Komisi VIII DPR RI menyetujui adanya tambahan kuota haji 2023 sebanyak 8.000 jemaah. Mereka juga sepakat agar tambahan kuota tersebut diprioritaskan untuk jemaah lansia dan pendamping jemaah lansia.
Hal tersebut diputuskan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta dan turut disiarkan secara daring di YouTube Komisi VIII DPR RI, Rabu (17/5/2023).
"Komisi VIII DPR RI menyetujui dan telah memperoleh penjelasan dari Menteri Agama RI mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan adanya tambahan biaya kuota haji reguler tahun 1444 H/ 2023 M berdasarkan sistem E-Hajj pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah," kata Ashabul Kahfi, pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi VIII DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ashabul mengatakan, Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat pembahasan lanjutan bersama pihak terkait mengenai usulan Menteri Agama RI soal tambahan BPIH yang berasal dari Nilai Manfaat Keuangan Haji dari adanya tambahan kuota jemaah haji reguler.
Pihaknya juga meminta Menteri Agama RI untuk menindaklanjuti masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait pengoptimalan persiapan penyelenggaraan haji.
"Khususnya dalam mengatasi permasalahan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), perekaman biometrik, pendistribusian koper jemaah, penyelesaian dokumen, persiapan di Arab Saudi, dan masalah teknis lainnya sehingga kuota haji dapat terserap secara penuh," jelas Ashabul.
Selain itu juga melakukan pendataan terhadap jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya, terutama dalam merumuskan kebijakan untuk alokasi tambahan kuota haji reguler.
Ashabul menekankan agar tambahan kuota haji dialokasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, kuota haji diprioritaskan untuk jemaah lansia dan pendamping lansia.
"Agar kuota tambahan haji dialokasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan jemaah lansia dan pendamping lansia," ucap Ashabul.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mempertimbangkan beberapa hal dalam merumuskan kuota tambahan haji reguler ini. Termasuk, usulan DPR agar kuota diprioritaskan bagi jemaah lansia dan pendamping jemaah lansia.
"Kalau kemarin yang reguler kan prioritas untuk lansia sudah kita lakukan. Nah tinggal sekarang 8.000 ini untuk apa kebijakannya. Itu kalau menurut undang-undang, diserahkan kepada Menteri. Jadi kasih waktu buat saya untuk membuat rumusan kebijakannya secepatnya," tutur Yaqut kepada wartawan, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (17/5/2023).
"Tadi kawan-kawan DPR menyampaikan usulan supaya ada pendamping lansia. Semua usulan kita tampung dulu, kita akan cek di lapangan apakah bisa digunakan pendamping lansia atau tidak ya tergantung dari hasil lapangannya," sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera merumuskan kebijakan tersebut secepatnya.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?