Agar Transparan dan Akuntabel, Pembayaran Dam Petugas Haji akan Dikoordinir

Kabar Haji dari Saudi

Agar Transparan dan Akuntabel, Pembayaran Dam Petugas Haji akan Dikoordinir

Erwin Dariyanto - detikHikmah
Senin, 12 Jun 2023 20:00 WIB
petugas haji
Ilustrasi pembayaran Dam bagi petugas haji. Foto: Tim MCH 2023
Makkah -

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, H. Zulkarnain Nasution mengatakan pembayaran Dam bagi petugas haji tahun ini akan dikoordinir agar lebih akuntabel dan transparan. Dia mengingatkan bahwa Dam adalah bukan pelanggaran tetapi ini Hadyu bagi orang yang melaksanakan haji tamattu.

Menurut Zulkarnain, petugas haji adalah termasuk yang melakukan haji tamattu, sehingga dilakukan pembayaran Dam atau Hadyu. "Dam ini adalah (pembayarannya) akan kami koordinir agar lebih transparan dan akuntabel," kata dia kepada Tim MCH 2023 di Makkah, Arab Saudi, Senin (12/62023).

Selama ini, kata Zulkarnain, pihaknya melihat bahwa pelaksanaannya Dam yang berjalan di jemaah itu hanya sampai pada penyembelihan. Padahal mestinya harus dipastikan lagi bahwa hasil pembayaran Dam tersebut benar-benar tersalurkan. Sebab pernah terjadi setelah disembelih (hewan hasil pembayaran Dam) itu dijual kembali oleh makelar yang ada di sekitar RPH (rumah pemotongan hewan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Olehnya itu, agar semuanya lebih transparan dilakukan seleksi terhadap RPH yang ada di sini, untuk menyembelihan dan pendistribusiannya. Sudah ada yang kami tunjuk RPH untuk penyembelihan Hadyu ini dan pendistribusiannya dengan harga 600 riyal Saudi, yaitu di Al Ukaisyiah," kata Zulkarnain.

Ada sejumlah bank di Arab Saudi yang mematok tarif lebih mahal untuk membayar Dam, yakni mencapai 750 riyal Saudi. Harga ini lebih mahal karena mereka akan menyalurkan daging-daging hasil membayar Dam ke negara-negara miskin.

ADVERTISEMENT

Di musim haji tahun ini, Kementerian Agama berencana menyalurkan daging Hadyu yang telah disembelih ke Indonesia. Sehingga, menurut Zulkarnain pembayaran Dam petugas haji dilakukan secara kolektif. Tujuannya agar penyaluran daging Hadyu bisa benar sesuai syariat. Apalagi Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas siap menampung daging Hadyu dan menyalurkannya di Indonesia.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief pada 6 Juni lalu telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2023 tentang, Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H. Berikut ini ketentuan pembayaran Dam sesuai SE tersebut.

Ketentuan Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

1. Petugas PPIH Kloter dan PPIH Arab membayar biaya Dam Saudi minimal sebesar SR 600;
2. Komponen pembiayaan Dam terdiri dari:

  • harga kambing;
  • jasa penyembelihan;
  • pengulitan;
  • pembersihan perut;
  • pendinginan (storage cold);
  • packing;
  • biaya pendistribusian dam ke wilayah Makkah.

3. Mekanisme pembayaran dikoordinasikan PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah.
4. Tempat Penyembelihan hewan Dam adalah Rumah Potong Hewan Al Ukaisyiah Makkah.




(erd/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads