Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji reguler yang dibebankan pada jemaah tahun 2023 mencapai sebesar Rp 49.812.700. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyebut angka tersebut sudah termasuk angka yang realistis.
"Harga ini sangat realistis. Sangat realistis," Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur kepada wartawan usai hadiri acara General Meeting Amphuri with Mashariq, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Firman menjelaskan, kenaikan harga tersebut berasal dari Arab Saudi yang juga turut dirasakan oleh para jemaah umroh. Pasalnya, kata Firman, kapasitas terus dimaksimalkan namun persediaan akomodasi yang terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapasitas ditingkatkan maksimal, sedangkan akomodasi yang tersedia masih jumlah terbatas. Terjadi persaingan sangat ketat untuk dapatkan yang terbaik," tuturnya.
"Insya Allah, harga ini bisa diterima masyarakat dengan baik," sambung dia lagi.
Lebih lanjut, Firman berharap, jemaah haji Indonesia bisa memenuhi seluruh kuota yang diberikan oleh otoritas Arab Saudi.
"Seandainya masih ada sisa-sisa kuota yang tidak bisa terpenuhi, insyaa Allah kami dari Amphuri siap untuk memenuhinya untuk memastikan bahwasanya semua kebutuhan tersebut bisa untuk dilayani jemaah haji Indonesia dengan baik," beber Firman.
Firman juga turut menyampaikan apresiasinya pada Komisi VIII DPR RI dan Kemenag atas upaya yang dilakukan untuk menekan biaya haji yang ditanggung jemaah hingga Rp 49,8 juta. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan wacana awal dari Kemenag yang mencapai Rp 69 juta.
"Kami ingin mengapresiasi dan rasa syukur kepada DPR RI khususnya Komisi VIII bersama pemerintah Kementerian Agama menyepakati harga yang memang betul ada kenaikan. Tapi kenaikan itu tidak seperti penawaran awal sebanyak Rp 69 juta, hanya Rp 49,8 juta," ujar dia.
Sebelumnya, Kemenag bersama Komisi VIII DPR, Kemenkes, Kepala BPKH, dan Dirut PT Saudia Airlines menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Setuju," ucap forum rapat.
Adapun rinciannya, besaran rata-rata penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp 90.050.637,26.
Dari angka tersebut didapatlah besaran biaya yang menjadi beban jemaah atau bipih yakni sebesar Rp 49.812.700 atau sebesar 55,30 persen. Selebihnya yakni sebesar Rp 40.230.937 atau 44,7 persen kemudian akan dibebankan kepada nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim