Sahabat Umar bin Khottob termasuk di antara sahabat Nabi yang banyak diceritakan oleh para ahli sejarah tentang kesedihanya saat ia ditinggal wafat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Kesedihan Sayyidina Umar sudah terasa sejak awal ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membacakan firman Allah pada saat melaksanakan haji wada':
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
"..Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS-Maidah:3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayyidina Umar menangkap isyarat, bahwa ayat yang dibacakan oleh Nabi tak ubahnya pesan terakhir, sekaligus ucapan perpisahan dari Nabi kepada Sayyidina Umar, keluarga, dan kepada para sahabat yang lain.
Uraian air mata para sahabat Nabi saat itu tak bisa terbendung ketika Rasulullah menyampaikan kalimat:
لعلِّي لا أراكمبعدَعاميهذا
"Barangkali aku tidak akan melihat kalian lagi setelah tahun (haji) ini".
Baca juga: Doa Tawaf Wada |
Kejadian tersebut, sebagaimana diceritakan dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari terjadi tepat pada hari Jumat, 9 Dzulhijjah, 10 Hijriyah bersamaan ketika wukuf di Arofah.
Haji Nabi saat itu merupakan haji yang pertama sekaligus yang terakhir. Maka, kemudian menjadi wada' (pamitan: haji wada') nabi kepada para sahabatnya. Selain diistilahkan haji wada', juga disebut haji Islam atau haji akbar. Terdapat banyak versi perihal jumlah sahabat yang ikut melaksanakan haji wada'.
Ada yang menyebutnya 40 ribu sahabat, 90 ribu, 100 ribu, 114 ribu, dan ada juga yang mengatakan 144 ribu sahabat. Pada tahun yang sama, Rasulullah juga berpesan kepada sahabat Mu'ad bin Jabal ketika beliau hendak mengutus Mu'ad ke Yaman. Rasulullah berpesan kepada Mu'ad:
يا معاذ: إنك عسى أن لا تلقاني بعد عامي هذا، ولعلك أن تمر بمسجدي وقبري"
"Wahai Mu'ad sesungguhnya kamu tidak akan bertemuku kembali setelah tahun ini. Berharap suatu saat kamu akan hanya melewati masjidku dan kuburanku". Mendengar ucapan Rasulullah, sahabat Mu'ad menangis karena ia punya firasat tidak lama lagi akan ditinggal wafat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Kalangan ahli sejarah berpendapat, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Syafiyur Rahman al-Mubarakfury, pasca haji wada', tepatnya empat bulan setelah haji wada' Rasulullah tutup usia, yaitu pada pada hari Senin, 12 Rabi'ul Awwal 11 H, di usianya yang ke-63 tahun lebih empat hari. ( Ar-Raḫiqul Makhtum, halaman 395).
Jika dihitung rentang waktu ibadah haji menjadi syariat resmi bagi Nabi Muhammad dengan tahun wafatnya terbilang cukup singkat. Tahun 9 hijriyah syariah haji diwajibkan kepada umat Islam, tahun 10 hijriyah Nabi melakukan perintah ibadah haji bersama para sahabat, dan tahun 11 hijriyah Nabi wafat meninggalkan umatnya.
Wajib Wada' Sebelum Keluar Tanah Haram
Thawaf wada' yang artinya perpisahan atau berpamitan, sejatinya ada keterkaitan makna dengan wada'nya/pamintannya Rasullah pada umatnya saat melaksanakan haji wada' di tahun 10 hijriyah. Dalam ketentuan fikih, jemaah haji diperintahkan melakukan thawaf wada' ketika mereka hendak pulang ketanah air atau ketika mereka hendak keluar dari Tanah Haram. Thawaf wada' dapat diartikan perpisahan atau berpamitan dirinya dengan Baitullah di Masjidil Haram, sebagai penanda ia akan pulang dan selesai menyempurnakan ibadah haji.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum thawaf wada'. Ada yang menghukumi wajib dan ada juga yang menghukumi sunah.
وَطَوَافُ الْوَدَاعِ فِيهِ قَوْلَانِ (أَصَحُّهُمَا) أَنَّهُ وَاجِبٌ (وَالثَّانِي) سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ أَرَاقَ دَمًا (إنْ قُلْنَا) هُوَ وَاجِبٌ فَالدَّمُ وَاجِبٌ وَإِنْ قُلْنَا سُنَّةٌ فَالدَّمُ سُنَّةٌ
"Hukum thawaf wada' dalam ibadah haji ada dua pendapat, pertama-dan ini yang paling sahih-adalah wajib; dan kedua sunah. Karenanya jika ditinggalkan maka harus menyembelih dam. Jika dikatakan wajib maka menyembelih damnya juga wajib. Tapi jika dikatakan sunah maka menyembelihnya juga sunah." ( Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, juz VIII, halaman 15).
Bagi jemaah haji yang ingin keluar dari Tanah Haram Mekkah, seperti ia hendak jalan-jalan ke Jeddah, ziarah makam Nabi di Madinah, atau tempat lain di luar Tanah Haram, maka sebaiknya ia mengerjakan thawaf wada' terlebih dahulu sebelum keluar dari Tanah Haram Mekkah. Jika kembali ke Mekkah lagi, ia diperbokehkan melaksanakan ibadah umroh kembali dengan mengambil miqat di masjid Bir Ali. Atau boleh juga tidak melaksnakan umroh lagi.
Sementara, bagi jemaah haji yang keluar dari Tanah Haram Mekkah, seperti ia pergi ke Jeddah, Madinah, Thoif atau tempat lain di luar Tanah Haram, sementara ia belum melakukan thawaf wada' terlebih dahulu, maka ia dianggap menyalahi atau bertentangan dengan hadis Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam;
لا ينفِرنَّ أحدٌ منكم حتَّى يكونَ آخرَ عهدِه الطَّوافُ بالبيتِ
"Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah" (HR. Muslim). Wallahu a'lamu bi ash-showab.
Baca juga: Doa Tawaf Wada |
Abdul Muiz Ali
Penulis adalah Petugas PPIH Arab Saudi
Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
(erd/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis