Anjuran Salat di Hotel untuk Jemaah Haji Lansia, Pahalanya Sama Seperti di Masjidil Haram

Anjuran Salat di Hotel untuk Jemaah Haji Lansia, Pahalanya Sama Seperti di Masjidil Haram

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 29 Mei 2023 13:15 WIB
Petugas membantu jamaah calon haji untuk mengambil gelang identitas saat memasuki Asrama Haji Embarkasi Kertajati, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023) malam. Sebanyak 366 orang jamaah calon haji asal Kabupaten Majalengka masuk ke asrama haji Embarkasi Kertajati untuk diberangkatkan ke Mekah melajui bandara Kertajati pada Minggu (28/5) malam. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.
Ilustrasi jemaah haji lansia (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta -

Jemaah lanjut usia (lansia) memperoleh berbagai keringanan dalam pelaksanaan ibadah, khususnya haji dan umrah. Mereka tidak diwajibkan menunaikan salat setiap waktu di Masjidil Haram.

Keutamaan salat di Masjidil Haram tertuang dalam sebuah hadits riwayat Ahmad. Dari Ibn az-Zubair RA, Nabi SAW bersabda:

"Salat di masjid-ku (Masjid Nabawi) ini lebih utama dibanding seribu shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Sedang shalat di Masjidil Haram lebih utama dibanding salat di Masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu shalat," (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, banyak umat Islam yang berbondong-bondong mengerjakan salat di Masjidil Haram. Terlebih keutamaan yang didapat sangat luar biasa.

Lantas, bagaimana dengan jemaah haji lansia atau jemaah yang berlokasi jauh dari Masjidil Haram yang mengharuskan mereka salat di tempatnya menginap?

ADVERTISEMENT

Mengapa Jemaah Haji Lansia Dianjurkan untuk Salat di Hotel daripada Masjidil Haram?

Mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag RI) pada Senin (29/5/2023), maksud Masjidil Haram ialah Tanah Haram. Dengan demikian, pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Mekkah tidak hanya di Masjidil Haramnya saja, ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi.

أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ

Artinya: "Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak khusus di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Haram. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1403 H, h. 523)

Pendapat Imam Jalaluddin as-Suyuthi sama dengan mayoritas ulama lainnya. Melalui kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dikatakan bahwa mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i sepakat bahwa pelipatgandaan pahala di Tanah Haram meliputi seluruh Tanah Haram di Mekkah.

Melihat jumlah jemaah haji lansia Indonesia yang cukup banyak, yaitu 67 ribu dari total 229 ribu, maka mereka dianjurkan untuk salat di penginapan atau hotel. Terlebih, banyak dari jemaah lansia yang membutuhkan pelayanan khusus karena adanya peningkatan risiko terkena penyakit kronis.

Berdasarkan keterangan hadits di atas, seluruh Tanah Haram di Mekkah ialah Masjidil Haram. Oleh karenanya, salat di pondokan, hotel, atau masjid sekitar pondokan keutamaannya sama dengan salat di Masjidil Haram.

Artinya, jemaah haji lansia yang tidak memiliki kesempatan salat di Masjidil Haram karena udzur masih mendapat keutamaan sesuai sunnah Nabi SAW. Selama menunggu haji, Rasulullah tidak pernah mendekati Kakbah.

Ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari,

"...Kemudian beliau tinggal di bagian atas Makkah pada al-Hajun, sementara beliau telah berihram haji. Beliau tidak pernah mendekati Ka'bah selesai tawaf hingga kembali dari Arafah...." (HR. Al-Bukhari dalam Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hlm. 186, nomor hadis 1545).

Ketika Rasulullah haji wada' kemudian tiba di Mekkah usai tawaf dan sa'i, beliau menunggu haji dengan tinggal di Abthah. Di sana, Nabi SAW tidak mengunjungi Kakbah hingga selesai wukuf di Arafah.

Yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ini lantas menjadi dasar para ulama bahwa seluruh Tanah Haram di Mekkah sama keutamaannya dengan Masjidil Haram. Selain itu, anjuran jemaah lansia untuk salat di tempat penginapan juga bisa mengacu pada sebuah kaidah dalam fikih.

Kaidah tersebut berbunyi, "Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil masholih," yang artinya mencegah kerusakan lebih utama daripada keinginan mengejar pahala berlipat di Masjidil Haram. Terlebih, pahala yang didapatkan sama seperti salat di hotel bagi lansia, inilah yang jadi alasan bagi mereka untuk lebih utama salat di tempat menginapnya.

Apalagi, ketika musim haji kondisi Masjidil Haram sangat padat. Jemaah sulit mendapat tempat duduk serta jaraknya jauh, hal ini tentu menguras tenaga dan melelahkan. Ditambah tata ruang masjidil yang sulit dikenali dan berpotensi membuat jemaah tersasar sehingga cukup berisiko bagi mereka yang berusia lanjut.




(aeb/lus)

Hide Ads