Menyiram air di makam ahli kubur sering kali dilakukan para peziarah. Ada doa yang bisa dibaca saat menyiram air di kuburan.
Doa saat menyiram air di kuburan merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan penghormatan dan berdoa untuk roh yang telah berpulang. Rasulullah SAW pernah melakukannya untuk putra beliau.
Baca juga: Ziarah Kubur Sebaiknya Jam Berapa? |
Menurut keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj sebagaimana dinukil Husnan M. Thaib dalam buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah, Rasulullah SAW menyiram air di kuburan putra beliau yang bernama Ibrahim seraya membaca doa. Ini bacaan doanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doa Menyiram Air di Kuburan
أَللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا المَاءَ بَرْدًا وَسَلَامًا فِي قَبْرِهِهَا وَاسْقِ تَرَاهُ / هَا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
Bacaan latin: Allahummaj'al haadzaalmaa'abar dannwasaalaamann fiiqabrihi haa wasqitsaraahu haa birahmatika yaa arhamarrahimin.
Artinya: "Ya Allah jadikanlah air ini sebagai pendingin dan keselamatan di dalam kuburnya dan tuangkanlah rahmat di dalam kuburnya dengan rahmatMu wahai Yang Pengasih dari Yang Pengasih."
Hukum Menyiram Air di Kuburan
Dikutip dari sumber sebelumnya, hukum menyiram air di kuburan selama tidak turun hujan adalah sunnah. Tujuan menyiram air di kuburan adalah agar almarhum mendapat kedinginan di dalam baringannya. Maka disunnahkan untuk menyiram air di kuburan dengan air yang suci lagi dingin.
Sunnah menyiram air di kuburan adalah pernyataan para ulama dan merupakan tindakan yang Rasulullah SAW lakukan. Al Azra'i berpendapat bahwa hukum menyiram air di kuburan menggunakan air najis adalah makruh.
Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menyiram air di kuburan putra beliau, Ibrahim.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR Abu Daud)
Dalam majalah Nahdlatul Ulama, AULA, edisi Maret 2022 yang bertajuk Orkestrasi Potensi Jam'iyah, terdapat beberapa pendapat dari para ulama mengenai menyiram air di kuburan.
Di antaranya pendapat Syaikh Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi al-Jawi Abu Abdil Mu'thi, ia mengatakan, "Menyiram kuburan dengan air dingin karena ingin mendapatkan dinginnya tempat. Tidak mengapa dicampur dengan sedikit air bunga karena malaikat menyukai bau harum."
Dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah dikatakan, "Ulama Madzhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menghukumi sunnah menyiram air di atas kuburan setelah pemakaman karena Nabi melakukan hal itu di atas makam Sa'ad bin Mu'adz dan memerintahkan hal itu pada makam Utsman bin Mazh'un."
Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits al-Dha'ifah menjelaskan, ada banyak hadits tentang menyiram air di atas kuburan namun memiliki 'illah (kecacatan). Al-Albani menjelaskan kecacatan hadits-hadits tersebut dalam al-Irwa (jilid 3, hal. 205-206). Ia juga menemukan sebuah hadits dengan sanad kuat dalam Awsath al-Thabrani bahwa Rasulullah SAW menyiram air di atas kuburan putra beliau, Ibrahim. Maka Al-Albani menyebutkan riwayat hadits tersebut dalam al-Shahihah No. 3045.
Keutamaan Menyiram Air di Kuburan
Menyiram air di kuburan memiliki sejumlah keutamaan. Merangkum sumber di atas, beberapa keutamaan menyiram air di kuburan antara lain:
- Agar almarhum mendapat kedinginan di dalam baringannya.
- Sebagai keselamatan di dalam kubur almarhum
- Sebagai rahmat dalam kubur almarhum
- Menguatkan tanah dan agar tidak hilang karena terpaan angin
- Dalam ziarah kubur umat Islam tidak membatasi diri dengan menyiram air di kuburan atau menabur bunga saja. Namun juga dilengkapi dengan sunnah-sunnah lainnya seperti mengucapkan salam kepada ahli kubur, mendoakan dan memohonkan ampun untuk mereka kepada Allah SWT, dan sebagainya.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI