Setiap hamba bebas memilih agama sesuai dengan pengalaman keagamaannya dan sesuai dengan keyakinan pribadinya. Bahkan Hak Asasi Manusia telah disebutkan tentang hak asasi manusia dasar secara rinci, yang salah satunya adalah kebebasan kepentingan dan agama. Detailnya juga dipraktikkan di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Republik Indonesia, dikatakan bahwa negara menjamin kebebasan bagi rakyat untuk memeluk agama pilihan mereka. Selanjutnya dalam Islam, juga mengatur kebebasan beragama sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran. Tulisan ini akan menelaah bagaimana kebebasan beragama berdasarkan surah al-Baqarah ayat 256 yang berbunyi, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam),sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Sebab turunnya ayat tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Katsir yang bersumber dari sahabat Ibnu 'Abbas adalah seorang laki-laki Anshar dari Bani Salim Ibn 'Auf yang dikenal dengan nama Husain mempunyai dua anak laki-laki yang beragama Nasrani. Sedangkan ia sendiri beragama Islam. Husain menyatakan kepada Nabi "Apakah saya harus memaksa keduanya? (untuk masuk Islam), karena mereka tidak taat padaku dan tidak mau meninggalkan agama Nasrani itu." Lantas Allah SWT menurunkan ayat tersebut untuk menjawab permasalahan itu, bahwa tidak ada paksaan dalam menerima suatu agama. Islam tidak membenarkan adanya intimidasi dan paksaan dalam beragama. Ketaatan dan kepatuhan bukan lahir dari paksaan, batin yang jernih dan menerima ajaran Allah SWT maka tumbuhkan tauhid dan menjalankan perintah serta menjauhi larangan-Nya.
Baca juga: Memilih Pemimpin |
Ingatlah bahwa masyarakat bernegara yang dibangun oleh Rasulullah SAW lahir berdasarkan kontrak sosial dibuat dan disetujui bersama oleh seluruh penduduk Yatsrib dan sekitarnya. Itulah fondasi bernegara yang terdapat dalam Piagam Madinah. Piagam ini dibuat sebelum Perang Badr (2 H / 624 M). Saat itu masyarakat yang menyetujui Piagam tersebut adalah masyarakat yang majemuk, baik dari keturunan, budaya dan agama. Saat itu penduduk Muslim kurang lebih 1.500 orang dari total penduduk yang berjumlah 10.000 orang. Disini jelas kemampuan kepemimpinan Rasulullah Saw. dalam menyatukan warganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 47 butir dalam Piagam Madinah ada dua pasal yang melandasi kebebasan beragama yaitu pasal 25 dan pasal 33. Dalam kedua pasal ini intisarinya adalah kaum Yahudi dan kaum Muslim, mereka merdeka dalam menjalankan agamanya masing-masing. Ajaran menghargai keyakinan selain Islam dalam pemerintahan kaum muslimin, selalu terjaga setelah wafatnya Rasulullah Saw. Hal ini ditunjukkan oleh para Amirul Mukminin yang berpesan saat berjuang mengajak ke jalan Allah SWT agar tidak merusak rumah peribadatan.
Mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 Pasal 18 menjelaskan sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsyafan batin dan agama, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, kebebasan untuk menyatakan agama dan kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun privat.
Konvensi Eropa bagi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan-kebebasan Dasar 1950 Pasal 9 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama; termasuk di sini kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan baik secara sendiri maupun bersama- sama orang lain, terbuka maupun diam-diam untuk mewujudkan agama atau kepercayaannya melalui peribadatan, pengalaman dan pentaatan.
(2) Kebebasan seseorang untuk mewujudkan agama dan kepercayaannya hanya boleh dikenai pembatasan yang diatur dengan undang-undang dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keselamatan umum untuk menjaga ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum atau untuk menjaga segala hak dan kebebasan orang lain. Adapun di negeri kita juga masuk dalam pada 28E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:
- Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Piagam Madinah yang dibuat dan diterapkan kurang lebih 1.400 tahun lalu menjadi sumber Undang-undang. Adapun Hak Asasi Manusia dideklarasikan tentang kebebasan beragama baru 75 tahun an yang lalu, sedang konvensi Eropa bagi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar baru berusia 73 tahun lalu. Artinya Rasulullah SAW telah meletakkan landasan yang tepat bagi kehidupan seluruh umat manusia. Makna Islam Rahmatan lil 'Alamin adalah Islam yang kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta. "Dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam" (QS al-Anbiya' ayat 107).
Baca juga: Tanggung Jawab |
Ayat tersebut menegaskan bahwa ajaran Islam yang dipahami secara benar akan mendatangkan rahmat untuk semua orang, baik Islam maupun nonmuslim, bahkan untuk seluruh alam. Islam tidak membenarkan ada diskriminasi karena perbedaan agama, suku, ras, dan bangsa. Itu tidak boleh dijadikan alasan untuk saling berpecah belah. Seorang muslim mempercayai, bahwa seluruh umat manusia adalah keturunan Adam. Dan Adam diciptakan dari tanah. Perbedaan suku, bangsa, dan warna kulit, adalah bagian dari tanda-tanda kekuasaan dan kebijaksanaan Allah SWT dalam menciptakan dan mengatur makhluk-Nya.
Maka jelas bahwa tonggak tata laksana kehidupan telah dibuat oleh utusan-Nya kurang lebih 1.400 tahun lalu dan saat ini telah menjadi inspirasi bagi negara-negara, organisasi dunia dan lain-lain dalam masalah kebebasan beragama. Semoga Allah SWT selalu membimbing kita dalam menjalankan kehidupan dengan harmonis diantara para umat manusia.
*) Aunur Rofiq
Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Ketua Dewan Pembina HIPSI ( Himpunan Pengusaha Santri Indonesia)
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih - Redaksi)
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI