Panduan Daftar Haji Reguler: Syarat, Setoran Awal, dan Nomor Porsi

Panduan Daftar Haji Reguler: Syarat, Setoran Awal, dan Nomor Porsi

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Selasa, 07 Apr 2026 08:00 WIB
Panduan Daftar Haji Reguler: Syarat, Setoran Awal, dan Nomor Porsi
Mekkah Foto: Adi Wijaya/Tim MCH 2023
Jakarta -

Daftar haji reguler menjadi langkah awal bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci melalui jalur resmi pemerintah. Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting yang perlu dipahami sejak awal.

Melalui sistem yang telah ditetapkan, calon jemaah harus memenuhi persyaratan dokumen, melakukan setoran awal, hingga memperoleh nomor porsi sebagai tanda antrean keberangkatan haji.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut beberapa syarat daftar haji reguler yang harus terpenuhi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  4. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  5. Memiliki dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah pada BPS-BPIH

Alur Pendaftaran Haji Reguler

  1. Calon jemaah membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili dengan membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp25 juta.
  2. Calon jemaah menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
  3. Calon jemaah melakukan transfer setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. BPS-BPIH menerbitkan bukti setoran awal yang dilengkapi dengan nomor validasi. Nomor ini perlu diperhatikan dengan baik.
  5. Bukti setoran awal ditempel pas foto ukuran 3x4 dan dilengkapi meterai.
  6. Calon jemaah mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen persyaratan lainnya untuk diverifikasi, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran.
  7. Calon jemaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas.
  8. Calon jemaah menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor porsi, yang telah ditandatangani dan distempel oleh petugas. Nomor porsi ini penting untuk disimpan.
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar, masing-masing dilengkapi pas foto ukuran 3x4.

Nomor Porsi Haji

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, proses pendaftaran haji di Indonesia melalui beberapa tahapan penting, salah satunya adalah memperoleh nomor porsi haji. Nomor porsi ini menjadi identitas bagi calon jemaah sebagai bukti bahwa pendaftaran telah tercatat dalam daftar antrean keberangkatan.

Saat ini, pengecekan nomor porsi haji dapat dilakukan secara online dengan cara yang cukup praktis.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Nomor Porsi Haji Secara Online

1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan beberapa dokumen berikut sudah tersedia:

  • Nomor porsi haji
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan haji

2. Mengakses Situs Resmi Kementerian Agama

Pengecekan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dengan langkah berikut:

  • Buka browser di perangkat yang digunakan
  • Masukkan alamat situs haji.kemenag.go.id
  • Tekan Enter untuk masuk ke halaman utama

3. Memilih Menu Cek Porsi Haji

Setelah masuk ke situs, cari menu "Layanan Haji" atau "Cek Porsi Haji", lalu klik untuk menuju halaman pengecekan.

4. Memasukkan Nomor Porsi

Pada halaman yang tersedia, masukkan nomor porsi haji pada kolom yang disediakan dan pastikan angka yang dimasukkan sudah benar.

5. Menekan Tombol Cek

Klik tombol "Cek" atau "Cari", kemudian sistem akan memproses data dan menampilkan informasi terkait.

6. Melihat Hasil Pengecekan

Informasi yang muncul biasanya meliputi:

  • Nama calon jemaah haji
  • Nomor porsi haji
  • Perkiraan tahun keberangkatan
  • Status pendaftaran

7. Menyimpan atau Mencetak Data

Hasil pengecekan dapat disimpan atau dicetak sebagai arsip untuk kebutuhan di kemudian hari.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads