Menjelang berakhirnya Ramadan, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat. Zakat umumnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, tetapi fikih kontemporer memperbolehkan mengkonversinya dalam bentuk uang.
Pembayaran zakat dalam bentuk uang semakin mudah di era digital saat ini. Transaksi bisa dilakukan lewat berbagai platform digital. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Anggota Dewan Pengawas Syariah BTN, H. Muhammad Faiz, Lc, MA atau yang akrab disapa Gus Faiz, menjelaskan pada dasarnya transaksi dalam Islam mensyaratkan adanya akad. Akad merupakan satu kesatuan ijab dan qabul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di masa lalu, akad melibatkan pertemuan langsung antara dua pihak atau beberapa pihak yang melakukan transaksi tertentu. Kondisi ini berbeda dengan keberadaan platform digital, ia mampu mempertemukan beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi tetapi secara tidak langsung.
"Jawabannya sederhana detikers, platform apa pun itu adalah wasilah, itu adalah sarana," kata Gus Faiz dalam detikKultum, Jumat (28/3/2025).
Gus Faiz mengatakan zakat dengan platform digital sah-sah saja asal memenuhi ketentuan transaksi dalam Islam.
"Islam tidak mensyaratkan apa pun kecuali aspek hukumnya memang bisa memenuhi apa yang seharusnya dipenuhi pada transaksi lisan yang bersifat verbal dan pertemuan dua fisik," kata dia.
Gus Faiz menjelaskan, jika platform digital pembayaran zakat itu terhubung dengan lembaga zakat dan para muzakki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat) dan berhubungan dengan para mustahik (pihak yang berhak untuk menerima zakat), mayoritas ulama menyatakan transaksi seperti itu dijamin sah dan tidak mengurangi keabsahan akad sebagaimana dilakukan secara verbal pada masa lalu.
Pembayaran zakat juga bisa dilakukan lewat bank syariah. Bank jenis ini menyediakan aplikasi perbankan yang di dalamnya mengakomodir pembayaran zakat oleh nasabah. Contohnya di BTN Syariah Mobile Banking.
"Anda cukup menjadi nasabah BTN Syariah, maka Anda memiliki kesempatan untuk mengakses kepada platform atau aplikasi BTN Syariah Mobile Banking dan Anda bisa melakukan pembayaran zakat di sana sehingga proses pembayaran zakat, penyaluran zakat itu menjadi lebih mudah," terang Ketua Umum MUI DKI Jakarta itu.
Selengkapnya detikKultum bersama Gus Faiz: Zakat Kekinian, Emang Bisa? tonton DI SINI. Kajian bersama Gus Faiz ini tayang tiap hari selama Ramadan di detikcom pukul 17.30 WIB. Jangan terlewat!
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan