×
Ad

Kolom Hikmah

Satu Tahun Kemenhaj

Mochamad Irfan Yusuf - detikHikmah
Senin, 07 Sep 2026 17:00 WIB
Foto: Dok. Kemenhaj
Jakarta -

Tepat hari ini, Selasa (8/9/2026), Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) genap berusia satu tahun. Penandaan usia ini mengacu pada waktu terbitnya Peraturan Presiden No 92 Tahun 2025 tentang Haji dan Umrah yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak saat itu, Kemenhaj resmi berdiri dan merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang usianya juga sekitar satu tahun.

Rentang satu tahun tentu bukanlah waktu yang cukup untuk mengukur idealitas sebuah institusi negara seperti halnya Kemenhaj. Dilandasi kesadaran tersebut, maka tulisan ini tidak berupaya memuarakan pada simpulan dini apakah Kemenhaj bisa dikategorikan berhasil atau tidak. Lebih-lebih, faktanya proses tranformasi pengelolaan haji tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak tantangan, keterbatasan dan kerumitan yang begitu kompleks di dalamnya. Ibarat mobil baru, Kemenhaj pun belum bisa dipacu dengan kecepatan maksimal lantaran masih dalam tahap penyesuaian di sana sini.

Meski demikian, Kemenhaj pun tidak bisa dikatakan sebagai institusi yang salah jalan. Justru visi besar Presiden Prabowo Subianto yang sejak 2014 menggelorakan pemisahan urusan haji dan umrah dari Kementerian Agama menemukan signifikansinya dan mulai menampakkan hasil. Kendati baru satu tahun berjalan, kehadiran Kemenhaj dirasakan memiliki kontribusi positif dalam pengelolaan haji dan umrah di Indonesia.

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 setidaknya menjadi ujian perdana Kemenhaj bagaimana dan sejauhmana transformasi kelembagaan dan perubahan tata kelola itu memberikan dampak perubahan yang mendasar. Haji 2026 dengan kuota 221.000 jemaah tersebut telah berhasil diselenggarakan dengan baik di tengah keterbatasan waktu persiapan, minimnya sumber daya, gejolak ekonomi global, regulasi baru dari Arab Saudi hingga konflik di Timur Tengah jelang operasional pemberangkatan.


Pada 6 Agustus lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) Tahun 2026 yang mencapai 91,45% atau dengan kategori sangat memuaskan. Jika diukur dengan standar IKJHI maka indeks kepuasan jemaah pada 2026 bahkan tercatat tertinggi sepanjang sejarah survei oleh BPS sejak 2010. Data kuantitatif yang dipaparkan oleh BPS ini setidaknya menjadi bukti bahwa berbagai kebijakan dan terobosan awal Kemenhaj mendapat sambutan positif, khususnya oleh jemaah haji Indonesia.

Capaian ini tentu bukan atas keringat dari seorang menteri atau wakil menteri sendiri. Capaian itu justru menunjukkan bahwa kerja-kerja kolektif, taktis dan cepat yang selama ini dibangun di dalam institusi Kemenhaj telah memberikan dampak yang sangat strategis. Bagi pegawai internal Kemenhaj, satu tahun terakhir ini bisa jadi merupakan masa yang begitu padat dan melelahkan. Dengan keterbatasan sumber daya, anggaran atau aset karena masih proses transisi, situasi kurang nyaman itu tak bisa dielakkan. Namun pilihan kerja keras ini harus diambil karena ada komitmen besar transformasi tata kelola dan penyelenggaraan haji yang harus dijalankan segera dan totalitas.

Kemenhaj pun menyadari, di balik tingginya angka kepuasan itu, masih ada suara-suara sumbang dari jemaah haji yang perlu direspons sekaligus dicarikan solusi secepatnya. Seperti soal jarak hotel ke masjid terlalu jauh, kamar hotel sesak, kualitas konsumsi kurang stabil, waktu tunggu bus lama, keterbatasan obat, hingga petugas yang dinilai kurang proaktif dan responsif.
Bahkan untuk layanan jemaah di Arafah, Mudzdalifah dan Mina (Armuzna), Kemenhaj mengakui masih banyak yang perlu ditingkatkan lagi demi kenyamanan dan kekhusyukan jemaah dalam beribadah. Pada 2026, pergerakan jemaah di Kawasan Masyair ini terbilang berjalan baik, namun pada saat yang sama masih ada sejumlah jemaah yang mengeluhkan soal fasilitas-fasilitas seperti tendanya sempit atau panas, toilet terbatas, hingga konsumsi yang kurang enak.


Demikian pula skema murur (melintas di Mudzdalifah tanpa turun dari kendaraan) dan tanazul (tidak menginap penuh di Mina dan kembali ke Mekkah) yang telah dipersiapkan matang pada 2026 faktanya tidak sepenuhnya mudah diimplementasikan di lapangan. Tentu ada banyak faktor yang melatarbelakanginya, mulai sosialisasi yang belum optimal, keterbatasan petugas, akses transportasi tak lancar hingga minimnya infrastruktur dan lain sebagainya. Berbagai catatan itu yang sangat empirik ini menjadi modal kuat Kemenhaj untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan ke jemaah pada 2027 dan di masa mendatang.


Sementara pada tata kelola umrah, pada 2026 juga telah dilakukan pembenahan secara simultan. Antara lain pemanfaatan rekening penampung bersama (escrow account) serta dompet digital (e-wallet) guna mengamankan transaksi keuangan jemaah, optimalisasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), implementasi Satu Data, pembentukan Posko Pengawasan Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan penjatuhan sanksi tegas kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang melanggar.


Demikian pula pada aspek pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, Kemenhaj telah membangun pondasi dengan mulai menjajaki dengan berbagai pihak. Pengiriman bahan baku makanan jemaah dari Tanah Air juga mulai dilakukan. Namun diakui, cakupan ekosistem yang sangat potensial untuk menggerakkan ekonomi bangsa ini sangatlah luas dan butuh kerja-kerja berjangka panjang.

2027, Tahun Pembuktian

Haji 2026 sekali lagi telah terlaksana dengan tanpa ada hambatan yang besar sekaligus menjadi pondasi kuat dalam tata kelola dan penyelenggaraan di masa depan. Demikian pula, pembenahan dalam tata kelola dan kebijakan umrah memberikan dampak yang positif bagi pembinaan, pelayanan hingga perlindungan kepada jemaah sebagaimana mandat dari Undang-Undang No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Meski demikian, tata kelola haji dan umrah 2026 belumlah bisa dikatakan sebagai bentuk paling ideal karena fokus Kemenhaj pada masa penyelenggaraan ini masih tahap konsolidasi dan penguatan institusi (institutional consolidation and strengthening).




(lus/lus)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork