Bersuci atau thaharah adalah kunci salat. Thaharah adalah salah satu syarat untuk melaksanakan salat. Imam Nawawi menerangkan yang dimaksud dengan thaharah adalah perbuatan mengangkat hadast atau menghilangkan najis atau yang serupa atau semakna keduanya. Hal ini dikutip dalam buku "Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi'i" oleh Humaidi Al Faruq.
Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak menerima salat seorang yang berhadats sampai berwudhu (terlebih dahulu)." (HR Bukhari)
Terdapat beberapa elemen dan metode yang dapat dijadikan sumber bersuci. Salah satunya adalah bersuci dengan batu. Ini hadits dan tata cara bersuci dengan batu serta syaratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadits Bersuci dengan Batu
Dikutip dari buku Shalatul Mu'min: Bab Thaharah karya Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, bila bersuci dengan batu, hendaknya menggunakan tiga buah batu atau lebih.
Berdasarkan hadits Salman, "Nabi SAW telah melarang kita dari menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, dan cebok dengan tangan kanan, beristinja' dengan batu kurang dari tiga, dan bersuci dengan kotoran hewan atau tulang." (HR Muslim)
Rasulullah SAW bersabda, "Bila seseorang dari kalian pergi ke tempat buang air, hendaklah ia membawa tiga buah batu yang akan ia gunakan untuk bersuci, sebab yang demikian ini telah cukup baginya." (HR Abu Dawud)
Bersuci dengan tiga batu atau lebih dengan bilangan ganjil
Dikutip dari buku Shahih Bukhari Muslim karya Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang berwudhu hendaknya menghirup air (mencuci hidung) kemudian mengeluarkannya, dan siapa yang cebok dengan batu hendaknya melakukan dengan tiga batu atau lebih dengan bilangan ganjil. (HR Bukhari)
Rasulullah SAW bersabda, "Bangsiapa yang bersuci dengan batu (istijmar) maka hendaklah dengan jumlah ganjil. Barangsiapa yang melakukannya maka ia telah berbuat yang lebih baik, namun barangsiapa yang tidak melakukannya maka dia tidak berdosa." (HR Abu Dawud)
Syarat Bersuci dengan Batu
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Shalat Menurut Empat Madzhab karya Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, terdapat beberapa syarat jika seseorang ingin bersuci dengan batu. Di antaranya yaitu:
Batu yang digunakan harus suci dan bersih. Tidak sah jika batu yang digunakan untuk bersuci tersebut najis atau kotor.
Sebagaimana hadits Abdullah bin Mas'ud RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pergi untuk buang air, lalu beliau memerintahkanku untuk membawakan tiga buah batu, kemudan aku hanya mendapatkan dua batu dan aku mencari yang ketiga namun tidak mendapatkannya, lalu aku mengambil kotoran unta yang sudah kering dan kuberikan kepada Rasulullah, kemudian Rasulullah hanya mengambil dua buah batu dan membuang kotoran unta yang sudah kering tersebut, seraya bersabda: 'Ini adalah najis.'" (HR Ahmad)
Batu yang digunakan hendaklah tidak basah atau lunak. Batu tersebut juga tidak boleh yang licin seperti kerikil, kaca, dan tulang.
Sebagaimana hadits dari Abdurrahman bin Zaid, ia berkata, dikatakan kepada Salman Al-Farisi RA, "Sungguh Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian semua masalah sampai dengan masalah kotoran (tinja)." Maka Salman berkata, "Iya benar. Kami dilarang menghadap kiblat ketika kencing, atau buang air besar, atau bersuci dengan tangan kanan, atau bersuci dengan batu kurang dari tiga buah, dan kami pun dilarang agar tidak bersuci dengan raji, dan tulang." (HR Muslim dan lainnya.)
Tata Cara Bersuci dengan Batu
Jika hendak bersuci dengan batu, hendaknya memerhatikan tata caranya. Dikutip dari buku Ihya Ulumiddin 2: Rahasia Ibadah karya Imam Al-Ghazali, tata cara bersuci dengan batu yaitu dengan meletakkannya pada bagian atas anus atau kemaluan, lalu menggosokkannya ke arah berlawanan. Jika bisa memutarkannya, maka hal itu lebih utama dan harus benar-benar bersih.
Batu diambil dan dipegang dengan tangan kiri, lalu diletakan tepat di muka tempat keluarnya najis, kemudian dilalukan dengan menyapu dan memutarkannya sampai ujung tempat keluarnya najis. Batu kedua diambil dan diletakkan di ujung tempat keluarnya najis dan dilalukan ke arah berlawanan. Batu ketiga diambil dan diputarkan di sekeliling tempat keluarnya najis, dan cukup satu kali saja. Jika posisi batu sulit diputar dan disapukan dari arah muka ke belakang, maka yang demikian sudah cukup.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI