Mengapa Ibadah Haji Diwajibkan Hanya untuk Orang yang Sudah Mampu?

Mengapa Ibadah Haji Diwajibkan Hanya untuk Orang yang Sudah Mampu?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Jumat, 16 Jun 2023 08:00 WIB
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan Lebaran Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023. Umat muslim pun melaksanakan salat Idul Fitri di Masjidil Haram hari ini.
Foto: AFP via Getty Images/ABDEL GHANI BASHIR
Jakarta -

Ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu meskipun menjadi bagian dari rukun Islam. Mampu juga termasuk salah satu syarat wajib haji dan telah disepakati oleh jumhur ulama.

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, bagi orang yang tidak mampu menunaikan ibadah haji, maka kewajibannya menjadi gugur hingga dirinya dikaruniai kemampuan itu.

Lantas mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu? Berikut ini alasan dan dasarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Ibadah Haji Diwajibkan Hanya untuk Orang yang Mampu

Dalam sumber yang sama, alasan diwajibkannya ibadah haji hanya untuk orang yang mampu telah diterangkan dalam Al-Qur'an sebagaimana perintah haji itu sendiri. Ketika mewajibkan umat Islam menunaikan ibadah haji, Allah SWT berfirman:

ADVERTISEMENT

ΩˆΩŽΩ„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ§Ψ³Ω حِجُّ Ψ§Ω„Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ψͺِ Ω…ΩŽΩ†Ω Ψ§Ψ³Ω’Ψͺَطَاعَ Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ„Ψ§Ω‹

Artinya: "Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97).

Dalam riwayat hadits turut diterangkan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang makna 'sabila' dalam Surat Ali Imran ayat 97 di atas.

جَاَؑ Ψ±ΩŽΨ¬ΩΩ„ΩŒ Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ¨ΩΩŠ ο·Ί ΩΩŽΩ‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ: يَا Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„ΩŽ اللهِ Ω…ΩŽΨ§ ΩŠΩΨ€Ω’Ψ­ΩΨ¨Ω‘Ω Ψ§Ω„Ψ­ΩŽΨ¬Ω‘ΩŽ ؟ Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ : Ψ§Ω„Ψ²Ω‘ΩŽΨ§Ψ―Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ψ±Ω‘ΩŽΨ§Ψ­ΩΩ„ΩŽΨ©Ω

Artinya: Seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Ya Rasulullah, hal-hal apa saja yang mewajibkan haji?" Beliau menjawab, "Punya bekal dan punya tunggangan." (HR Tirmidzi).

Bekal yang dimaksud adalah apapun yang bisa menghidupi selama perjalanan, baik makanan, minuman, ataupun pakaian. Sedangkan tunggangan, yaitu kendaraan yang bisa dinaiki untuk mengantarkan diri sampai ke Baitullah di Makkah.

Kriteria Mampu Menunaikan Ibadah Haji

Merangkum dari buku Fiqih Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq dan buku Dakwah bil Qolam karya Mohamad Mufid, kriteria mampu menunaikan ibadah haji setidaknya telah memenuhi beberapa hal sebagai berikut:

1. Memiliki Bekal dan Kendaraan

Seseorang yang mampu berhaji setidaknya harus memiliki bekal seperti harta yang dapat ia gunakan untuk menjaga kesehatan tubuhnya dan mencukupi kebutuhan keluarganya hingga pelaksanaan haji selesai dan tiba kembali di kampung halaman. Harta yang diperoleh tentunya harus didapatkan dengan cara yang halal.

Sementara itu, seseorang yang berhaji juga harus memiliki kemampuan dalam hal kendaraan untuk pergi ke Tanah Suci dan pulang ke kampung halaman, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Kriteria tersebut berlaku bagi orang yang tidak mungkin berjalan kaki ke Makkah karena jarak yang sangat jauh.

2. Memiliki Kemampuan Secara Fisik

Ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang fit dan prima karena jemaah harus bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya seperti saat melaksanakan tawaf, sa'i, melontar jumrah, mabit, wukuf di Padang Arafah, dan sebagainya.

Apabila seseorang tidak mampu melaksanakan haji karena faktor lanjut usia seperti pikun atau sakit parah, maka ia wajib meminta orang lain untuk melakukan haji sebagai ganti darinya jika ia memiliki kemampuan harta.

3. Memiliki Ilmu yang Cukup

Calon jemaah haji juga harus mampu secara ilmu sehingga beberapa bulan sebelum keberangkatan biasanya akan mengikuti rangkaian manasik haji. Hal ini dilakukan agar calon jemaah haji semakin yakin dan benar-benar dikerjakan dengan niat karena Allah SWT.

4. Jalan Menuju Makkah Aman

Kriteria mampu menunaikan ibadah haji juga dapat dilihat dari jalan menuju Makkah atau Tanah Suci telah dipastikan aman, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi hartanya. Seseorang yang khawatir dirinya akan diserang penjahat, terkena bencana, atau khawatir hartanya dirampas, maka ia bukanlah orang yang mampu melaksanakan ibadah haji.

5. Tidak Ada Penghalang untuk Melakukan Perjalanan Haji

Kriteria mampu berhaji dapat terpenuhi apabila tidak ada penghalang untuk melakukan perjalanan, seperti penahanan atau takut penguasa zalim melarang orang-orang pergi haji.

Itulah mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu. Alasannya, yaitu karena mampu telah menjadi syarat wajib haji dan telah diperintahkan Allah SWT melalui firman-Nya bersamaan dengan turunnya perintah menunaikan ibadah haji.




(lus/lus)

Hide Ads