Waspada Razia Masuk Makkah, Sanksi Kunjung Tanpa Izin Berlaku Mulai 2 Juni

Kabar Haji 2024

Waspada Razia Masuk Makkah, Sanksi Kunjung Tanpa Izin Berlaku Mulai 2 Juni

Rahma Harbani - detikHikmah
Rabu, 29 Mei 2024 15:21 WIB
Petugas keamanan di Masjidil Haram
Ilustrasi petugas Saudi. (Foto: Saudi Press Agency via Riyadh Daily)
Makkah -

Pemerintah Arab Saudi benar-benar memberlakukan janjinya dalam memperketat pengawasan di musim haji 2024. Dilaporkan, petugas Saudi sudah gencar menggelar razia di pintu masuk Makkah bagi yang tidak memiliki izin.

Pemberlakuan ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Saudi. Sanksi akan berlaku mulai 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024.

"Penegakan ini mencakup individu yang kedapatan tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara. Hukuman ini berlaku mulai 02/06/2024 hingga 20/06/2024," lapor kantor berita Saudi, SPA, dikutip Rabu (29/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian menegaskan, bagi pengunjung Makkah yang tidak mengantongi izin termasuk izin akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Bagi mereka yang mengkoordinir jemaah haji memasuki wilayah Makkah tanpa izin juga dikenakan sanksi khusus. Mereka akan mendapat hukuman berupa ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta.

ADVERTISEMENT

Sanksi juga diberlakukan bagi pelanggar berulang akan dikenakan denda dua kali lipat.

Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat ini dilarang masuk Kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menyebut, pemerintah Arab Saudi sendiri sudah melakukan berbagai mitigasi, seperti pemeriksaan ketat, penerbitan smart card bagi jemaah haji, tasreh dan lain sebagainya. Begitu pula dengan pemerintah Indonesia.

"Sekarang Pemerintah Saudi sudah gencar melakukan sosialisasi haji harus dengan visa resmi yang artinya visa umrah tidak boleh," jelasnya, Jumat (17/5/2024).

Sebelumnya, beredar di media sosial video razia visa haji yang dilakukan petugas Arab Saudi. Sejumlah rombongan jemaah diduga asal Indonesia disebut terjaring dalam razia tersebut. Rombongan bus yang berada di wilayah Ji'ranah turut terjaring dalam aksi razia oleh petugas.

Video tersebut diunggah oleh Instagram agen travel haji dan umrah Dwins Travel (@dwinstravel) pada Minggu, 26 Mei 2024. Dinarasikan petugas keamanan di Makkah juga menyisir para pengunjung hotel.

"Ada razia di hotel-hotel di Makkah bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji, seperti visa ziarah. Bagi teman-teman harap diperhatikan kalau mau beribadah, beribadah yang benar dan sesuai aturan," demikian keterangan perekam video.




(rah/lus)

Hide Ads