Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah haji reguler yang wafat berhak mendapatkan asuransi. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah, pada Minggu (22/6/2025).
Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muchlis menjelaskan bahwa skema pemberian asuransi bagi jemaah terbagi menjadi empat kategori. Pertama, untuk jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
"Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi," jelas Muchlis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, jika jemaah meninggal dunia karena kecelakaan, maka asuransi yang diberikan sebesar dua kali lipat dari Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, bagi jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, akan mendapatkan manfaat asuransi setara Bipih sesuai embarkasi.
"Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi," tambah Muchlis M Hanafi.
Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler
Masa Berlaku Asuransi
1. Perlindungan asuransi berlaku sejak jemaah masuk ke asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.
2. Jika jemaah telah masuk asrama haji dan tiba di debarkasi namun kemudian jatuh sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan, maka tetap mendapat perlindungan.
3. Bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melewati masa kontrak asuransi, maka masa pertanggungan akan diperpanjang sampai Februari 2026.
4. Jemaah yang mengalami sakit setelah masuk asrama embarkasi dan meninggal dunia sebelum fase pemberangkatan berakhir juga tetap dijamin oleh asuransi.
Prosedur Klaim Asuransi
1. Dokumen klaim harus diunggah melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim ke email: klaim-haji@jmasyariah.com.
2. Jika ada kekurangan dokumen atau informasi, petugas klaim akan menghubungi untuk melengkapi persyaratan.
3. Pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
4. Dana klaim akan ditransfer ke rekening bank jemaah yang terdaftar saat pendaftaran asuransi.
5. Status klaim dan bukti pembayaran bisa dilihat serta diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim
I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi