Kaum muslim bisa menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam. Namun, ada hadits yang tidak boleh dijadikan landasan hukum.
Hadits adalah sesuatu yang datang atau bersumber dari Nabi SAW atau disandarkan pada beliau SAW, sebagaimana diterangkan dalam buku Ulumul Hadits karya Abdul Majid Khon. Hadits terdiri dari tiga komponen, yakni hadits perkataan (qauli), hadits perbuatan (fi'li), dan hadits persetujuan (taqriri).
Ada juga ulama yang memasukkan sifat (washfi) baik fisik (khalqiyah) maupun perangai (khuluqiyah), sejarah (tarikhi), dan cita-cita (hammi) Rasulullah SAW sebagai komponen dalam mendefinisikan hadits.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pakar hadits juga menyebut hadits sebagai sunnah, khabar, dan atsar. Namun, ada beberapa aspek yang membedakan keempatnya.
Hadits bersandar dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang sifatnya lebih khusus, sekalipun dilakukan sekali, sedangkan sunnah bersandar pada Nabi SAW dan para sahabat dari aspek perbuatan yang sifatnya menjadi tradisi.
Adapun, khabar bersandar pada Nabi SAW dan selainnya baik berupa perkataan maupun perbuatan yang sifatnya lebih umum, dan atsar berasal dari perkataan dan perbuatan sahabat dan tabi'in yang bersifat umum.
Masih mengacu pada sumber yang sama, jika dilihat dari sandarannya, hadits terbagi menjadi dua jenis, yakni hadits nabawi yang bersandar pada nabi sendiri, dan hadits qudsi yang bersandar pada Tuhan yang disampaikan kepada Rasulullah SAW.
Hadits merupakan sumber hukum yang kedua dari empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Setiap hadits memiliki kualitas yang kemudian menentukan mana jenis hadits yang bisa dijadikan landasan hukum dan mana yang tidak boleh.
Penentuan kualitas hadits bisa dilihat dari strukturnya. Dalam buku Ilmu Memahami Hadits Nabi karya M Ma'shum Zein disebutkan ada empat struktur hadits, yakni isnad, sanad, musnid, dan musnad.
Secara umum kualitas hadits terdiri dari tiga jenis, yakni hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif, seperti dijelaskan dalam buku Memahami Ilmu Hadits karya Asep Herdi. Hadits yang bisa dijadikan landasan hukum adalah hadits shahih. Hadits jenis ini diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan (hafalannya), memiliki sanad bersambung, tidak cacat, dan tidak janggal.
Hadits-hadits shahih dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadits. Beberapa di antaranya Shahih Bukhari dan Muslim, Al-Muwaththa, Mustadrak Al-Hakim, Shahih ibn Hibban, dan Shahih ibn Khuzaemah.
Hadits Tertolak Tidak Bisa Dijadikan Landasan Hukum
Sementara itu, hadits yang tidak boleh dijadikan landasan hukum adalah hadits mardud atau hadits yang tertolak. Hadits mardud ini tidak memenuhi syarat qabul atau tidak diterima sebagai dalil hukum. Hadits jenis ini adalah semua hadits yang dihukumi dhaif (lemah).
Hadits Dhaif yang Bisa Diamalkan
Ulama hadits Muhammad Nashiruddin Al-Albani menerangkan dalam kitab Silsilah-Ahadits adh-Dhaifah wal-Maudhu'ah, menurut asy-Syekh Ali al-Qari', hadits dhaif bisa dijadikan landasan untuk melakukan amalan keutamaan yang telah ditetapkan Al-Qur'an dan hadits. Hadits jenis ini tidak bisa dijadikan landasan untuk menetapkan bentuk amalan yang utama.
Imam as-Suyuthi mengatakan dalam Tadrib ar-Rawy fi Syarh Taqrib an-Nawawi sebagaimana dinukil Al Mukaffi Abdurrahman dalam buku Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer, seseorang boleh mengamalkan hadits dhaif dengan syarat bahwa hadits tersebut tidak berkaitan dengan masalah akidah, yakni tentang sifat Allah SWT, perkara yang boleh dan mustahil bagi-Nya, dan penjelasan firman-Nya.
Hadits dhaif juga boleh diamalkan selain pada hukum halal dan haram. Kata Imam as-Suyuthi, boleh pada kisah-kisah, fadha'il (keutamaan) amal dan nasihat.
Lebih lanjut Imam as-Suyuthi menjelaskan, seseorang boleh mengamalkan hadits ini jika tidak terlalu dhaif, yakni perawinya bukanlah pendusta, tertuduh sebagai pendusta, atau terlalu banyak kekeliruan dalam periwayatannya. Kemudian, bernaung pada hadits shahih dan tidak diyakini sebagai ketetapan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian saja.
(kri/nwk)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi