Khitan menjadi salah satu amalan yang disyariatkan bagi umat muslim. Ada doa khusus yang bisa dibaca untuk anak ketika khitan atau sunat.
Khitan telah disyariatkan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus. Menurut sejarahnya, khitan telah diperintahkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
Disebutkan dalam sebuah riwayat, Nabi Ibrahim AS merupakan salah satu utusan Allah SWT yang diberi syariat atas khitan. Rasulullah SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اØŲØĒŲØĒŲŲŲ ØĨŲØ¨ŲØąŲØ§ŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲŲØ¨ŲŲŲŲ īˇē ŲŲŲŲŲŲ Ø§Ø¨ŲŲŲ ØĢŲŲ ŲØ§ŲŲŲŲŲ ØŗŲŲŲØŠŲ Ø¨ŲØ§ŲŲŲŲØ¯ŲŲŲ Ų
Artinya: "Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak." (HR. Bukhari).
Ibnu Qayyim dalam Tuhfatul Al-Maudud menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim AS mengkhitan dua anaknya yakni Ishaq AS dan Ismail AS. "Nabi Ibrahim mengkhitan anaknya yang bernama Ishaq ketika berumur 7 hari dan mengkhitan Ismail ketika berumur 13 tahun."
Syariat ini kemudian berlanjut ke anak cucu keturunan Nabi Ibrahim AS hingga hadirnya Nabi Muhammad SAW sebagai utusan terakhir. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki muslim hukumnya adalah wajib.
Perintah berkhitan bagi umat Nabi Muhammad SAW secara khusus disebutkan dalam beberapa hadits, salah satunya sebagai berikut.
ØŽŲŲ ŲØŗŲ Ų ŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲØˇŲØąŲØŠŲ : Ø§ŲØ§ŲØŗŲØĒŲØŲØ¯ŲØ§Ø¯Ų ŲŲØ§ŲŲØŽŲØĒŲØ§ŲŲ ŲŲŲŲØĩŲŲ Ø§ŲØ´ŲŲØ§ØąŲØ¨Ų ŲŲŲŲØĒŲŲŲ Ø§ŲØĨŲØ¨ŲØˇŲ ŲŲØĒŲŲŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲØŖŲظŲŲŲØ§ØąŲ
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Lima dari fitrah: memotong bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR Jama'ah).
Doa Walimatul Khitan
Ada doa yang bisa dibaca ketika menggelar walimatul khitan. Doa ini ditujukan kepada anak yang dikhitan agar mendapatkan kebaikan serta keberkahan dari Allah SWT.
Dalam Kitab Hilyatun Nufus lil 'Aris wal 'Arus sebagaimana dinukil NU Online, tertulis sebuah doa ketika seseorang akan dikhitan yakni,
اŲŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲ ŲŲØ°ŲŲŲ ØŗŲŲŲŲØĒŲŲŲ ŲŲØŗŲŲŲŲØŠŲ ŲŲØ¨ŲŲŲŲŲŲØ ØĩŲŲŲŲŲØ§ØĒŲŲŲ ØšŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØĸŲŲŲŲØ ŲŲØ§ØĒŲŲØ¨ŲØ§ØšŲ Ų ŲŲŲŲØ§ ŲŲŲŲØ¨ŲŲŲŲŲŲØ بŲŲ ŲØ´ŲŲŲØĻŲØĒŲŲŲ ŲŲØĨŲØąŲØ§Ø¯ŲØĒŲŲŲ ŲŲŲŲØļŲØ§ØĻŲŲŲ ŲŲØŖŲŲ ŲØąŲ ØŖŲØąŲØ¯ŲØĒŲŲŲ ŲŲŲŲØļŲØ§ØĄŲ ØŲØĒŲŲ ŲØĒŲŲŲØ ŲŲØŖŲŲ ŲØąŲ ØŖŲŲŲŲŲØ°ŲØĒŲŲŲØ ŲŲØŖŲذŲŲŲØĒŲŲŲ ØŲØąŲŲ Ø§ŲŲØŲØ¯ŲŲŲØ¯Ų ŲŲŲŲ ØŽŲØĒŲØ§ŲŲŲŲ ŲŲØŲØŦŲØ§Ų ŲØĒŲŲŲ Ø¨ŲØŖŲŲ ŲØąŲ ØŖŲŲŲØĒŲ ØŖŲØšŲØąŲŲŲ Ø¨ŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲŲ
Arab Latin: AllÄhumma hÄdzihÄĢ sunnatuka wa sunnatu nabiyyika, shalawÄtuka 'alayhi wa ÄlihÄĢ, wat tibÄ'un minnÄ li nabiyyika, bi masyÄĢ'atika, wa irÄdatika, wa qadhÄ'ika li amrin aradtahÅĢ, wa qadhÄ'in hatamtahÅĢ, wa amrin anfadztahÅĢ, wa adzaqtahÅĢ harral hadÄĢdi fÄĢ khitÄnihÄĢ wa hijÄmihÄĢ bi amrin anta a'rafu bihÄĢ minnÄĢ.
