Dalam ajaran Islam, Islam adalah agama suci yang diwahyukan Allah SWT. sebagai petunjuk hidup total bagi manusia untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Islam bermakna berserah diri kepada Allah SWT. melalui Tauhid, ketaatan, dan menjauhi syirik, serta mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam semesta. Ajaran Islam mencakup aspek akidah (keimanan), syariah (hukum), dan akhlak (moral) yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Islam direalisasikan dengan bersyukur kepada Allah SWT. Sehingga akan dibalas atas syukurnya dengan menambah kenikmatannya. Kemunafikan tidak ada dalam ajaran Islam (dilarang). Dan tidak ada kebaikan berteman dengan yang munafik (tercela). Memelihara sifat munafik hukumnya tercela di dunia dan akan menerima azab di akhirat. Namun, ada kemungkinan orang munafik mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.
Hal ini sesuai dengan surah Al-Ahzab ayat 24 yang terjemahannya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya dan mengazab orang munafik jika Dia menghendaki atau menerima tobat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Adapun maknanya adalah: Tujuan dari pemberian keadaan yang sulit dan berat itu kepada orang mukmin adalah agar Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar imannya itu karena kebenarannya dengan bersabar dalam menghadapi kesulitan, dan mengazab orang munafik yang berkhianat dan merusak perjanjian, jika Dia kehendaki, atau menerima tobat mereka jika mau bertobat setelah memperoleh hidayah-Nya. Sungguh, Allah Maha Pengampun kepada hamba yang bertobat, Maha Penyayang kepada hamba yang berharap rahmat-Nya.
Jelas bahwa Islam tidak mengajarkan umatnya untuk melakukan pemerasan. Ada saja cara orang untuk mendapatkan uang dengan mudah tanpa bersusah payah, yakni dengan pemerasan. Pemerasan adalah memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman. Selain dengan ancaman kekerasan, dapat juga dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik secara lisan dan atau tertulis, dengan ancaman akan membuka rahasia. Karena kekuasaan bisa juga mengancam atas kuasanya untuk tidak menerbitkan rekomendasi dan lainnya.
Sederhananya pemerasan adalah upaya mendapatkan harta dengan cara memaksa disertai ancaman. Tindakan ini termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam sangat melarang tindakan ini.
Baca juga: Ayo Bangkit! |
Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 188 yang terjemahannya,
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Adapun maknanya adalah: Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan bÄášil. "Makan" ialah "mempergunakan atau memanfaatkan", sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah. Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain:
- Makan uang riba.
- Menerima harta tanpa ada hak untuk itu.
- Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.
Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan-alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian janganlah ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya". (Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan, "Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu". (Riwayat Malik, Aá¸Ĩmad, al-BukhÄrÄĢ, Muslim, dan lain-lain).
Kita semua tahu ada suguhan berita pemerasan seorang pejabat yang baru-baru ini menjadi pasien pihak berwajib (pemberantasan korupsi). Ayat di atas secara tegas melarang memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan syari'at seperti mencuri, ghasab, risywah, menipu dan lain sebagainya termasuk juga melakukan pemerasan.
Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya." (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni).
Semoga Allah SWT. memberikan petunjuknya agar kita semua menjauhi harta yang batil dan mengonsumsi barang yang halal.
Aunur Rofiq
Penulis adalah Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat
Turki Desak Negara Islam Kompak Boikot Israel di Sidang PBB