Belanja daring atau online shopping kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup modern. Kemudahan transaksi digital memungkinkan pembeli memilih berbagai macam produk hanya melalui tampilan visual di layar gawai.
Namun, realitas kerap tidak seindah gambar di etalase toko. Tidak sedikit konsumen mendapati barang yang tiba di rumah jauh berbeda dari foto yang dipajang, mulai dari perbedaan warna yang mencolok, material yang jauh lebih rendah, hingga ukuran yang tidak sesuai.
Lantas, bagaimana pandangan syariat Islam mengenai foto produk bagus tapi barang aslinya berbeda?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Foto Produk Bagus tapi Barang Aslinya Berbeda
Dalam literatur hukum Islam, ketidakjelasan dan penyamaran dalam transaksi erat kaitannya dengan istilah gharar. Merujuk kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, makna asli gharar adalah sesuatu yang secara lahiriah tampak bagus, tetapi secara batiniah tercela.
Dalam istilah fiqih, gharar mencakup unsur kecurangan, tipuan, serta ketidakjelasan objek akad. Imam Asy-Syairazi dari mazhab Syafi'i mendefinisikan gharar sebagai jual beli yang tidak jelas barang maupun akibatnya. Imam As-Sarakhsi dari kalangan Hanafi menegaskan, transaksi yang konsekuensi akhirnya tidak pasti termasuk dalam kategori gharar.
Ketika seorang penjual sengaja memajang foto produk yang sangat memikat untuk memancing minat pembeli, padahal kualitas aslinya buruk, ia telah melakukan taghriir, yakni memancing pembeli masuk ke dalam kerugian. Islam secara tegas melarang segala bentuk perniagaan yang merugikan salah satu pihak. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Tingkatan Gharar dalam Jual Beli
Mengutip buku Fiqih Muamalat karya Muhiyi Shubhie, gharar terbagi menjadi dua:
Gharar Yasir (Gharar Ringan)
Merupakan ketidakpastian ringan yang sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari dan tidak merusak keadilan akad secara signifikan. Transaksi ini memiliki sedikit ketidakpastian tetapi masih dalam batas toleransi. Contohnya, dalam konteks foto produk, sedikit perbedaan saturasi warna akibat pencahayaan kamera yang wajar dan masih dapat dimaafkan.
Gharar Fahisy (Gharar Berat)
Gharar tingkat ini memiliki ketidakpastian yang melibatkan kerugian fundamental bagi pembeli dan memicu pertikaian di kemudian hari. Bila penjual secara sengaja mengedit foto secara berlebihan, menyamarkan cacat, atau menggunakan gambar barang asli bermerek padahal yang dijual produk tiruan, tindakannya telah bergeser menjadi gharar fahisy dan penipuan.
Sebagaimana dipaparkan oleh Prof. Mustafa Az-Zarqa dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, gharar yang berkaitan dengan perbedaan sifat atau spesifikasi barang mengakibatkan rusaknya akad jual beli, sekalipun wujud fisik barangnya ada.
Hukum Mempercantik Foto Produk dalam Jual Beli
Praktik mempercantik foto produk dengan maksud menyembunyikan realitas barang aslinya hukumnya adalah haram karena melanggar prinsip transparansi, kejujuran, dan kerelaan kedua belah pihak. Keuntungan yang didapat dari menutupi aib dagangan tergolong harta batil.
Bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat menerima barang yang tidak sesuai dengan tampilan foto promosi, syariat Islam memberikan perlindungan berupa hak khiyar atau hak memilih.
Seperti khususnya khiyar ru'yah atau hak memeriksa barang yang sebelumnya belum dilihat langsung dan khiyar 'aib atau hak karena cacat. Pembeli berhak secara mutlak untuk membatalkan akad dan menuntut pengembalian uang (refund), atau merelakannya dengan kesepakatan kompensasi tertentu.
