Jemaah Haji Muslim Ismail Meninggal Saat Putaran Tawaf Ketujuh

Kabar Haji 2024

Jemaah Haji Muslim Ismail Meninggal Saat Putaran Tawaf Ketujuh

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 24 Mei 2024 18:00 WIB
Suasana Ramadan di Baitullah, Maret 2024.
Ilustrasi suasana di Masjidil Haram Foto: Erwin Dariyanto/detikHikmah
Jakarta -

Jemaah haji asal Padang, Muslim Ismail, meninggal dunia saat melaksanakan tawaf umrah wajib bersama istrinya pada pukul 04.00 WAS, Rabu (22/5/2024). Muslim terjatuh pada putaran ketujuh.

Tim Kesehatan kloter segera melakukan penanganan bersama tim emergency yang ada di Masjidil Haram. "Yang bersangkutan diangkut ke Ajyad hospital. Pada pukul 06.18 yang bersangkutan meninggal dunia," tutur Khalill.

Khalil menyampaikan duka cita atas nama Kami PPIH Arab Saudi. "Saya menyampaikan duka yang mendalam. Insya Allah almarhum min ahlil khair min ahlil Jannah karena yang bersangkutan menyelesaikan bisa menyelesaikan putaran tawaf yang terakhir," ujarnya.

Almarhum, kata Khalil, telah didata untuk dilakukan badal haji. "Kita akan siapkan petugas untuk badal haji dan kita terbitkan sertifikat badal haji. Almarhum tetap mendapatkan hak melaksanakan ibadah haji," ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) jumlah yang meninggal dunia yang sudah tercatat hingga saat ini 10 orang, tidak termasuk Muslim Ismail.

Jemaah Haji yang Wafat akan Dibadal Hajikan

Ulama Fikih Syafi'iyyah Sayyid Sabiq menjelaskan dalam kitab Fiqh As-Sunnah yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, salah satu penyebab badal haji ialah orang yang wajib haji wafat sebelum menjalankan haji.

Dalil tentang badal haji dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. Pada suatu hari, seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk melakukan haji, tetapi ia tidak melaksanakan nazarnya hingga meninggal dunia. Apakah aku boleh melakukan haji untuknya?"

Rasulullah SAW pun bersabda, "Lakukanlah haji untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki utang, kamu akan membayarkannya? Bayarlah (hak) Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak dibayar." (HR Bukhari)

Sayyid Sabiq juga menjelaskan syarat bagi orang yang akan melakukan badal haji. Salah satunya orang tersebut telah melakukan haji untuk dirinya sendiri, sebagaimana riwayat Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, "Aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah."

Beliau SAW bersabda, "Apakah kamu telah melakukan haji bagi dirimu sendiri?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Lakukanlah haji bagi dirimu, kemudian lakukanlah haji untuk Syubrumah."

Hadits di atas dikeluarkan Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud kitab al-Manasik bab ar-Rajuli Yahujjuu 'an Gairihi, dan Ibnu Majah dalam Sunan Ibni Majah kitab al-Manasik bab al-Hajj 'an al-Mayyit.




(dvs/lus)

Hide Ads