Murur dan Tanazul Haji 2026, Apa Bedanya?

Kabar Haji Bersama BSI

Murur dan Tanazul Haji 2026, Apa Bedanya?

Rachmatunnisa - detikHikmah
Kamis, 21 Mei 2026 10:15 WIB
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada, saat ditemui di salah satu hotel jemaah Indonesia, di Al-Hidayah Tower Company, Selasa (19/5/2026).
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada, saat ditemui di salah satu hotel jemaah Indonesia, di Al-Hidayah Tower Company, Selasa (19/5/2026). Foto: Media Center Haji 2026
Makkah -

Skema murur dan tanazul menjadi istilah yang mulai sering terdengar menjelang puncak ibadah haji 2026. Dua skema ini disiapkan sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan sekaligus menjaga keselamatan jemaah, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu.

Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada, menjelaskan murur dan tanazul bukanlah aturan baru yang mengubah ibadah haji, melainkan bentuk keringanan dalam syariat bagi jemaah yang memiliki uzur atau pertimbangan kemaslahatan tertentu.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari ikhtiar menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah di tengah tingginya mobilitas serta kepadatan saat fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Murur?

Secara sederhana, murur merupakan skema ketika jemaah melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam di lokasi tersebut. KH Sabela menjelaskan secara umum mabit (bermalam) di Muzdalifah memang termasuk wajib dalam rangkaian ibadah haji. Namun dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan.

ADVERTISEMENT

"Asal hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tetapi karena ada uzur, seperti kepadatan dan persoalan transportasi, maka bagi orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa mabit di sana," kata KH Sabela saat ditemui di salah satu hotel jemaah Indonesia, di Al-Hidayah Tower Company, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan jemaah yang mengikuti skema murur tetap dianggap sah hajinya dan tidak dikenakan dam. "Ketika dia sudah diperbolehkan melakukan murur, maka tidak ada kewajiban membayar dam dan sempurna hajinya dia," tegas KH Sabela.

Apa itu Tanazul?

Sementara itu, tanazul berkaitan dengan mabit di Mina. Dalam skema ini, jemaah menyerahkan hak tempat mabitnya kepada jemaah lain sehingga dirinya tidak bermalam di Mina.

"Yang dimaksud tanazul ini adalah seseorang memberikan haknya kepada orang lain. Mestinya dia mendapatkan hak untuk bertempat di Mina, maka dia memberikan haknya kepada orang lain sehingga dia tidak mabit di Mina. Dalam hal ini, itu diperbolehkan," ujarnya.

Menurut KH Sabela, pada dasarnya mabit di Mina juga termasuk wajib. Namun ketika terdapat kondisi yang dapat menimbulkan kesulitan atau kepadatan berlebih, syariat memberikan keringanan.

"Walaupun secara syariat mabit beberapa hari di Mina itu wajib, tetapi ketika ada maslahat dan uzur, seperti kepadatan yang dapat memberatkan jemaah, maka orang yang memberikan haknya kepada orang lain dan tidak mabit di Mina itu diperbolehkan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kedua skema tersebut merupakan bentuk kemudahan dalam Islam agar pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan baik tanpa mengabaikan keselamatan jemaah.




(rns/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads