Jemaah haji tentu harus mengecek estimasi keberangkatan secara berkala untuk memaksimalkan persiapan. Cara cek keberangkatan haji bisa dilakukan secara online.
Cek keberangkatan haji cukup dilakukan dengan memasukkan nomor porsi. Nomor porsi ini didapat jemaah haji setelah melakukan pendaftaran dan dapat dilihat pada berkas pendaftaran yang diterbitkan Kemenag kabupaten atau kota.
Cara Cek Keberangkatan Haji
Berikut cara cek estimasi keberangkatan haji 2024 melalui laman haji.kemenag.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Buka laman https://haji.kemenag.go.id/v5
- Scroll ke bawah hingga menemukan bagian 'Estimasi Keberangkatan'
- Masukkan nomor porsi yang telah didapat ketika pendaftaran
- Masukkan captcha. Captcha bisa diulang dengan cara klik pada 'Reload Captcha'
- Klik 'Cari'
Menurut informasi yang tertera pada laman Haji Kementerian Agama (Kemenag) RI, perkiraan keberangkatan tersebut dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi, kabupaten, kota, haji khusus, dan perubahan regulasi. Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat.
Jemaah juga bisa mengecek keberangkatan haji 2024 pada daftar nama jemaah haji yang berhak diberangkatkan sesuai urutan porsi dengan prioritas jemaah lanjut usia (lansia) serta nama jemaah cadangan di tiap provinsi. Pengecekan bisa dilakukan pada tautan http://bit.ly/hajireguler2024 dengan mencari nama jemaah masing-masing.
Jadwal Keberangkatan Haji 2024
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 yang diterbitkan Kemenag RI tertanggal 3 Januari 2024, keberangkatan haji 2024 dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 12 hingga 23 Mei 2024, kemudian dilanjutkan gelombang kedua pada 24 Mei hingga 10 Juni 2024.
Berikut rincian rencana perjalanan haji 2024 selengkapnya.
Rencana Perjalanan Haji 2024
- 11 Mei 2024: Jemaah haji masuk asrama haji
- 12-23 Mei 2024: Pemberangkatan jemaah haji gelombang 1 dari Indonesia menuju Madinah
- 21 Mei-1 Juni 2024: Pemberangkatan jemaah haji gelombang 1 dari Madinah ke Makkah
- 24 Mei-10 Juni 2024: Pemberangkatan jemaah haji gelombang 2 dari Indonesia ke Jeddah
- 14 Juni 2024: Pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah
- 15 Juni 2024: Wukuf di Arafah
- 16 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha
- 17-19 Juni 2024: Hari tasyrik 1, tasyrik 2 (Nafar Awal), tasyrik 3 (Nafar Tsani)
- 22 Juni-3 Juli 2024: Pemulangan jemaah haji gelombang 1 dari Makkah melalui Bandara KAAIA Jeddah ke Indonesia
- 22 Juni 2024: Awal kedatangan jemaah haji gelombang 1 di Indonesia
- 26 Juni-13 Juli 2024: Pemberangkatan jemaah haji gelombang 2 dari Makkah ke Madinah
- 4-21 Juli 2024: Pemulangan jemaah haji gelombang 2 dari Madinah ke Indonesia
- 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah
- 22 Juli 2024: Akhir kedatangan jemaah haji gelombang 2 di Indonesia
Dalil Perintah Haji
Perintah haji disebutkan langsung dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Mengutip buku Meraih Pahala Haji Mabrur Meski Belum Berangkat Haji karya Muhammad Amanuddin, haji disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 196 dan surah Ali 'Imran ayat 97.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 196,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَاب
Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya."
Allah SWT juga berfirman dalam surah Ali 'Imran ayat 97,
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini