Doa dan tata cara menyembelih ayam perlu diketahui umat Islam agar terjaga kehalalannya. Ayam adalah salah satu jenis hewan ternak yang halal untuk dikonsumsi kaum muslim apabila penyembelihannya dilakukan sesuai syariat Islam.
Sebelum melakukan proses penyembelihan hewan, dianjurkan untuk menyebut nama Allah SWT dan membaca doa terlebih dahulu. Apabila proses pemotongan ayam tidak sesuai dengan syariat Islam, maka daging yang dikonsumsi nantinya menjadi tidak halal.
Lantas, bagaimana bacaan doa dan tata cara menyembelih ayam? Berikut ini penjelasannya.
Bacaan Doa Menyembelih Ayam
Dilansir dari arsip detikHikmah, berikut bacaan doa menyembelih ayam yang sesuai dengan syariat Islam dalam tulisan Arab, latin, dan artinya.
1. Membaca Basmalah
Sebelum berdoa, awali dengan membaca bacaan basmalah terlebih dahulu:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Latin: Bismillahirrahmanirrahim
Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang,"
2. Membaca Doa Menyembelih Hewan
Selanjutnya membaca doa menyembelih hewan dengan bacaan sebagai berikut:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
Latin: Bismillaahi wallahu akbar allahumma inna hadza minka wa laka
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu."
Tata Cara Menyembelih Ayam
Adapun tata cara menyembelih ayam secara tradisional berdasarkan buku Fikih karya H. Ahmad Ahyar & Ahmad Najibullah, yaitu:
- Siapkan alat penyembelihan yang tajam dan bersih.
- Ikat kaki hewan yang akan disembelih, kemudian dibaringkan menghadap kiblat, posisi lambung kiri berada di bawah.
- Menyebut nama Allah atau membaca basmalah kemudian diikuti dengan doa.
- Memotong tenggorokan dan dua urat leher hewan yang akan disembelih dalam satu gerakan sehingga memutuskan jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher hewan.
- Setelah hewan benar-benar mati, kemudian dibersihkan dan dikuliti.
Tata Cara Menyembelih Ayam secara Mekanis
Dalam sumber yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa mengenai penyembelihan hewan secara mekanis dalam syariat Islam dibolehkan dan halal dagingnya. Namun, penyembelihan ayam secara mekanis perlu memperhatikan tata cara berikut:
- Sebelum disembelih, ayam dipingsankan terlebih dahulu (dapat menggunakan aliran listrik atau gas) untuk meringankan rasa sakit pada hewan, dibandingkan dengan cara disiksa.
- Pemotongan ayam hendaknya dilakukan oleh seorang muslim (petugas pemotong hewan) dengan membaca basmalah terlebih dahulu sebelum menyalakan mesin.
- Setelah dipingsankan, ayam tersebut dipotong menggunakan pisau yang tajam hingga seluruh urat nadi yang terletak di bagian leher putus terpotong.
- Setelah dipotong dan darahnya berhenti mengalir, ayam dapat dikuliti dan dilanjutkan dengan proses pengolahan berikutnya.
Syarat Wajib Penyembelihan Hewan
Mengutip dari buku Fiqih oleh Hasbiyallah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses penyembelihan hewan, meliputi:
1. Penyembelih Harus Berakal, Muslim, atau Ahli Kitab
Orang yang menyembelih hewan harus memiliki akal, seorang muslim, atau ahli kitab. Selain dari itu, seperti orang gila, pemabuk, atau anak kecil, maka hewan sembelihannya menjadi tidak halal dalam syariat Islam. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT,
وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ
Artinya: "Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka." (QS Al-Maidah: 5)
2. Alat Penyembelihan Harus Tajam
Alat yang digunakan untuk menyembelih hewan dianjurkan menggunakan alat yang tajam sehingga memungkinkan darah hewan mengalir dan tenggorokannya terputus. Alat tersebut dapat berupa pisau, batu, kayu, pedang, kaca, dan semua yang memiliki sisi tajam kecuali gigi atau kuku.
3. Memutuskan Tenggorokan, Kerongkongan, dan Saluran Urat Nadi
Hewan yang disembelih wajib terputus tenggorokan, kerongkongan, dan saluran urat nadinya. Dalam hal ini, disyaratkan hingga terpotong dua urat nadi sehingga dapat dipastikan hewan yang disembelih telah benar-benar mati. Apabila kepala hewan terpisah, sembelihan itu tidak diharamkan.
4. Membaca Basmalah
Sebelum menyembelih hewan, wajib hukumnya membaca basmalah. Hal ini berkaitan dengan kehalalan hewan tersebut untuk dikonsumsi selanjutnya. Sebagaimana Imam Malik berkata, "Semua sembelihan tanpa menyebut nama Allah adalah haram, baik lupa maupun sengaja."
Simak Video "Video: Doa Ketika Pekerjaan Terasa Berat dan Menumpuk"
(kri/kri)