Saat menjalankan ibadah haji, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan jamaah dalam keadaan ihram. Dalam hal ini, menjauhkan diri dari larang-larangan ihram adalah termasuk wajib haji.
Di mana, bagi mereka yang melanggar akan mendapat sanksi. Apa saja larangan dalam ibadah haji? Simak penjelasannya di bawah ini.
Larangan dalam Haji
Berikut ini hal-hal yang dilarang saat berhaji:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bersenggama dengan pendahuluannya seperti tentang hal-hal yang berhubungan dengan seksualitas, mencium, menyentuh atas dorongan syahwat (QS. Al Baqarah Ayat 197).
- Berbuat maksiat dan melakukan kejahatan yang mengakibatkan penyelewengan dari ketaatan Allah SWT (QS. Al Baqarah Ayat 197).
- Berselisih dengan orang lain (QS. Al Baqarah Ayat 197).
- Memakai pakaian penjahit bagi laki-laki, sementara wanita tidak boleh memakai sarung tangan dan cadar (HR. Bukhori).
- Memotong kuku (QS. Al Baqarah Ayat 196).
- Mencukur/menghilangkan rambut atau bulu (QS. Al Baqarah Ayat 196).
- Melangsungkan akad nikah baik dirinya atau orang lain, sebagai wali maupun menjadi wakil nikah(HR. Tirmidzi).
- Memakai wangi-wangian berlaku bagi perempuan atau laki-laki, baik di badan atau di pakaian. (HR. Iman Malik).
- Berburu binatang (QS. Al Maidah Ayat 96).
- Memakan hewan hasil buruannya (HR. Bukhori Muslim).
Dilansir dari laman NU Online, dalam Taqri, Syekh Abu Syuja menyebut ada sepuluh hal yang menjadi larangan sepanjang seseorang menunaikan ibadah haji.
فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة
Artinya:
"Pasal. Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat."
Sementara, pandangan Abu Syuja diberi catatan para ulama Syafiiyah sesudahnya. KH Afifuddin Muhajir mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah itu.
Menurutnya, beberapa larangan haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, dan bukan larangan haji.
ـ (وترجيل) أي تسريح (الشعر) وهذا ضعيف والمعتمد أنه مكرو
Artinya:
"(Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang mu'tamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, dalam Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H).
Menurut Syekh Nawawi Banten ada kelonggaran perihal larangan potong kuku, serta rambut atau bulu yang kehadirannya cukup "mengganggu". Dalam hal ini, potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata boleh dan tanpa konsekuensi sanksi.
والخامس تقليم الأظفار أي إزالتها من يد أو رجل بتقليم أو غيره إلا إذا انكسر بعض ظفر المحرم وتأذى به فله إزالة المنكسر فقط) ولا فدية عليه وكذلك إذا طلع الشعر في العين وتأذى به فله إزالته
Artinya:
"(Kelima: memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Namun, jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah. Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya."
Hukum Melanggar Larangan Haji
Secara umum, orang yang melanggar larangan ihram harus membayar dam (sanksi/denda) haji yaitu menyembelih hewan kurban saat melaksanakan ibadah haji.
Dikutip dari ebook Panduan Ibadah Haji dan Umrah oleh Retno Widyani dan Mansyur Pribadi, berikut adalah hukum melanggar larangan ihram:
- Jika terpaksa mencukur rambut karena sakit, maka orang tersebut perlu berpuasa 3 hari, menyembelih seekor kambing, atau memberi makan 6 orang miskin (HR. Bukhori, Muslim, dan Abu Dawud).
- Bila melanggar larangan ihram, maka seseorang harus membayar denda yakni dengan menyembelih kambing. Jika tidak mampu, maka orang tersebut harus bersedekah ke orang miskin (memberi makan), atau berpuasa 3 hari di saat haji dan 7 hari di negaranya.
- Bila melakukan hubungan intim (bersenggama) saat haji, maka hajinya batal. Orang tersebut harus mengulang di tahun depan dan harus tetap mengerjakan amalan haji sampai selesai dan menyembelih hewan qurban seekor unta.
- Apabila membunuh binatang buruan pada saat ihram, maka denda yang harus dilaksanakan yaitu menyembelih hewan ternak sebanding dengan hewan yang dibunuhnya (QS.Al-Maidah:95).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa mang qatalahụ mingkum muta'ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na'ami yaḥkumu bihī żawā 'adlim mingkum hadyam bāligal-ka'bati au kaffāratun ṭa'āmu masākīna au 'adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, 'afallāhu 'ammā salaf, wa man 'āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu 'azīzun żuntiqām
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, saat kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
Itu tadi penjelasan mengenai apa saja larangan haji. Semoga dengan membaca artikel ini, kita jadi tahu apa saja hal yang tidak boleh dilakukan saat ihram (berhaji).
(khq/inf)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza