Dikabarkan masih ada ribuan jemaah umrah asal Indonesia belum kembali ke Tanah Air. Mereka disinyalir sengaja tak pulang agar dapat turut menunaikan ibadah haji pada pertengahan Juni nanti.
Padahal, pemerintah Arab Saudi sudah mewanti-wanti terkait aturan haji dengan izin resmi melalui visa haji. Bahkan, ancaman berupa denda, penjara, deportasi hingga dimasukkan dalam daftar hitam selama 10 tahun sudah ditegaskan pemerintah setempat.
Hal ini turut ditegaskan dalam fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji. Fatwa tersebut menyebutkan hukuman dosa bagi pelanggar karena tidak menaati aturan pemerintah yang dikeluarkan untuk mencapai kepentingan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribuan Jemaah RI Belum Pulang ke Tanah Air
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerima laporan, sekitar 40 ribuan jemaah umrah asal Indonesia belum kembali ke Tanah Air. Beberapa di antaranya mengaku berniat haji tanpa visa haji.
Para jemaah tersebut dikhawatirkan akan diamankan pihak Saudi yang sedang memperketat pengawasan untuk jemaah haji. Karenanya, ia mengimbau agar masyarakat RI yang ingin haji untuk tetap sabar dan taat pada regulasi.
Apabila jemaah umrah nekat pergi haji tanpa visa resmi maka ibadahnya tidak memenuhi standar pelaksanaan haji. Marwan juga mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap jemaah haji ilegal tersebut.
DPR Usul Tutup Izin Visa Turis di Musim Haji
Lebih lanjut, Marwan Dasopang menyebut pihak Komisi VIII DPR RI dan pihak terkait berencana untuk melarang penerbitan visa turis saat musim haji. Hal tersebut sebagai upaya mencegah masyarakat yang ingin pergi haji tanpa prosedur resmi.
"Memang kunjungan ini 'kan hak seseorang kunjungan ke Saudi. Tapi, ngapain berkunjung ribuan orang pada bulan-bulan haji? Itu ada motif, maka karena itu kunjungan, nanti kami ingin mengajak pemerintah pada saat bulan-bulan haji, visa kunjungan yang akan dipakai oleh orang Indonesia di-cut di imigrasi, tidak boleh berangkat," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Sabtu (18/5/2024).
Maktour Minta Pemerintah Tindak Tegas Biro Nakal
Direktur Operasional Maktour, Muhammad Rocky Masyhur menduga para jemaah itu saat ini menetap di rumah-rumah warga di sekitar Makkah. Kondisi ini tentu sedikit menyulitkan aparat setempat untuk menindaknya.
Untuk itu, Muhammad meminta pemerintah harus tegas menindak biro-biro perjalanan umrah yang patut diketahui sengaja menjanjikan para jemaahnya untuk bisa sekalian haji. Para pengelola biro umrah pun harus ikut bertanggung jawab untuk membujuk jemaah mereka membatalkan niat berhaji karena sangat berisiko.
Muhammad juga mengkhawatirkan kondisi di Arafah (khususnya ruang di Muzdalifah dan Minah). Menurutnya, bila ditambah dengan jemaah yang tidak resmi seperti model jemaah umrah tapi ikut haji, tempat di Arafah akan semakin terbatas.
Ancaman Penjara-Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal
Kepada detikHikmah, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan jemaah haji ilegal akan dikenakan denda, dideportasi hingga di-banned selama 10 tahun.
"Mereka yang tidak punya visa atau izin haji kemudian nekat berhaji nanti kalau tertangkap itu akan didenda 10.000 riyal sama dengan Rp 40 juta. Bagi yang mengkoordinir akan kena hukuman penjara 6 bulan dan denda sampai 50.000 riyal atau Rp 200 juta," ujarnya.
Berbagai mitigasi telah diupayakan oleh pemerintah Saudi. Ini dilakukan dengan pemeriksaan ketat, penerbitan smart card bagi jemaah haji serta tasreh.
Sosialisasi gencar dilakukan agar masyarakat yang ingin menunaikan ibadah suci paham bahwa berhaji harus menggunakan visa haji yang resmi, bukan visa turis maupun umrah.
Saudi Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Makkah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan jemaah pemegang visa umrah diminta segera meninggalkan Makkah sebelum visa kedaluwarsa. Ditegaskan pula jemaah yang masuk menggunakan visa umrah tidak diperkenankan menunaikan ibadah haji.
Hal ini disampaikan melalui media sosial X Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (@MoHU_En).
"Memasuki Arab Saudi dengan visa umrah tidak mengizinkan Anda untuk menunaikan haji. Pastikan Anda mengikuti masa berlaku visa dan kembali sebelum visa kedaluwarsa," tulisnya, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah Saudi. Jemaah tanpa visa haji yang masih berada di Makkah atau area tertentu seperti Mina, Arafah, Muzdalifah, serta stasiun kereta Haramain di Rusaifah dan titik transit utama pada 2-20 Juni 2024 / 25 Zulkaidah-14 Zulhijah 1445 H akan dikenakan denda.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!