Artinya, "Ya Allah, ini adalah sunnah-Mu dan sunnah nabi-Mu. Semoga rahmat tercurah padanya dan keluarganya. Dan kami mengikuti nabi-Mu dengan kehendak-Mu dan qadha-Mu. Karena suatu hal yang Engkau inginkan. Karena suatu hal ketentuan yang Engkau tetapkan. Karena suatu perkara yang Engkau laksanakan, dan Engkau merasakan padanya panasnya besi dalam khitan dan bekamnya karena suatu perkara yang Engkau lebih tahu dari aku.
Lanjutkan dengan doa berikut,
" اŲŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲ ŲŲØˇŲŲŲŲØąŲŲŲ Ų ŲŲŲ Ø§ŲØ°ŲŲŲŲŲŲØ¨ŲØ ŲŲØ˛ŲØ¯Ų ŲŲŲŲ ØšŲŲ ŲØąŲŲŲ ŲŲØ§Ø¯ŲŲŲØšŲ اŲŲØĸŲŲØ§ØĒŲ ØšŲŲŲ Ø¨ŲØ¯ŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲØŖŲŲŲØŦŲØ§ØšŲ ØšŲŲŲ ØŦŲØŗŲŲ ŲŲŲØ ŲŲØ˛ŲدŲŲŲ Ų ŲŲŲ Ø§ŲŲØēŲŲŲŲ ŲŲØ§Ø¯ŲŲŲØšŲ ØšŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲØąŲ ŲŲØĨŲŲŲŲŲŲ ØĒŲØšŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲØ§ ŲŲØšŲŲŲŲ Ų
Arab latin: AllÄhumma fa thahhirhu minadz dzunÅĢb, wa zid fi umrihÄĢ, wadfa'il ÄfÄti 'an badanihÄĢ wal awjÄ'i 'an jismihÄĢ, wa zidhu minal ghinÄ, wadfa' 'anhul faqra, fa innaka ta'lamu wa lÄ na'lamu.
Artinya, "Ya Allah, maka sucikanlah dia dari dosa-dosa. Tambahlah umurnya. Jagalah tubuhnya dari penyakit. Dan tambahlah kekayaan padanya dan jauhkan dari kefakiran. Maka sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui sementara kami tidak mengetahui".
Hukum Khitan dalam Ajaran Islam
Mengutip buku Konsep Gender Dalam Islam (Menggagas Fikih Perkawinan Baru) oleh Dr. Agus Hermanto, dijelaskan bahwasannya Nabi Muhammad SAW telah dikhitan sejak lahir.
Para ulama berpendapat, Nabi Muhammad SAW lahir dalam keadaan telah dikhitan. Namun sebagian ulama juga berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW dikhitan oleh sang kakek, Abdul Muthalib pada hari ke tujuh kelahirannya.
Nabi Muhammad SAW juga mengkhitan dua cucunya yakni Hasan dan Husain saat keduanya berusia 7 hari.
Mahjudin dalam bukunya "Masa'il al-Fiqh" menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib. Khitan juga merupakan sebuah cara untuk melakukan thaharah (bersuci) dari najis (hadats) yang status hukumnya wajib.
Sedangkan khitan terhadap pertemuan hukumnya sunnah dengan alasan bahwa tidak ada alat kelamin perempuan yang perlu dibuang untuk kepentingan thaharah.
Demikian doa dan penjelasan tentang hukum khitan bagi anak laki-laki muslim.
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Chiki Fawzi Dicopot dari Petugas Haji 2026, Kemenhaj Bilang Begini
Israel Kembali Serang Gaza setelah Gabung Dewan Perdamaian, 31 Warga Tewas
Chiki Fawzi Dicopot dari Petugas Haji 2026