selesai diunduh, buka aplikasi Pusaka
  • Pilih menu 'Islam'
  • Klik menu 'Layanan Haji & Umrah' lalu pilih lagi opsi 'Estimasi Keberangkatan'
  • Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia
  • Pilih 'Cari Nomor Porsi' jika sudah selesai mengisi

Tata Cara Mendaftar Haji di Kemenag

1. Pertama-tama, calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-Bipih sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp 25 juta

2. Menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI

3. Melakukan transfer setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih sesuai domisili

4. BPS-Bipih menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi

5. Dokumen bukti setoran awal Bipih ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan diberi materai

6. Mendatangi Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal Bipih

7. Mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

8. Menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

9. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar, yang setiap lembarnya dicetak atau ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

Tata Cara Mendaftar Haji Online

Cara mendaftar haji online dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag, berikut langkah-langkahnya.

1. Unduh aplikasi Pusaka di Play Store (Android) atau App Store (iOS)

2. Buat akun untuk login ke Pusaka dengan mengklik menu 'login', lalu masukkan alamat email dan kata sandi Anda

3. Pengguna harus melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan mengklik tombol "Simpan Pembaruan Data"

4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah di bagian kiri atas

5. Pengguna menekan menu 'Layanan Publik', lalu memilih 'Pendaftaran Haji'

6. Login ke 'Akun Haji'

7. Jika sudah memiliki akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan paswordnya. Selanjutnya, peserta akan diminta mengisi formulir pendaftaran secara online

8. Jika belum memiliki akun, pengguna bisa klik pilihan menu 'Daftar'.

9. Kemudian, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat

10. Selanjutnya, masukan nomor validasi dan NIK-nya. Setelah itu pengguna diminta mengisi formulir pendaftaran secara online

11. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH (Surat Pendaftaran Haji) yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga diunduh melalui Pusaka. Paling lama 3 hari kerja.

Itulah cara cek porsi haji online dan pembahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.



Simak Video "Video: Asosiasi Penyelenggara Haji Soroti Kuota Haji Khusus Bakal Dibatasi 8%"

(aeb/rah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork