Menurut Firman Arifandim Lc., MA dalam bukunya Serial Hadist Nikah 1 Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan, pernikahan adalah jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Islam yaitu menjaga nasab, karena dengannya terbentuklah sarana penting guna memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah seperti zina, homoseksual, dan sebagainya.
Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad menganjurkan umat muslim yang sudah mampu dan siap secara lahir batin untuk segera menikah.
Dari Abdullah bin Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ΩΩΨ§ Ω
ΩΨΉΩΨ΄ΩΨ±Ω Ψ§ΩΨ΄ΩΩΨ¨ΩΨ§Ψ¨Ω Ω
ΩΩΩ Ψ§Ψ³ΩΨͺΩΨ·ΩΨ§ΨΉΩ Ω
ΩΩΩΩΩΩ
Ω Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨ§Ψ‘ΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΩΨͺΩΨ²ΩΩΩΩΨ¬ΩΨ ΩΩΨ₯ΩΩΩΩΩΩ Ψ£ΩΨΊΩΨΆΩΩ ΩΩΩΩΨ¨ΩΨ΅ΩΨ±ΩΨ ΩΩΨ£ΩΨΩΨ΅ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΨ±ΩΨ¬ΩΨ ΩΩΩ
ΩΩΩ ΩΩΩ
Ω ΩΩΨ³ΩΨͺΩΨ·ΩΨΉΩ ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΨ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΩ
Ω ΩΩΨ₯ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩ ΩΨ¬Ψ§Ψ‘Ω
Artinya, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya". (HR Bukhari & Muslim)
Dikutip dari NU online, definisi nikah dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab.
ΩΨͺΨ§Ψ¨ Ψ§ΩΩΩΨ§Ψ. ΩΩΩΩ ΩΩΨΊΩΨ©Ω Ψ§ΩΨΆΩΩΩ
ΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΩΩΨ·ΩΨ‘Ω ΩΩΨ΄ΩΨ±ΩΨΉΩΨ§ ΨΉΩΩΩΨ―Ω ΩΩΨͺΩΨΆΩΩ
ΩΩΩΩ Ψ₯Ψ¨ΩΨ§ΨΩΨ©Ω ΩΩΨ·ΩΨ‘Ω Ψ¨ΩΩΩΩΩΨΈΩ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ΨΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨΩΩΩΩΩ
Artinya: "Kitab Nikah. Nikah secara bahasa memiliki makna; berkumpul atau bersetubuh. Dan secara syara' berarti akad. Akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya".
Pernikahan merupakan sunah Rasul berdasarkan hadits tentang pernikahan yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Dari Abu Ayyub RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Ψ£ΩΨ±ΩΨ¨ΩΨΉΩ Ω
ΩΩΩ Ψ³ΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ
ΩΨ±ΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΩ: Ψ§ΩΩΩΨΩΩΩΩΨ§Ψ‘ΩΨ ΩΩΨ§ΩΨͺΩΩΨΉΩΨ·ΩΩΨ±ΩΨ ΩΩΨ§ΩΨ³ΩΩΩΩΨ§ΩΩΨ ΩΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ΨΩ
"Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah." (HR. At-Tirmidzi)
Meskipun menikah adalah sunah Nabi, terdapat beberapa hukum menikah menurut empat madzhab dilansir dari Tebuireng online.
Pertama, para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa menikah adalah wajib ketika ada kemungkinan terjadi zina bila tidak, serta tidak mampu menahan nafsunya dengan berpuasa.
Kedua, madzhab Syafi'i memiliki pandangan bahwa pernikahan adalah mubah atau boleh. Dibolehkan bagi seorang muslim yang berniat menikah dengan tujuan al Taladzdzuz wal Istimta', yakni mengambil nikmat dan kesenangan.
Namun dengan syarat, orang tersebut mampu membayar mahar dan mampu menafkahi. Apabila tidak mampu, maka hukum nikah bagi orang itu adalah makruh
Ketiga, menurut madzhab Hanafi, seorang pria berhak mendapat kesenangan melalui pernikahan. Tetapi juga dengan syarat bisa menjaga wanita yang ia nikahi dan tidak merusak akhlaknya.
Keempat, madzhab Hanbali berpandangan bahwa seorang muslim wajib menikah apabila khawatir terjerumus dalam perbuatan zina, dan tidak ada cara lain kecuali menikah.
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Ma'ruf Amin Dukung Renovasi Ponpes Pakai APBN: Banyak Anak Bangsa di Sana
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
Kisah Jemaah Umrah Mandiri Tanpa Agen Travel: Lebih Fleksibel, Hemat