Kementerian Haji dan Umrah telah mengklarifikasi bahwa visa umrah bagi jemaah asing berlaku sampai 90 hari. Ini dihitung sejak tanggal jemaah memasuki Arab Saudi.
Jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi selambat-lambatnya pada 29 Dzulqaidah 1445 H atau 6 Juni 2024. Hal tersebut dilakukan untuk melancarkan arus jemaah haji ke Makkah dan Madinah untuk menunaikan ibadah haji tahunan, seperti dikutip dari Saudi Gazzette, Jumat (19/4/2024).
Pernyataan disampaikan oleh Kementerian untuk menjawab pertanyaan beberapa orang melalui akun "Beneficiary Care" kementerian di platform media sosial X. Tanggal tersebut mengalami perubahan, beberapa waktu lalu diumumkan bahwa masa berlaku pemegang visa umrah untuk memasuki Arab Saudi hanya sampai tanggal 15 Dzulqaidah 1445 H atau 23 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, masa berlaku visa umrah adalah tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan tanggal masuk ke Kerajaan Arab Saudi. Kementerian menekankan tidak ada perpanjangan visa umrah setelah berakhirnya duras 90 hari. Perlu dipahami, visa umrah juga tidak dapat diubah menjadi visa lain.
Permohonan visa umrah dapat diajukan melalui platform elektronik layanan umrah milik pemerintah Saudi dengan nama Nusuk. Jemaah yang ingin mengajukan visa dapat mengunjungi https://nusuk.sa/ar/partners
Kapan Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2024?
Merujuk pada Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H terbitan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, keberangkatan jemaah haji Indonesia dimulai pada Minggu, 12 Mei 2024.
Kloter pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024 dan diberangkatkan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Adapun, kloter terakhir akan diberangkatkan pada 10 Juni 2024.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana