Hukum Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Boleh atau Tidak?

Hukum Sholat Menggunakan Celana yang Robek, Boleh atau Tidak?

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 19 Des 2023 13:15 WIB
jeans diskon ecomerce
Ilustrasi celana robek Foto: iStock
Jakarta -

Menutup aurat menjadi salah satu syarat sahnya sholat, bagaimana jika seorang laki-laki sholat menggunakan celana yang robek?

Ada beberapa celana yang memang didesain dengan model sedikit robek pada bagian tertentu, misalnya bagian lutut. Atau ada kalanya juga seseorang memakai celana yang sedikit robek karena faktor usia celana yang memang bahannya sudah tidak kuat lagi.

Ternyata ada penjelasan terkait sholat mengenakan celana yang robek, hal ini berhubungan dengan aurat. Aturan tentang menutup aurat termaktub dalam Al-Qur'an surat Al Araf ayat 31,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengan ayat tersebut, Syaikh Ahmad Jad dalam bukunya Fikih Wanita dan Keluarga menerangkan bahwa Imam Al-Qurthubi menjelaskan tentang ayat tersebut, yakni ayat yang menunjukkan kewajiban menutup aurat. Ulama juga bersepakat bahwa hukum dari menutup aurat adalah wajib sebagaimana kewajiban sholat.

Menutup aurat juga menjadi satu syarat sahnya sholat.

Batas Aurat Laki-laki

Seorang laki-laki muslim memiliki aurat yang harus dijaga dan ditutup ketika sholat. Ulama bersepakat mengenai batas aurat laki-laki adalah qubul dan dubur. Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat antara ulama terkait apakah pusar termasuk aurat atau bukan.

Berikut beberapa pendapat ulama empat mazhab tentang batas aurat laki-laki:

1. Imam Malik dan sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa aurat laki-laki sanya sa'utani atau qubul dan dubur saja.

2. Pendapat mayoritas ulama seperti Malik dan ulama Malikiyah dan Syafi'iyah, serta dalam mazhab Hambali dan Al-Auza'i, menyebutkan bahwa aurat laki-laki adalah pusar dan kedua lututnya, oleh karenanya diharamkan menyingkap, memandang, atau menyentuh bagian tersebut.

Menurut pendapat ini, pusar dan lutut keduanya bukanlah aurat, namun harus ditutup sebagai bentuk kehati-hatian.

3. Ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga bawah lutut. Menurut pendapat ini, pusar bukan termasuk aurat, namun lutut termasuk aurat.

Ulama Mazhab Hambali sepakat bahwa penutupan aurat merupakan syarat sah sholat. Tetapi penampakan sedikit aurat tidak membatalkan sholat dengan dasar praktik serupa oleh sahabat Amr bin Salamah riwayat Abu Dawud.

"Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi saw di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah SAW bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Qur'an dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah SAW bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara sholat.

Beliau bersabda: يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ(yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya, bagus bacaannya dan baik pemahamannya), sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal, sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Aku pun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku, sehingga ada seorang wanita berkomentar: tolong tutupi itu aurat imam kalian. Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah Islam, melebihi baju itu." (HR. Abu Dawud)

Sholat dengan sarung, pakaian, atau celana sedikit berlubang pada bagian aurat tidak berpengaruh pada keabsahan sholat. Hal yang sama juga berlaku untuk sholat dengan pakaian sedikit koyak kecil pada bagian lutut yang masih tertutup oleh benang-benang pakaian yang tersisa. Apalagi kalau pakaian sedikit bolong pada bukan bagian aurat.

Demikian juga ketika sholat dengan pakaian yang tidak sengaja tersingkap sedikit. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ [رواه ابن ماجه].

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa." (HR. Ibnu Majah)

Meskipun dianggap sah dan tidak membatalkan sholat, sebaiknya usahakan untuk selalu sholat menggunakan pakaian yang baik dan sopan. Jika merasa ragu sholat mengenakan celana yang robek, maka bisa melapisi lagi dengan sarung.

Wallahu alam.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads