Ketika menunaikan ibadah haji, terdapat sejumlah amal ibadah yang wajib dilaksanakan serta bila terlewatkan maka hajinya tidak sah atau batal, dan ini disebut rukun haji. Untuk itu, kaum muslim yang akan berangkat ke tanah suci untuk berhaji, hendaklah mengetahui terlebih dahulu rukunnya. Apa saja?
Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3 menuturkan bahwa tiap-tiap empat madzhab berbeda pendapat mengenai rukun haji. Adapun Imam Syafi'i yang mayoritas masyarakat Indonesia menganut haluannya, berpandangan rukun haji berjumlah lima.
Berikut penjelasan kelima rukun haji yang dilansir dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Alauddin Za'tari, dan buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ihram
Maksudnya, memasuki kondisi haram (suci) dalam haji atau umrah atau keduanya. Dengan artian berniat untuk mengerjakan rangkaian haji dan mengikuti seluruh ketentuan dalam ibadah ini serta menjauhi apa yang dilarangnya.
Seseorang dikatakan telah berihram apabila ia sudah meniatkan untuk berhaji dalam hati di miqat, diiringi dengan ucapan niat juga perbuatan yang termasuk pengerjaan ihram, seperti bertalbiah.
Karena ihram haji adalah ibadah mahdhah (langsung kepada Allah SWT), maka tidak sah bila tanpa diniatkan dalam hati, dan lebih utama bila dilafalkan pula pada lisan. Berikut niat ihram pada haji:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala."
Atau dengan lafaz niat lainnya:
اللَّهُمَّ إِنِّي أُرِيْدُ الْحَجَّ فَيَسِّرْهُ لِي وَتَقَبَّلْهُ مِنِّي
Allahumma inni uriidul hajja fayassirhu lii wa taqabbalhu minni
Artinya: ""Ya Allah, aku hendak menunaikan haji, maka mudahkanlah ia bagiku dan terimalah dariku."
2. Wukuf
Mengenai wukuf menjadi rukun haji, Nabi SAW jelaskan dalam haditsnya. Beliau bersabda:
الْحَجُّ عَرَفَةُ : فَمَنْ جَاءَ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ لَيْلَةَ جَمْعٍ : فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ ، أَيَّامُ مِنَي ثَلَاثَةٌ ، فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ، وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ثُمَّ
Artinya: "Haji itu (wukuf) di Arafah. Barangsiapa yang datang sebelum sholat Subuh pada malam jamak, maka sungguh hajinya telah sempurna. Hari-hari di Mina ada tiga hari. Barangsiapa yang menyegerakan pergi dalam dua hari, maka tidak ada dosa atasnya. Dan, barangsiapa yang ingin menangguhkan juga tidak ada dosa atasnya." (HR Ibnu Majah)
Wukuf dilaksanakan di padang Arafah, dan dibolehkan untuk mengerjakannya pada seluruh tempat di kawasan itu, kecuali bagian pedalaman lembah Uranah. Sebagaimana Rasulullah dalam riwayat Jabir bin Abdullah, "Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, dna beranjaklah dari lembah Uranah." (HR Ibnu Majah)
Untuk waktu dimulainya wukuf ketika matahari bergeser dari tengah-tengah langit ke arah barat di tanggal 9 Dzulhijah hingga waktu terbit fajar di hari berikutnya. Sehingga wukuf tidak dapat dilakukan pada waktu lain selain di tanggal itu.
3. Thawaf
Ibadah thawaf yakni dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh putaran. Adapun yang menjadi rukun haji adalah thawaf ifadhah, disebut juga thawaf ziarah atau kunjungan.
Lantaran mereka yang berhaji datang dari Mina setelah melempar jumroh, menyembelih hewan kurban serta bercukur. Lalu ia mengunjungi Kakbah untuk thawaf dan setelahnya kembali lagi ke Mina, jadi tidak menetap di Makkah.
Surat Al-Hajj ayat 29 menjadi dalil wajibnya thawaf:
وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Arab Latin: walyaṭṭawwafụ bil-baitil-'atīq
Artinya: Dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah).
Dalam hadits Nabi SAW dari Aisyah pula tersirat keharusan thawaf ifadhah dalam haji. Aisyah berkata: 'Sesungguhnya Shafiyah binti Huyai (istri Rasulullah) mengalami haid. Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah, beliau bertanya, "Apakah ia akan menahan keberangkatan kita?" Para sahabat menjawab, 'Sesungguhnya ia telah melakukan thawaf ifadhah.' Beliau bersabda, "Berarti tidak." (HR Bukhari & Muslim)
4. Sa'i
Adalah berjalan atau berlari kecil sepanjang antara bukit Shafa dan Marwah sejumlah tujuh keliling, dimulai dari Shafa hingga berakhir di Marwah. Bagi mereka yang tidak melaksanakan sa'i, maka hajinya menjadi batal. Maupun sa'i harus dikerjakan setelah thawaf ifadhah, bukan sebelumnya.
Sa'i menjadi rukun haji berdasarkan kalam Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 158:
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ
Arab Latin: Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi'tamara fa lā junāḥa 'alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā
Artinya: Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.
Adapun dalam hadits, Rasulullah bersabda: "Lakukanlah sa'i, sebab Allah telah mewajibkan sa'i atas kalian." (HR Ahmad & Hakim)
5. Mencukur Rambut
Dalam artian, memotong sebagian rambut atau memendekkannya bagi wanita. Sementara bagi kaum laki-laki, menggundulinya lebih utama.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ أَتَى مِنًي، فَأَتَى الْجَمْرَةَ فَرَمَاهَا، ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ مِنًي وَنَحَرَ، ثُمَّ قَالَ لِلْحَلَّاقِ: خُذْ، وَأَشَارَ إلَى جَانِبِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيْهِ النَّاسَ وَفِي رِوَايَة: اِحْلَِقْ
Artinya: "Rasulullah datang ke Mina, lalu mendatangi jumroh dan melemparinya. Kemudian, beliau kembali ke tempatnya di Mina, lalu menyembelih. Setelah itu, beliau berkata kepada tukang cukur, 'Ambillah (rambutku)!' Beliau menunjukkan sisi kanan kepalanya, lalu sisi kirinya. Setelah itu, beliau membagi-bagikan rambutnya kepada orang banyak." Dalam riwayat lain, Nabi SAW berkata kepada tukang cukur: "Potonglah." (HR Bukhari & Muslim)
Demikian lima rukun haji menurut madzhab Syafi'i, jangan sampai lupa ya detikers!
Baca juga: Ini Ibadah yang Boleh Digantikan Orang Lain |
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana