Tepat hari ini, Selasa (8/9/2026), Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) genap berusia satu tahun. Penandaan usia ini mengacu pada waktu terbitnya Peraturan Presiden No 92 Tahun 2025 tentang Haji dan Umrah yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak saat itu, Kemenhaj resmi berdiri dan merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang usianya juga sekitar satu tahun.
Rentang satu tahun tentu bukanlah waktu yang cukup untuk mengukur idealitas sebuah institusi negara seperti halnya Kemenhaj. Dilandasi kesadaran tersebut, maka tulisan ini tidak berupaya memuarakan pada simpulan dini apakah Kemenhaj bisa dikategorikan berhasil atau tidak. Lebih-lebih, faktanya proses tranformasi pengelolaan haji tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak tantangan, keterbatasan dan kerumitan yang begitu kompleks di dalamnya. Ibarat mobil baru, Kemenhaj pun belum bisa dipacu dengan kecepatan maksimal lantaran masih dalam tahap penyesuaian di sana sini.
Meski demikian, Kemenhaj pun tidak bisa dikatakan sebagai institusi yang salah jalan. Justru visi besar Presiden Prabowo Subianto yang sejak 2014 menggelorakan pemisahan urusan haji dan umrah dari Kementerian Agama menemukan signifikansinya dan mulai menampakkan hasil. Kendati baru satu tahun berjalan, kehadiran Kemenhaj dirasakan memiliki kontribusi positif dalam pengelolaan haji dan umrah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 setidaknya menjadi ujian perdana Kemenhaj bagaimana dan sejauhmana transformasi kelembagaan dan perubahan tata kelola itu memberikan dampak perubahan yang mendasar. Haji 2026 dengan kuota 221.000 jemaah tersebut telah berhasil diselenggarakan dengan baik di tengah keterbatasan waktu persiapan, minimnya sumber daya, gejolak ekonomi global, regulasi baru dari Arab Saudi hingga konflik di Timur Tengah jelang operasional pemberangkatan.
Pada 6 Agustus lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) Tahun 2026 yang mencapai 91,45% atau dengan kategori sangat memuaskan. Jika diukur dengan standar IKJHI maka indeks kepuasan jemaah pada 2026 bahkan tercatat tertinggi sepanjang sejarah survei oleh BPS sejak 2010. Data kuantitatif yang dipaparkan oleh BPS ini setidaknya menjadi bukti bahwa berbagai kebijakan dan terobosan awal Kemenhaj mendapat sambutan positif, khususnya oleh jemaah haji Indonesia.
Capaian ini tentu bukan atas keringat dari seorang menteri atau wakil menteri sendiri. Capaian itu justru menunjukkan bahwa kerja-kerja kolektif, taktis dan cepat yang selama ini dibangun di dalam institusi Kemenhaj telah memberikan dampak yang sangat strategis. Bagi pegawai internal Kemenhaj, satu tahun terakhir ini bisa jadi merupakan masa yang begitu padat dan melelahkan. Dengan keterbatasan sumber daya, anggaran atau aset karena masih proses transisi, situasi kurang nyaman itu tak bisa dielakkan. Namun pilihan kerja keras ini harus diambil karena ada komitmen besar transformasi tata kelola dan penyelenggaraan haji yang harus dijalankan segera dan totalitas.
Kemenhaj pun menyadari, di balik tingginya angka kepuasan itu, masih ada suara-suara sumbang dari jemaah haji yang perlu direspons sekaligus dicarikan solusi secepatnya. Seperti soal jarak hotel ke masjid terlalu jauh, kamar hotel sesak, kualitas konsumsi kurang stabil, waktu tunggu bus lama, keterbatasan obat, hingga petugas yang dinilai kurang proaktif dan responsif.
Bahkan untuk layanan jemaah di Arafah, Mudzdalifah dan Mina (Armuzna), Kemenhaj mengakui masih banyak yang perlu ditingkatkan lagi demi kenyamanan dan kekhusyukan jemaah dalam beribadah. Pada 2026, pergerakan jemaah di Kawasan Masyair ini terbilang berjalan baik, namun pada saat yang sama masih ada sejumlah jemaah yang mengeluhkan soal fasilitas-fasilitas seperti tendanya sempit atau panas, toilet terbatas, hingga konsumsi yang kurang enak.
Demikian pula skema murur (melintas di Mudzdalifah tanpa turun dari kendaraan) dan tanazul (tidak menginap penuh di Mina dan kembali ke Mekkah) yang telah dipersiapkan matang pada 2026 faktanya tidak sepenuhnya mudah diimplementasikan di lapangan. Tentu ada banyak faktor yang melatarbelakanginya, mulai sosialisasi yang belum optimal, keterbatasan petugas, akses transportasi tak lancar hingga minimnya infrastruktur dan lain sebagainya. Berbagai catatan itu yang sangat empirik ini menjadi modal kuat Kemenhaj untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan ke jemaah pada 2027 dan di masa mendatang.
Sementara pada tata kelola umrah, pada 2026 juga telah dilakukan pembenahan secara simultan. Antara lain pemanfaatan rekening penampung bersama (escrow account) serta dompet digital (e-wallet) guna mengamankan transaksi keuangan jemaah, optimalisasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), implementasi Satu Data, pembentukan Posko Pengawasan Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan penjatuhan sanksi tegas kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang melanggar.
Demikian pula pada aspek pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, Kemenhaj telah membangun pondasi dengan mulai menjajaki dengan berbagai pihak. Pengiriman bahan baku makanan jemaah dari Tanah Air juga mulai dilakukan. Namun diakui, cakupan ekosistem yang sangat potensial untuk menggerakkan ekonomi bangsa ini sangatlah luas dan butuh kerja-kerja berjangka panjang.
Baca juga: Haji 2026 dan Ruh Transformasi |
2027, Tahun Pembuktian
Haji 2026 sekali lagi telah terlaksana dengan tanpa ada hambatan yang besar sekaligus menjadi pondasi kuat dalam tata kelola dan penyelenggaraan di masa depan. Demikian pula, pembenahan dalam tata kelola dan kebijakan umrah memberikan dampak yang positif bagi pembinaan, pelayanan hingga perlindungan kepada jemaah sebagaimana mandat dari Undang-Undang No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Meski demikian, tata kelola haji dan umrah 2026 belumlah bisa dikatakan sebagai bentuk paling ideal karena fokus Kemenhaj pada masa penyelenggaraan ini masih tahap konsolidasi dan penguatan institusi (institutional consolidation and strengthening).
Dengan kesadaran itu, tahun 2027 memiliki tiga makna strategis dalam tata kelola haji dan umrah Indonesia. Pertama, pembuktian efektivitas transformasi dan reformasi layanan. Hal ini bermakna bahwa Kemenhaj tidak cepat berpuas diri sebagai institusi yang piawai memindahkan tugas-tugas rutin dari kementerian sebelumnya. Lebih dari itu, Kemenhaj bertekad menunjukkan sebagai kementerian yang mampu sepenuhnya menjalankan tata kelola haji dan umrah secara komprehensif.
Keberhasilan Kemenhaj bukan semata diukur lagi dengan kemampuan menyelenggarakan haji atau mengelola umrah, namun lebih sejauhmana kementerian baru ini membangun sistem yang semakin efektif, efisien, transparan dan terukur. Dari paradigma ini pula, maka Kemenhaj akan menjadi institusi yang tampak nyata menghadirkan akuntabilitas dan kualitas layanan.
Pendekatan ini penting karena jumlah antrean haji saat ini sangat melimpah yakni mencapai 5,8 juta orang. Haji juga melibatkan dana yang sangat besar. Setiap tahunnya, perputaran dananya mencapai sekitar Rp20 triliun. Demikian juga ada sekitar 3 juta warga yang berangkat umrah dengan dana perputaran diperkirakan mencapai Rp90 triliun.
Pada seleksi calon petugas haji 2027, Kemenhaj telah mulai menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi menghasilkan pelayan dhuyuufurrahman yang lebih kompeten sekaligus prosesnya transparan. Dengan kompetensi yang terstandar maka akan berdampak positif dalam pelayanan langsung ke jemaah. Lewat seleksi yang transparan, maka Kemenhaj juga menciptakan sistem baru yang lebih terukur sekaligus membangun reputasi institusi.
Kedua, fase melahirkan inovasi fundamental. Membangun inovasi di balik lahirnya Kemenhaj adalah keniscayaan. Namun begitu, inovasi atau terobosan tak bisa dilakukan serampangan asal ada perubahan misalnya tanpa memperhatikan dampak lebih dalam. Pada 2027, ada sejumlah inovasi, antara lain pembentukan Daerah Kerja (Daker) Armuzna. Pendirian daker khusus di lokasi puncak ritual haji ini dilatarbelakangi persoalan krusial yang selalu terjadi setiap tahun.
Dengan adanya Daker Armuzna, maka akan ada kebijakan, kewenangan, dan petugas yang khusus sehingga penanangan di lapangan menjadi lebih taktis dan optimal. Daker Armuzna juga sebagai ikhtiar untuk menekan tingkat kematian jemaah yang hampir selalu tinggi saat fase puncak haji. Pada 2026, total angka kematian mencapai 367 jemaah. Angka ini masih tergolong tinggi meski juga menurun signifikan dibanding 2025 yang mencapai 447 jemaah.
Ketiga, pengokohan kelincahan kementerian. Pada 2027, tantangan yang dihadapi oleh Kemenhaj tidak ringan. Kemelut di Timur Tengah disadari dampaknya membuat situasi ekonomi global tak menentu dan cenderung rapuh. Terkait pengelolaan haji dan umrah, kondisi ini berdampak pada ketidakpastian biaya penyelenggaraan, kebijakan dan lainnya. Belum lagi regulasi dari Arab Saudi yang menghapus layanan haji Paket D mulai 2027 mendatang jelas menimbulkan konsekuensi tersendiri di banyak sektor.
Namun di sinilah, Kemenhaj dituntut bisa lincah (agile) menghadapi beragam tantangan khususnya di luar negeri yang semakin kompleks tersebut. Untuk memperkuat kelincahan itu, Kemenhaj tak henti menyiapkan berbagai skenario penyelenggaraan dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kualitas ibadah jemaah. Kemenhaj juga optimistis mampu membangun tata kelola haji maupun umrah lebih baik karena berpijak pada pengalaman 2026 dan dukungan sumber daya yang terus bertambah.
Usia satu tahun Kemenhaj yang telah terlewati meninggalkan ukiran dan jejak bermakna bagi tata kelola haji. Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) 2026 yang mencapai 83,28% dengan kategori memuaskan juga bukanlah menjadi terminal akhir. Haji dan umrah selama 2026 harus menjadi ruang refleksi sekaligus evaluasi secara serius dan holistik. Dengan demikian, 2027 bukan sebatas tahun konsolidasi lagi, namun sudah tahun pembuktian (institutional evidence).
Dalam pendekatan sosial, transformasi Kemenhaj yang merupakan buah representasi publik ini harus memberi dampak positif. Transformasi itu meminjam perspektif Serge Moscovici (2001) bukan hanya mampu menjangkar kuat (anchoring) dalam hal ini ke jemaah, namun juga harus ada perubahan yang lebih nyata (objectification).
Tata kelola haji dan umrah Indonesia sejatinya adalah perjalanan panjang yang tidak ada titik akhir pemberhentian. Atas dasar itu, penyiapan sistem dan tata kelola secara lebih kokoh adalah kebutuhan mutlak yang perlu terus diikhtiarkan agar tujuan mulia dari pendirian Kemenhaj benar-benar terwujud.
Mochamad Irfan Yusuf
Penulis adalah Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia
Artikel ini adalah kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih - Redaksi)
