Panduan Daftar Haji Reguler: Syarat, Setoran Awal, dan Nomor Porsi

Panduan Daftar Haji Reguler: Syarat, Setoran Awal, dan Nomor Porsi

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Selasa, 07 Apr 2026 08:00 WIB
Panduan Daftar Haji Reguler: Syarat, Setoran Awal, dan Nomor Porsi
Mekkah Foto: Adi Wijaya/Tim MCH 2023
Jakarta -

Daftar haji reguler menjadi langkah awal bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci melalui jalur resmi pemerintah. Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting yang perlu dipahami sejak awal.

Melalui sistem yang telah ditetapkan, calon jemaah harus memenuhi persyaratan dokumen, melakukan setoran awal, hingga memperoleh nomor porsi sebagai tanda antrean keberangkatan haji.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

Berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, berikut syarat pendaftaran haji reguler:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Membayar setoran awal.
  • Menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai domisili.
  • Memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.
  • Memiliki kartu tanda penduduk sesuai domisili atau kartu identitas anak.
  • Memiliki kartu keluarga.
  • Memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, atau kartu Indonesia anak.

Selain itu, warga negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila:

  • Masih berstatus Daftar Tunggu.
  • Pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir. (Tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler yang pernah menjadi petugas haji).

Alur Pendaftaran Haji Reguler

  1. Calon jemaah membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili dengan membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp25 juta.
  2. Calon jemaah menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
  3. Calon jemaah melakukan transfer setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. BPS-BPIH menerbitkan bukti setoran awal yang dilengkapi dengan nomor validasi. Nomor ini perlu diperhatikan dengan baik.
  5. Bukti setoran awal ditempel pas foto ukuran 3x4 dan dilengkapi meterai.
  6. Calon jemaah mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen persyaratan lainnya untuk diverifikasi, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran.
  7. Calon jemaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas.
  8. Calon jemaah menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor porsi, yang telah ditandatangani dan distempel oleh petugas. Nomor porsi ini penting untuk disimpan.
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar, masing-masing dilengkapi pas foto ukuran 3x4.

Nomor Porsi Haji

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, proses pendaftaran haji di Indonesia melalui beberapa tahapan penting, salah satunya adalah memperoleh nomor porsi haji. Nomor porsi ini menjadi identitas bagi calon jemaah sebagai bukti bahwa pendaftaran telah tercatat dalam daftar antrean keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Saat ini, pengecekan nomor porsi haji dapat dilakukan secara online dengan cara yang cukup praktis.

Cara Cek Nomor Porsi Haji Secara Online

1. Mengakses Situs Resmi Kementerian Agama

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Haji dan Umrah dengan langkah berikut:

  • Buka browser di perangkat yang digunakan
  • Siapkan Nomor Porsi
  • Akses situs haji Kemenhaj di tautan berikut https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan
  • Masukan Nomor Porsi pada kolom tersedia
  • Isi captcha untuk keamanan data
  • Klik cari, maka akan muncul informasi seperti:Nomor porsi, Nama calon jemaah, Kabupaten/kota, Provinsi, Estimasi keberangkatan haji.

2. Melalui Aplikasi Satu Haji

Cara mengecek estimasi keberangkatan haji juga dapat dilakukan lewat aplikasi Satu Haji dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Satu Haji melalui Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi setelah proses unduhan selesai
  3. Masuk ke menu, lalu pilih opsi "Estimasi Keberangkatan"
  4. Masukkan nomor porsi yang dimiliki
  5. Tekan tombol pencarian
  6. Informasi yang ditampilkan meliputi:
  • Nomor porsi
  • Nama calon jemaah
  • Kabupaten atau kota asal
  • Provinsi
  • Status pembayaran
  • Perkiraan jadwal keberangkatan haji

3. Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag

Pengecekan nomor porsi haji juga bisa dilakukan lewat aplikasi Pusaka Kemenag dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Pusaka melalui Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu "Islam"
  3. Masuk ke bagian "Layanan Keagamaan"
  4. Pilih fitur "Estimasi Keberangkatan"
  5. Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia
  6. Tekan tombol cari, kemudian sistem akan menampilkan informasi berupa:
  • Data calon jemaah
  • Asal daerah
  • Posisi dalam daftar tunggu provinsi
  • Perkiraan jadwal keberangkatan haji




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads