Catat! 9 Rukhsah yang Berlaku bagi Jemaah Haji Lansia

Catat! 9 Rukhsah yang Berlaku bagi Jemaah Haji Lansia

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 WIB
Petugas Haji 2023 menggendong dan membantu jemaah haji Lansia
Ilustrasi jemaah haji lansia (Foto: Dokumentasi Media Center Haji PPIH Arab Saudi 2023)
Jakarta -

Rukhsah atau keringanan ibadah berlaku dalam kondisi tertentu, salah satunya bagi jemaah haji lanjut usia (lansia). Pada dasarnya, Islam tidak pernah membebani pengikutnya dalam beribadah.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 185,

... ΩŠΩΨ±ΩΩŠΩ’Ψ―Ω اللّٰهُ بِكُمُ Ψ§Ω„Ω’ΩŠΩΨ³Ω’Ψ±ΩŽ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΩŠΩΨ±ΩΩŠΩ’Ψ―Ω بِكُمُ Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩΨ³Ω’Ψ±ΩŽ ...

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran ..."

Seperti diketahui, jemaah haji lansia memiliki keterbatasan dalam beraktivitas. Ini disebabkan kondisi fisiknya yang sudah tidak muda. Karenanya, mereka dapat melakukan ibadah sesuai kesanggupannya.

ADVERTISEMENT

Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Tinggalkanlah aku apa yang seharusnya kalian tinggalkan, sungguh terjadinya kebinasaan orang-orang sebelum kamu karena mereka banyak pertanyaan dan perselisihan mereka atas para Nabi mereka. Maka ketika aku perintahkan kepada kalian untuk mengerjakan sesuatu laksanakanlah sesuai kesanggupannya, dan jika aku melarang kalian mengerjakan sesuatu maka tinggalkanlah." (HR Muslim)

9 Keringanan bagi Jemaah Haji Lansia

Berikut sejumlah rukhsah bagi jemaah haji lansia yang dikutip dari buku Solusi Hukum Manasik Jamaah Udzur oleh Ahmad Kartono dan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI).

1. Niat Ihram Bersyarat

Bagi jemaah haji lansia, risiko tinggi dan mereka yang fisiknya lemah dianjurkan ketika niat ihram dengan bersyarat. Ini dimaksudkan sebagai langkah antisipasi apabila ada halangan di tengah berlangsungnya haji.

Niat ihram bersyarat (isytirat) adalah bacaan yang disertai dengan syarat akan membatalkan ihram haji atau umrah ketika terhalang suatu kesulitan. Menurut Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni, ihram bersyarat memiliki sejumlah manfaat.

Pertama, jika jemaah yang sedang ihram terhalang karena ada musuh, sakit, kehilangan perbekalan dan harta atau sejenisnya, jemaah bisa melakukan tahallul. Kedua, ketika dia tahallul dalam kondisi ihram bersyarat, maka baginya tidak dikenakan dam dan puasa.

Dalil mengenai ihram bersyarat didasarkan pada perintah Nabi Muhammad SAW kepada Dhuba'ah binti Zubair dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Dari Aisyah, dia berkata Nabi SAW datang ke rumah Dhuba'ah binti Zubair bin Abdul Muthalib.

Lalu, Dhuba'ah pun berkata, "Ya Rasulullah, aku bermaksud hendak menunaikan ibadah haji, tetapi aku sakit, bagaimana itu?"

Maka Rasulullah SAW pun bersabda, "Berhajilah dan syaratkan dalam niatmu akan tahallul (berhenti) jika tak sanggup meneruskannya karena sakit."

2. Boleh Thawaf saat Najis

Apabila jemaah haji lansia menderita sakit wasir, beser, istihadhah, buang angin dan lain sebagainya melangsungkan thawaf, maka ibadahnya tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.

3. Thawaf dengan Kursi Elektrik atau Skuter

Hukum thawaf menggunakan kursi elektrik atau skuter bagi jemaah haji yang uzur termasuk lansia dibolehkan oleh tiga ulama mazhab. Namun, bagi jemaah haji tanpa uzur, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fuqaha.

Mazhab Syafi'i berpendapat tidak dilarang orang yang tanpa uzur melaksanakan thawaf dengan naik kendaraan, sekalipun dipandang kurang utama. Sementara mazhab Hanafi menyatakan thawaf wajib dengan berjalan kaki kecuali dalam keadaan uzur. Adapun, mazhab Maliki berpandangan tidak boleh thawaf dengan menaiki kendaraan, kursi atau skuter kecuali ada uzur tertentu.

4. Tidak Perlu Salat Tiap Waktu di Masjidil Haram

Rukhsah lainnya bagi jemaah haji lansia, risiko tinggi, dan difabel adalah tidak memaksakan diri salat setiap waktu di Masjidil Haram. Ini dimaksudkan agar mereka bisa tetap menjaga kesehatan untuk menghadapi puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan melontar jumrah.

Jemaah lansia boleh mengerjakan salat di hotel atau masjid terdekat dengan hotel. Sebab, pahala salat di seluruh tanah haram Makkah sama dengan pahala salat di Masjidil Haram. Melalui kitab Akhbaru Makkah, Ibnu Abbas menjelaskan, "Seluruh tanah haram Makkah adalah Masjidil Haram."

5. Keringanan Sa'i

Jemaah haji yang mengalami halangan atau kesulitan karena kondisi fisiknya sehingga tidak dapat menyelesaikan sa'i sebanyak 7 kali perjalanan, maka ada sebuah solusi yang dikemukakan oleh Imam Hanafi. Menurutnya, jika sa'i hanya 4 perjalanan atau lebih, maka hajinya sah namun wajib membayar Dam.

Namun, apabila sa'i hanya 3 perjalanan atau kurang dari itu, ia diwajibkan membayar denda setiap satu perjalanan sebesar 1,2 kg beras.

6. Tidak Diwajibkan Mabit di Muzdalifah dan Mina

Bagi lansia, kewajiban mabit di Muzdalifah bisa gugur. Meski termasuk ke dalam wajib haji, dalam pengerjaannya, sering kali ada berbagai halangan yang tidak dapat dihindari, seperti seluruh jalan menuju Muzdalifah dalam keadaan macet total, dampaknya menyebabkan jemaah tersesat atau terpisah rombongan, hingga sakit.

Gugurnya kewajiban ini juga berlaku bagi lansia yang ingin mabit di Mina. Terkait hal ini diterangkan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al Kafi Jilid 1.

7. Diwakili saat Melontar Jumrah

Melontar jumrah hukumnya wajib. Bagi jemaah haji lansia, maka lontar jumrah bisa diwakilkan kepada orang lain, baik keluarganya, ketua rombongan, atau dengan mengupah kepada orang yang mau membadalkannya.

8. Tidak Diwajibkan Thawaf Wada'

Kewajiban thawaf wada atau thawaf perpisahan bagi jemaah haji lansia dapat gugur. Dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda:

"Mereka yang termasuk mendapat keringanan seperti orang yang sedang dalam keadaan haid yaitu: wanita yang nifas, wanita yang istihadhah (keluar darah penyakit), orang yang kencing terus-menerus (beser), anak kecil, orang yang dalam keadaan lemah, orang yang kena luka darahnya keluar terus menerus yang tidak mungkin dia masuk ke dalam masjid, orang yang dalam tekanan/paksaan, orang yang takut dari perbuatan orang dzalim, dan orang yang tertinggal dari rombongannya. Mereka itulah orang-orang yang tergolong berhalangan (udzur syar'i) sehingga tidak wajib melaksanakan tawaf wada' dan gugur dari kewajiban membayar Dam dan mereka tidak berdosa." (HR Bukhari dan Muslim)




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads