Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Dipangkas Jadi 30 Menit

Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Dipangkas Jadi 30 Menit

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 24 Apr 2024 11:00 WIB
Upacara HUT Calon Jemaah Haji Surabaya
Upacara HUT Calon Jemaah Haji Surabaya tahun 2023 (Foto: Rois Jajeli)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran baru soal mekanisme haji. Surat itu memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH di Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama, Arsad Hidayat, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Rabu (24/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag meminta agar seremonial pelepasan jemaah haji Indonesia, baik di kabupaten/kota maupun embarkasi/debarkasi, tidak berlangsung terlalu lama. Ini penting terutama mengingat jumlah jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 2024 yang cukup banyak.

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji). Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," ujar Arsad.

ADVERTISEMENT

"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," tukasnya.

Surat Edaran Durasi Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Inilah ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota

  • Waktu maksimal 30 menit
  • Sambutan paling banyak oleh 2 orang

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di embarkasi

  • Waktu maksimal 30 menit
  • Sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang
  • Jemaah haji lansia dan risti (risiko tinggi) tidak harus mengikuti seremoni
  • Jemaah haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi

  • Waktu maksimal 30 menit
  • Sambutan paling banyak oleh 2 orang
  • Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni



(hnh/rah)

Hide Ads