Hukum Suami Istri Tidur Terpisah dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama

Hukum Suami Istri Tidur Terpisah dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Senin, 07 Sep 2026 20:00 WIB
Man sleeping in bed at night
Ilustrasi Suami Istri Tidur Terpisah. Foto: Getty Images/iStockphoto/kaipong
Jakarta -

Keharmonisan dan kehangatan dalam kehidupan pernikahan dapat dibangun melalui interaksi sehari-hari, salah satunya adalah kebiasaan tidur bersama dalam satu tempat. Aktivitas sederhana ini bukan sekadar pemenuhan kebutuhan fisik, melainkan sarana untuk mempererat ikatan batin dan kasih sayang antara suami dan istri.

Namun, di tengah dinamika rumah tangga, tidak jarang pasangan memutuskan untuk tidur terpisah, baik karena kondisi fisik, pengasuhan anak, maupun permasalahan hubungan. Lantas, bagaimanakah Islam memandang hukum suami istri tidur terpisah? Simak penjelasan ulama berikut.

Hukum Suami Istri Tidur Terpisah dalam Islam

Dikutip dari buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga karya Abu Firly Bassam, terdapat sejumlah hadits yang menganjurkan pasangan suami istri untuk senantiasa merawat rasa cinta, salah satunya dengan tidur di ranjang yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa hukum asal suami istri tidur terpisah adalah boleh, selama hal tersebut tidak merusak keharmonisan rumah tangga, tidak memicu konflik, dan tidak menelantarkan hak-hak pasangan.

Allah SWT menjelaskan tentang hak-hak istri yang sebanding dengan suami dalam Surah Al-Baqarah ayat 228,

ADVERTISEMENT

"Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan prinsip keutamaan tidur bersama:

"Tidur suami istri di ranjang yang sama merupakan sunnah, karena menunjukkan keakraban dan memperkuat hubungan suami istri. Namun tidak diharamkan jika tidur terpisah dengan alasan yang dibenarkan."

Dengan kata lain, tidur seranjang berhukum sunnah dan sangat dianjurkan. Sebaliknya, tidur terpisah tanpa alasan yang jelas dapat berhukum makruh karena mengurangi kehangatan hubungan suami istri.

Kapan Suami Istri Diperbolehkan Tidur Terpisah?

Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon Buya memberikan penjelasan dalam kajiannya, bahwa sebelum menentukan hukumnya, wajib menelusuri terlebih dahulu alasan mendasar di balik keputusan tidur terpisah tersebut. Hukum tidur terpisah sangat bergantung pada latar belakang kondisinya:

1. Tidur Terpisah karena Uzur Objektif

Tidak semua kondisi tidur pisah disebabkan oleh adanya suatu masalah dan keretakan hubungan. Apabila tidur terpisah dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan karena alasan yang maklum, seperti sedang merawat bayi, mengidap penyakit menular, gangguan kesehatan, atau perbedaan jam kerja, maka hal ini diperbolehkan dan tidak berdosa.

2. Tidur Terpisah karena Penolakan Hak

Tidur terpisah menjadi masalah yang serius apabila memang berniat sengaja menjauhi pasangan karena emosi atau berniat memberikan penolakan kewajiban batin tanpa alasan syar'i.

Islam memandang pemenuhan kebutuhan biologis dan ketenteraman batin sebagai hak serta kewajiban bersama.

"Seorang istri tidak boleh membiarkan suami terlantar karena suami punya hajat sewaktu-waktu," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.

Apabila penolakan atau keputusan tidur terpisah dilakukan secara sepihak untuk menghukum pasangan tanpa sebab yang dibenarkan, hal tersebut dapat mengarah pada sikap nusyuz (pembangkangan) atau tindakan zalim yang memicu dosa.

Dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan, konteks penolakan tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan seorang istri dilaknat.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Jika seseorang mengajak istrinya ke ranjangnya lantas istrinya menolak sehingga suami melalui malamnya dalam keadaan marah, maka para malaikat melaknatnya (istri) hingga pagi." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Meski demikian, ajaran Islam juga menekankan kewajiban suami untuk memperlakukan istri dengan baik dan penuh kelembutan. Suami tidak boleh menuntut haknya tanpa mempedulikan kondisi fisik, rasa lelah, atau tekanan emosional yang sedang dialami istri. Jika suami memaksakan kehendak dan mengabaikan kondisi istri yang sedang sakit atau lelah ekstrem, maka suami pun bersalah dan berdosa.

Rasulullah SAW bersabda,

"Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya." (HR. At-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban)

Wallahu a'lam.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads