Hal-hal yang membatalkan haji penting diketahui oleh umat Islam. Terlebih, kaum muslimin diperintahkan untuk menunaikan haji oleh Allah SWT.
Dalil pengerjaan haji dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,"
Abbas Jumadi dkk melalui bukunya yang bertajuk Ibadah Haji: Proses Perjalanan, Pelaksanaan dan Keutamaan Tempat & Ritual mendefinisikan haji sebagai berkunjung ke Baitullah atau Kakbah untuk melakukan wukuf, mabit, jumrah, tawaf, sa'i dan amalan lainnya. Tujuan dari ibadah haji sendiri yaitu memenuhi panggilan Allah dan mengharapkan ridha-Nya.
Hukum pelaksanaan haji sendiri adalah wajib bagi muslim yang mampu. Berbeda dengan umrah yang hukumnya sunnah, ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, "Bahwasanya Nabi SAW pernah ditanya mengenai hukum umrah, wajib ataukah sunnah. Beliau menjawab, 'Umrah itu tidak wajib, tetapi sangat baik apabila dikerjakan," (HR Tirmidzi)
Lalu, apa saja hal-hal yang dapat membatalkan ibadah haji seseorang?
Hal yang Dapat Membatalkan Ibadah Haji Seseorang
Menurut buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i susunan Syaikh Dr Alauddin Za'tari, hal yang dapat membatalkan ibadah haji adalah hubungan badan dengan sengaja. Meski tidak mengeluarkan sperma, tetap batal haji seseorang.
Dijelaskan dalam Fatwa-fatwa Imam Asy-Syafi'i susunan Dr Asmaji Muchtar bahwa jika seorang ihram haji lalu berhubungan seks dengan istrinya sebelum tahalul, maka hajinya batal. Namun, jika yang dilakukan adalah sesuatu yang mengakibatkan membayar dam dan belum tahalul, hajinya tetap sah, tetapi ia wajib membayar dam.
Jadi, apabila sudah tahalul ia bebas berbuat apa saja seperti orang yang tidak ihram.
Konsekuensi atas Orang yang Membatalkan Hajinya
Merujuk pada buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i, konsekuensi yang diganjar kepada orang yang membatalkan hajinya yaitu harus menyempurnakan amalan haji yang batal dan tidak boleh keluar dari ihram sebelum menyempurnakan hal tersebut. Dalam surat Al Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman:
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah,"
Selain itu, ia wajib mengulangi seketika, meskipun amalan hajinya sunnah. Ini disebabkan yang sunnah menjadi wajib karena dilaksanakan.
Dalam mengulangi ia wajib berihram dari miqat tempat yang daripadanya ia ihram dalam nusuk yang pertama atau dari tempat yang lebih jauh darinya. Kemudian, orang yang menggauli wajib menyembelih seekor unta.
Syaikh Umar Abd Jabbar dalam Mabadi Fiqih 3 menyebut bahwa orang yang berbuat demikian wajib menyempurnakan hajinya dan mengqadha serta menyembelih seekor unta. Jika tidak mendapatkan, maka menyembelih sapi.
Tapi, kalau sapi tidak ada maka menyembelih 7 ekor kambing. Apabila kambing juga tidak bisa didapatkan, ia wajib membuat penilaian untuk harga seekor unta dan dengan harga taksiran itu digunakan untuk membeli makanan.
Jika usaha terakhirnya tidak berhasil, orang tersebut wajib berpuasa untuk setiap harinya senilai 1 mud. Sementara itu, jika ada jemaah yang sebelum bertahalul (bercukur atau memotong beberapa helai rambut) sudah berjima dengan istrinya, hajinya tidak dianggap sah.
Namun, ia tetap harus menyelesaikan semua rukunnya. Mereka juga diwajibkan untuk membayar dam yakni seekor kambing atau puasa 10 hari.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi