Menjalankan ibadah haji merupakan impian bagi umat muslim di seluruh dunia. Ibadah ini menjadi rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Bagi Anda yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, penting untuk memahami cara daftar haji reguler yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Proses pendaftaran haji reguler di Indonesia terbilang cukup mudah dan sistematis. Melalui panduan yang jelas dan lengkap, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memulai langkah awal menuju Tanah Suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Daftar Haji Reguler
Terdapat beberapa syarat bagi calon jemaah yang ingin mendaftar haji. Dikutip dari halaman resmi Kementerian Agama RI, berikut merupakan syarat untuk daftar haji dan hal-hal yang perlu dipersiapkan:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
- Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah di BPS-Bipih (Bank Penerima Setoran-Biaya Perjalanan Ibadah Haji)
- Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Cara Daftar Haji Reguler
Kementerian Agama RI telah memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara daftar haji reguler. Untuk mengetahui bagaimana cara mendaftar haji reguler, simak langkah-langkah berikut ini:
- Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-Bipih sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp 25 juta
- Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
- Calon jemaah haji melakukan transfer setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih sesuai domisili
- BPS-Bipih menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi
- Dokumen bukti setoran awal Bipih ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan diberi materai
- Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal Bipih
- CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar, yang setiap lembarnya dicetak atau ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.
Cara Daftar Haji Online
Selain dengan cara di atas, para jemaah juga bisa mendaftar haji secara online dengan mudah. Kementerian Agama RI memiliki aplikasi Pusaka Kemenag untuk semua layanan Kemeterian Agama, termasuk haji.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, berikut ini adalah cara daftar haji online melalui aplikasi Pusaka Kemenag:
- Unduh aplikasi Pusaka di Play Store atau App Store
- Buat akun untuk login ke Pusaka dengan mengklik menu 'login', lalu masukkan alamat email dan kata sandi Anda
- Pengguna harus melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan mengklik tombol "Simpan Pembaruan Data"
- Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah di bagian kiri atas
- Pengguna menekan menu 'Layanan Publik', lalu memilih 'Pendaftaran Haji'
- Login ke 'Akun Haji'
- Jika sudah memiliki akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan pasword nya. Selanjutnya, peserta akan diminta mengisi formulir pendaftaran secara online
- Jika belum memiliki akun, pengguna bisa klik pilihan menu 'Daftar'.
- Kemudian, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat
- Selanjutnya, masukan nomor validasi dan NIK-nya. Setelah itu pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online
- Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH (Surat Pendaftaran Haji) yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga diunduh melalui Pusaka. Paling lama 3 hari kerja.
Waktu Tunggu Haji Reguler
Perlu diingat bahwa daftar haji reguler memiliki masa tunggu yang cukup panjang. Hal ini dikarenakan kuota haji yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi kepada jemaah asal Indonesia setiap tahunnya terbatas, sedangkan jumlah pendaftar haji terus mengalami peningkatan.
Di Indonesia, lama waktu tunggu haji reguler bisa mencapai puluhan tahun, tergantung pada kondisi di setiap daerah. Program haji reguler ini dikelola langsung oleh Kemenag, dengan kuota yang didasarkan pada kuota masing-masing daerah.
Jika ingin menjalankan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih singkat, jemaah bisa memilih program haji plus atau haji furoda.
Temukan paket haji dan umrah terbaik pilihan detikHikmah di sini.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!