Pertanyaan soal biaya haji 2027 mulai terjawab. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M kepada Komisi VIII DPR RI.
Dalam usulan tersebut, rata-rata BPIH jemaah haji reguler mencapai Rp107,34 juta. Namun, biaya yang nantinya dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru diusulkan lebih rendah dibandingkan tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan Menhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa usulan biaya haji 2027 dan apakah jemaah harus membayar lebih mahal?
Skema Perbandingan BPIH dan Usulan Bipih yang Dibayar Jemaah
Melansir siaran pers resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Menhaj dalam rapat kerja bersama DPR Komisi VIII mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02. Dari total usulan BPIH ini, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40 persen atau senilai Rp42.936.068,81. Sementara itu, 60 persen sisanya yang senilai Rp64.404.103,21 ditanggung oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menhaj menguraikan bahwa usulan ini didasarkan pada asumsi total kuota haji 2027 sebanyak 221 ribu jemaah. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji daerah/PHD, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah/KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.
BPIH Mengalami Kenaikan, Bipih Diusulkan Turun
Melansir laporan Kemenhaj, keberangkatan haji 1447 H/2026 M menetapkan BPIH sebesar Rp87.409.365 dan Bipih sebesar Rp54.193.807. Apabila dibandingkan dengan usulan haji 2027, BPIH mengalami kenaikan, sementara Bipih diusulkan turun.
Faktor Pemicu Kenaikan BPIH 2027
Mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan BPIH 2026, Menhaj memaparkan sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, di antaranya adalah:
Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah
Kenaikan BPIH mengacu pada kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (USD) sebesar Rp17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.
Dinamika Geopolitik Global
Dinamika geopolitik global memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur, sehingga memicu lonjakan biaya transportasi udara yang signifikan dalam Rupiah.
Penyesuaian Layanan di Arab Saudi
Kenaikan BPIH juga didasarkan pada kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang meniadakan layanan Masyair paket D, sehingga pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C yang lebih mahal untuk haji 2027.
Pembentukan Panja BPIH Tahun 1448 H/2027 M
Menindaklanjuti usulan Menhaj dalam rapat kerja tersebut, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M. rancangan usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas secara lebih rinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang adil dan transparan bagi seluruh jemaah.

Komentar Terbanyak
Gus Kikin Cicit KH Hasyim Asy'ari Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profilnya
Mengapa Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam?
Kenapa Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam?