Di mana tanah dipijak, di situ langit dijunjung. Hal ini dapat diartikan bahwa kita harus mengikuti atau mematuhi mengenai peraturan yang ada dimana tempat kita berada. Seperti halnya berada di Tanah Suci, ada larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang seharusnya muslim ketahui dan patuhi.
Mengenai peraturan atau larangan ini penting untuk diketahui khususnya bagi jamaah haji yang beribadah haji tahun 2023. Jikalau ketahuan melanggar, jemaah bisa mendapatkan peringatan, denda, bahkan ditahan oleh pihak kepolisian lokal dan tentunya akan mengganggu khusyuknya kegiatan ibadah haji.
Melansir laman Kemenag (Kementerian Agama) RI, berikut deretan larangan saat berada di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
1. Membentangkan Spanduk
Membentangkan spanduk yang umum biasanya dilakukan oleh masyarakat Indonesia ketika sedang berangkat ke Tanah Suci bersama tour travel. Sayangnya, hal itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Hal ini berlaku baik di dalam maupun di luar kompleks masjid, jamaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, banner atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu, sekalipun bendera Merah Putih.
"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan jamaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih," tulis Kemenag.
Oleh karena itu, spanduk seperti KBIH, biro perjalanan, dan lainnya sebaiknya tidak dibawa ke dalam masjid jika tidak ingin mendapatkan masalah dengan otoritas keamanan Saudi.
2. Mengambil Barang Temuan di Tempat Umum
Jemaah haji Indonesia harus berhati-hati serta tidak boleh mengambil barang yang tergeletak di dalam atau sekitar masjid. Meskipun niatnya baik untuk mengamankan barang tersebut, tindakan ini dapat dianggap sebagai pencurian dan sejenisnya.
Ratusan CCTV yang terpasang di dalam dan di luar masjid dapat merekam gerakan jemaah yang mencurigakan.
Jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, sebaiknya segera menghubungi petugas terdekat. Petugas tersebut akan mengamankan barang tersebut agar jemaah tetap aman.
3. Bergerombol Lebih dari 5 Orang
Saudi menerapkan aturan yang ketat bagi jemaah yang terlihat berkerumun dalam jangka waktu lama dengan jumlah lebih dari lima orang. Jika petugas masjid melihat hal ini, mereka pasti akan mengusir jemaah tersebut atau meminta mereka untuk berjalan keluar.
Selain berpotensi menghambat pergerakan orang, kerumunan jemaah juga dapat menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, jika harus bertemu dengan jemaah lainnya, sebaiknya tidak melakukannya di dalam kompleks masjid atau dilakukan secara terbatas sambil bergerak.
4. Mengambil Video Berdurasi Lama
Secara umum, otoritas Saudi tidak terlalu membatasi pembuatan rekaman video atau audio. Banyak jemaah yang merekam saat azan berkumandang, melakukan tawaf, sa'i, tahalul, berdoa di Raudhah, dan kegiatan lainnya.
Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Terutama jika menggunakan alat bantu seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, kabel audio-video, dan sebagainya.
Petugas Saudi sering melakukan patroli baik secara langsung maupun melalui CCTV. Jika melanggar aturan, kamera dan perangkat perekam akan ditahan, bahkan bisa dilakukan penghapusan memori mengenai rekaman yang ada di sekitaran masjid.
5. Buang Sampah Sembarangan
Pengelola masjid sangat memperhatikan kebersihan area sekitar. Oleh karena itu, jamaah haji tidak boleh sembarangan membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan, dan lainnya.
Pihak pengelola sudah menyediakan kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang membawa plastik besar untuk tempat sampah jamaah.
Jika sulit menemukan tempat sampah, sebaiknya jemaah menyimpan botol bekas dan sejenisnya sementara di dalam tas atau dibawa terlebih dahulu.
"Jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jamaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya," tulis Kemenag.
6. Merokok
Meskipun banyak jemaah Indonesia yang biasanya merokok setelah salat atau menunggu waktu salat berikutnya, sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid.
Jika ketahuan melanggar aturan, jemaah pasti akan diingatkan. Bahkan jika petugas yang bertindak tegas ditemui, jemaah bisa ditahan dan diproses hukum.
Sekian pemaparan mengenai larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan