Masa Tunggu Haji di Indonesia, Paling Lama 38 Tahun!

Masa Tunggu Haji di Indonesia, Paling Lama 38 Tahun!

Alvin Setiawan - detikHikmah
Sabtu, 18 Mei 2024 19:00 WIB
Muslim pilgrims are revolving around Kaaba in Mecca Saudi Arabia.
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Jakarta -

Waktu tunggu haji di Indonesia berbeda-beda setiap provinsi. Waktu tunggu ini berlaku bagi jemaah haji reguler.

Bagi jemaah haji yang ingin langsung berangkat tanpa harus menunggu, dapat mendaftar haji furoda. Mereka akan mendapatkan kuota jalur undangan dari pemerintah Arab Saudi. Menurut Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, haji furoda ini legal dan resmi.

Sementara itu, untuk jemaah haji reguler setelah mendaftar, tidak dapat langsung berangkat ke Tanah Suci. Sebaliknya, jemaah haji akan masuk ke antrian untuk menunggu giliran berangkat haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk rentang waktu tunggu provinsi mulai dari belasan tahun sampai puluhan tahun. Waktu tunggu tercepat dipegang oleh provinsi Sulawesi Utara dengan 16 tahun. Lalu, untuk waktu tunggu terlama yakni Kalimantan Selatan dengan 38 tahun.

Berikut ini daftar waktu tunggu haji terbaru selengkapnya yang dilihat detikHikmah pada 17 Mei 2024 dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.

ADVERTISEMENT

Masa Tunggu Haji di Indonesia

  • Aceh: 34 tahun (kuota: 4.116 jemaah)
  • Sumatera Utara: 20 tahun (kuota: 7.815 jemaah)
  • Sumatera Barat: 24 tahun (kuota: 4.331 jemaah)
  • Riau: 26 tahun (kuota: 4.742 jemaah)
  • Jambi: 32 tahun (kuota: 2.736 jemaah)
  • Sumatera Selatan: 23 tahun (kuota: 6.594)
  • Lampung: 23 tahun (kuota: 6.616 jemaah)
  • DKI Jakarta: 28 tahun (kuota: 7.412 jemaah)
  • Jawa Tengah: 32 tahun (kuota: 28.510 jemaah)
  • D.I. Yogyakarta: 33 tahun (kuota: 2.951 jemaah)
  • Jawa Timur: 35 tahun (kuota: 33.031 jemaah)
  • Bali: 28 tahun (kuota: 656 jemaah)
  • Nusa Tenggara Barat: 36 tahun (kuota: 4.226 jemaah)
  • Nusa Tenggara Timur: 23 tahun (kuota: 629 jemaah)
  • Kalimantan Tengah: 27 tahun (kuota: 1.514 jemaah)
  • Kalimantan Selatan: 38 tahun (kuota: 3.589 jemaah)
  • Sulawesi Utara: 16 tahun (kuota: 668 jemaah)
  • Sulawesi Tengah: 23 tahun (kuota: 1.873 jemaah)
  • Sulawesi Tenggara: 27 tahun (kuota: 1.902 jemaah)
  • Papua: 25 tahun (kuota: 1.012 jemaah)
  • Banten: 27 tahun (kuota: 8.877 jemaah)
  • Gorontalo: 17 tahun (kuota: 918 jemaah)
  • Kepulauan Riau: 23 tahun (kuota: 1.212 jemaah)

Pada tahun ini, Arab Saudi menetapkan jumlah kuota haji untuk Indonesia menjadi 241.000 dengan tambahan kuota 20.000. Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota jemaah haji reguler dan 19.280 kuota jemaah haji khusus.

Dengan jumlah tersebut, haji 2024 menjadi haji dengan kuota jemaah terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Temukan paket haji dan umrah terbaik pilihan detikHikmah di sini.




(aeb/rah)
Cara Daftar Haji

Cara Daftar Haji

10 konten
Ibadah haji, rukun Islam ke-5 wajib dilaksanakan bagi yang mampu secara fisik dan finansial. Bagi yang berniat untuk menunaikan haji, penting untuk memahami cara daftar haji yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads