Dalam Islam, pernikahan merupakan sebuah perjanjian agung di hadapan Allah SWT. Untuk menambahkan kekhidmatan dalam prosesi akad nikah, penyampaian khutbah nikah sering kali menjadi hal yang tidak boleh terlewatkan.
Untaian hamdallah, syahadat, dan nasihat di dalam khutbah nikah merupakan bekal bagi kedua mempelai dalam menjalin rumah tangga yang sesuai dengan syariat Islam.
Lantas, bagaimana hukum khutbah nikah dalam pernikahan? Apakah hal tersebut termasuk rukun dan tidak boleh ditinggalkan? Simak ulasan lengkap mengenai khutbah nikah untuk akad yang khidmat berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan dan Hukum Khutbah Nikah
Dinukil dari buku Panduan Lengkap Muamalah Menurut Al-Qur'an, Al-Sunnah, dan Pendapat para Ulama karya Muhammad Al-Baqir, pernikahan adalah amalan yang sangat mulia dan sakral (suci). Maka, sebelum akad nikah dilaksanakan, sangat dianjurkan untuk menyampaikan khutbah singkat terlebih dahulu, paling sedikit berisi hamdallah dan shalawat kepada Nabi SAW, serta mengucapkan kembali kalimat syahadat.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Setiap persoalan penting yang tidak dimulai dengan ucapan Alhamdulillah, adalah bagaikan tangan yang buntung (tidak mengandung keberkahan)."
Lebih lanjut, dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Fuad Syaifudin, jumhur ulama mengatakan, bahwa hukum khutbah nikah tidak wajib. Tetapi Dawud menyatakan, bahwa khutbah nikah hukumnya wajib.
Contoh Khutbah Nikah Singkat untuk Akad yang Khidmat
Masih mengutip dari sumber sebelumnya, terdapat dua teks khutbah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Pertama, yang disampaikan beliau ketika menikahkan Fatimah RA dengan Ali bin Abi Thalib RA. Kedua, yang dikenal berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Mas'ud sebagai khutbah Al-Hajab. Berikut naskah khutbahnya:
1. Naskah Khutbah ketika Menikahkan Fatimah RA
الحَمدُ لِلَّهِ الْمَحْمُودِ بِنِعْمَتِهِ ، الْمَعْبُودِ بِقُدْرَتِهُ الْمُطَاعِ لِسُلْطَانِة الْمَهْرُوبِ إِلَيْهِ مِنْ عَذَابِهُ ، وَالنَّافِذِ أَمْرُهُ فِي أَرْضِهِ وَسَمَائِهُ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ بِقُدْرَتَهُ ، وَنَيْرَهُمْ بِأَحْكَامِهُ، وَأَعَنَّ هُمْ بِدِينِهِ وَاكْرَمَهُم بِنَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
امَّا بَعْدُ : فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ المُصَاهَرَةَ نَسَبًا لَاحِقًا، وَأَمْرًا مفترضا ، وَحُكْمًا عَادِ لَا ، وَخَيْرًا جَامِعًا ، أَوْ شَجَ بِهَا الْأَرْحَامُ وَالْزَمَهَا الانام ، فَقَالَ عَزَّ مِنْ قَائِلِ : وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا . وَامْرُ اللَّهِ يَجْرِي إِلَى قَضَائِهُ وَقَضَاءُهُ يجري إِلَى قَدَرهُ . وَلِكُلِّ اَجَلٍ كِتَابٌ ، يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أم الكِتَابُ
Artinya: "Segala puji bagi Allah Yang Maha Terpuji karena nikmat karunia-Nya. Yang ditujukan ibadah kepada-Nya dengan kudrat-Nya. Yang dipatuhi demi kemahakuasa-Nya. Yang menjadi tempat berlindung bagi siapa yang lari ketakutan dari azab-Nya. Yang terlaksana perintah-Nya di bumi maupun langit-Nya. Yang menciptakan makhluk dengan kuasa-Nya. Yang mencerahkan mereka dengan hukum-hukum-Nya. Yang mengukuhkan mereka dengan agama-Nya. Dan, memuliakan mereka dengan Nabi-Nya: Muhammad Shallallahu 'alaihi wa âlihi wa sallam.
Amma ba'du: Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla telah menjadikan perkawinan dan periparan sebagai pertalian nasab yang dihubungkan dan perbuatan mulia yang difardhukan, serta ketetapan yang adil, dan kebaikan yang meliputi. Dengannya Allah memperkuat hubungan kekerabatan, dan mewajibkannya atas manusia. Untuk itulah Allah 'azza wa jalla berfirman:
'Dialah (Allah) yang telah mencipta manusia dari air' lalu menjadikan baginya hubungan nasab dan periparan. Sungguh Allah Maha Kuasa atas segalanya.'
Maka segala urusan Allah pasti terlaksana melalui ketetapan-Nya dan ketetapan-Nya pasti terlaksana melalui ketentuan (takdir)-Nya. Dan, bagi segala sesuatu ada waktunya. Sungguh Allah berkuasa menghapus apa saja yang Ia kehendaki dan menetapkan apa saja yang Ia kehendaki, dan di sisi-Nyalah induk dari segala ketetapan-Nya."
2. Naskah Khutbah yang Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud
الحَمدُ لِلهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَهْدِيهُ ، وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شرور اَنْفُسَنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا ، مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ ، وَنَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَنَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . أَرْسَلَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
Artinya: "Alhamdulillah, kami senantiasa memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Dan, kami berlindung kepada-Nya dari segala keburukan yang berasal dari diri kami dan kejahatan yang timbul akibat perbuatan kami sendiri.
Barang siapa diberi petunjuk Allah, maka tiada siapa pun mampu menyesatkannya dan barang siapa disesatkan Allah, maka tiada siapa pun mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Dia sendiri, tiada sekutu bagi-Nya. Dan, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya yang juga adalah utusan-Nya. Allah mengutusnya dengan petunjuk dan agama yang benar, demi memenangkannya atas segala agama selainnya, betapa pun kaum musyrikin tidak menyukai hal itu."
Setelah selesai menyampaikan khutbah, dapat dilanjutkan dengan membaca beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW yang berkenaan dengan peristiwa pernikahan. Kemudian, mengakhiri khutbah nikah dengan menunjukkan pesan dan ikrar keimanan kepada kedua mempelai secara khusus dan para hadirin secara umum.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Eks Menag Kritik Rencana War Tiket Haji Kemenhaj
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Jadi Mekanisme Naik Haji Tanpa Antre
Prabowo Ingin Hapus Antrean Haji, Kemenhaj Kaji Sistem "War Ticket"