Vaksin Meningitis Tak Jadi Syarat Umrah, Begini Tanggapan AMPHURI

Vaksin Meningitis Tak Jadi Syarat Umrah, Begini Tanggapan AMPHURI

Rahma Harbani - detikHikmah
Senin, 14 Nov 2022 15:30 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi. Begini tanggapan AMPHURI soal dihapusnya syarat vaksin meningitis untuk umrah. (Ilustrasi oleh Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah tidak lagi menetapkan vaksin meningitis sebagai persyaratan untuk keberangkatan umrah di Indonesia. AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) pun menyambut baik ketetapan dari pemerintah tersebut.

"Alhamdulillah, vaksin meningitis sudah menjadi bukan kewajiban/keharusan untuk jemaah umrah," kata Ketua Bidang (Kabid) Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi (DPP) AMPHURI Zaki Zakariya Anshary melalui keterangannya, Senin (14/11/2022).

Zaki menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor K.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang ditandatangani pada 11 November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Zaki mengimbau masyarakat untuk menyiarkan kabar baik ini bagi masyarakat muslim di Indonesia. Dengan ini pula, ia berharap, pelaksanaan haji dan umrah di Indonesia akan semakin mudah dan lancar.

"Silakan disyiarkan, semoga pelaksanaan ibadah umrah dan haji semakin mudah dan lancar untuk kita semua," tutur Zaki.

ADVERTISEMENT

Isi Surat Edaran Pemerintah soal Syarat Vaksin Meningitis

Berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha dengan tembusan Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, berikut aturan terbaru terkait syarat vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah.

1. Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah.

Bagi jemaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

2. Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah mengatakan, tidak ada lagi syarat kesehatan yang mengikat bagi jemaah umrah yang datang ke Arab Saudi. Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut C Qoumas beberapa waktu lalu.

"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," tukasnya di Kantor Kemenag MH Thamrin, Senin (24/10/2022).




(rah/erd)

Hide Ads