Skema Masuk PTN Direvisi, Apakah Kuota Daya Tampung Berubah?

ADVERTISEMENT

Skema Masuk PTN Direvisi, Apakah Kuota Daya Tampung Berubah?

Fahri Zulfikar - detikEdu
Kamis, 08 Sep 2022 14:30 WIB
Tranformasi Seleksi Masuk PTN di jalur SNMPTN
Foto: Youtube Kemdikbud RI/Transformasi Seleksi Masuk PTN
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyusun perubahan dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Baik di jalur SNMPTN, SBMPTN, maupun seleksi mandiri oleh PTN. https://www.detik.com/tag/ptn

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan transformasi seleksi masuk PTN dilakukan dalam rangka memperbaiki mekanisme seleksi sebelumnya.

"Kita ingin transformasi seleksi masuk PTN ini semakin menyempurnakan mekanisme-mekanisme yang sebelumnya sudah ada," ucapnya dalam Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua, via Youtube Kemdikbud RI, Rabu (7/9) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apa Saja yang Berubah?


1. Pemeringkatan Siswa untuk SNMPTN

Kriteria dalam SNMPTN diubah dengan melakukan pemeringkatan berdasarkan:

a. Minimal 50% rerata nilai rapor seluruh mata pelajaran

ADVERTISEMENT

b. Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat:

- Nilai rapor maksimal 2 mapel pendukung prodi dan/atau

- Prestasi dan/atau

- Portofolio untuk prodi seni dan olahraga

2. Materi Tes di SBMPTN

Tidak seperti sebelumnya, materi ujian SBMPTN yang spesifik setiap mata pelajar akan dihapus.

Nantinya hanya ada satu tes skolastik yang mengukur:

- Kemampuan bernalar siswa

- Kemampuan potensi kognitif

- Penalaran matematika

- Literasi dalam bahasa indonesia dan bahasa Inggris

3. Regulasi Proses Seleksi Jalur Mandiri

Transparansi dan akuntabilitas menjadi poin penting dalam transformasi di jalur mandiri. Dalam hal ini akan dilakukan transformasi di jalur mandiri PTN, yakni:

- Adanya regulasi terkait transparansi dan akuntabilitas secara spesifik

- Masyarakat didorong untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan seleksi mandiri PTN dan bisa melaporkan apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam proses seleksi.


Apakah Kuota Daya Tampung Ikut Berubah?

Mengutip laman LTMPT, jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN tahun 2022 dilakukan melalui:

1. SNMPTN

- Berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya (ditetapkan oleh PTN)

- Kuota: minimum 20 persen


2. SBMPTN

- Berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain (yang ditetapkan bersama oleh PTN).

- Kuota: minimum 40 persen


3. Mandiri

- Dapat menggunakan nilai hasil UTBK.

- Kuota: maksimum 30 persen

Untuk PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SBMPTN minimum 30 persen dan Seleksi Mandiri maksimum 50 persen.

Sementara itu, dalam aturan baru, transformasi seleksi masuk PTN diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 yang disahkan per 5 September 2022.

Dalam Permendikbudristek, disebutkan tentang Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru untuk Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri PTN.

Dalam Pasal 15, dijelaskan bahwa:


1. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi atau SNMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.


2. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes atau SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.


3. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes atau SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.


4. Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.


5. Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari Daya Tampung setiap Program Studi.

Jadi bisa disimpulkan untuk aturan kuota daya tampung seleksi penerimaan mahasiswa baru di jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri PTN tidak berubah.




(faz/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads