Di era modern, tradisi mengirim karangan bunga duka cita telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat ketika ada kematian. Karangan bunga besar dengan pita bertuliskan ungkapan belasungkawa sering kali memenuhi area rumah duka atau pemakaman.
Namun, sering kali mereka yang tak bisa hadir secara fisik hanya bisa mengirimkan karangan bunga. Lantas, apakah mengirim karangan bunga sudah termasuk menjalankan syariat takziah?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami esensi dari takziah itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Takziah
Mengutip buku Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq, takziyah berasal dari akar kata "al-Azza'" yang memiliki arti sabar. Artinya, takziyah adalah sebuah usaha yang menjadikan keluarga orang yang meninggal dunia agar tetap sabar dalam menghadapi cobaan yang sedang menimpa. Tujuannya takziah adalah untuk meringankan derita dan kesedihan keluarga orang yang meninggal dunia.
Sedangkan menurut laman Kementerian Agama, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, menjelaskan takziyah secara bahasa adalah at-tasliyah yang berarti menghibur untuk menghilangkan kesedihan.
Sementara menurut syariat, takziah adalah mengajak orang yang tertimpa musibah untuk bersabar karena di dalamnya terkandung pahala. Mengingatkan tentang bahaya atau dosa dari meratapi musibah, mendoakan mayit agar diampuni segala dosanya dan mendoakan keluarga yang berduka agar Allah mengganti musibah mereka dengan kebaikan.
Dengan demikian, inti dari takziah adalah adanya upaya penghiburan, doa kebaikan, dan penguatan bagi keluarga yang sedang berduka.
Hukum Takziah
Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 menjelaskan hukum takziah adalah sunnah. Hal ini sesuai hadits riwayat Ibnu Majah dan Baihaki dengan sanad hasan dari Amru Hazm.
Rasulullah SAW bersabda,
Ù ÙØ§ Ù ÙÙÙ Ù ÙØ€ÙÙ ÙÙÙ ÙÙØ¹ÙزÙÙÙ Ø£ÙØ®ÙاÙÙ ØšÙÙ ÙØµÙÙØšÙة٠إÙÙØ§ÙÙ ÙÙØ³ÙاÙ٠اÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙ ØÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙØ±ÙØ§Ù ÙØ©Ù ÙÙÙÙ٠٠اÙÙÙÙÙÙØ§Ù ÙØ©Ù
Artinya: "Tidaklah seorang Mukmin yang turut berbelasungkawa atas musibah saudaranya kecuali Allah SWT memakaikan padanya perhiasan kemuliaan di hari kiamat."
Menurut anjuran, kegiatan takziah sebaiknya dibatasi hanya satu kali kunjungan. Tujuan utama takziah mencakup seluruh sanak kerabat yang berduka, baik pria, wanita, dewasa, maupun anak-anak.
Waktu yang disyariatkan untuk takziah adalah maksimal tiga hari sejak waktu kematian. Namun demikian, jika pada rentang waktu tersebut orang yang dituju sedang tidak berada di kediamannya, maka takziah masih dapat dilaksanakan meskipun sudah melampaui batas waktu tiga hari yang dianjurkan.
Apakah Takziah Harus Selalu Bertemu Langsung?
Orang yang menyampaikan belasungkawa diberi kebebasan untuk menggunakan ungkapan apa pun asalkan ungkapan tersebut mampu memberikan penghiburan dan mengurangi rasa duka keluarga almarhum. Selain menghibur, pelayat juga disarankan untuk menasihati keluarga agar senantiasa bersabar dan menunjukkan ketabahan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Ia mengatakan bahwa upaya takziah tidak harus selalu dilakukan secara fisik atau bertemu langsung. Syariat Islam memberikan kelonggaran dalam penyampaiannya:
ÙÙØªÙØÙصÙÙÙ Ø§ÙØªÙÙØ¹ÙزÙÙÙØ©Ù ØšÙØ§ÙÙÙ ÙÙÙØ§ØªÙØšÙØ§ØªÙ ÙÙØ§ÙÙÙ ÙØ±ÙاسÙÙÙØ§ØªÙ
Artinya: "Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat."
Pandangan ini menunjukkan bahwa medium penyampaian ungkapan belasungkawa, termasuk yang bersifat non-verbal seperti tulisan, tetap dianggap sah sebagai bentuk takziah.
Senada dengan itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa lafaz atau ungkapan duka cita tidak dibatasi bentuknya.
"Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah."
Hal ini sejalan dengan sebuah hadits yang berbunyi,
ÙÙÙÙÙØ§ عÙÙÙØ¯Ù اÙÙÙÙØšÙÙÙÙ ÙÙØ£ÙØ±ÙØ³ÙÙÙØªÙ Ø¥ÙÙÙÙÙÙÙ Ø¥ÙØÙØ¯ÙÙ ØšÙÙÙØ§ØªÙÙÙ ØªÙØ¯ÙعÙÙÙÙ ÙÙØªÙØ®ÙØšÙرÙÙ٠أÙÙÙÙ ØµÙØšÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙØ§ Ø£ÙÙ٠اؚÙÙÙØ§ ÙÙÙÙØ§ ÙÙ٠اÙÙÙ ÙÙÙØªÙ ÙÙÙÙØ§ÙÙ ÙÙÙØ±ÙÙØ³ÙÙÙÙ Ø§Ø±ÙØ¬Ùع٠إÙÙÙÙÙÙÙØ§ ÙÙØ£ÙØ®ÙØšÙرÙÙÙØ§ Ø¥ÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙØ§ Ø£ÙØ®Ùذ٠ÙÙÙÙÙÙ Ù ÙØ§ Ø£ÙØ¹ÙØ·ÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙ ØŽÙÙÙØ¡Ù عÙÙÙØ¯ÙÙÙ ØšÙØ£ÙجÙÙÙ Ù ÙØ³ÙÙ ÙÙÙ ÙÙÙ ÙØ±ÙÙÙØ§ ÙÙÙÙØªÙØµÙØšÙر ÙÙÙÙØªÙØÙØªÙØ³ÙØšÙ
Artinya: "Sewaktu kami bersama Nabi, salah satu putri beliau mengirim kurir untuk memberitahu bahwa putra atau putrinya telah meninggal. Kemudian Nabi SAW berpesan pada sang kurir: "Kembalilah dan beritahukan bahwa milik Allahlah segala yang telah ia ambil dan segala yang ia berikan. Dan setiap sesuatu di sisi-Nya ada masa yang telah digariskan, maka ikhlaskanlah buah hatimu, bersabarlah dan carilah pahala Allah." (HR. Muslim)
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang