Sejumlah warganet mengeluhkan di media sosial tentang adanya pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/sederajat 2026 berbentuk live TikTok pada hari pertama ujian, Senin (26/10). Atas kecurangan ini, para warganet mempertanyakan siswa hingga pengawas TKA.
Para warganet juga mengeluhkan soal yang tersebar. Kebocoran soal dinilai merugikan siswa lain, terutama yang melaksanakan TKA pada hari pertama.
Berdasarkan statistik pelanggaran TKA SMA/sederajat tahun lalu dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bentuk pelanggaran live streaming dilakukan oleh 8 peserta tes dan 6 pengawas/teknisi ujian.
Adapun usaha pembocoran soal pada TKA 2025 juga terjadi melalui TikTok hingga grup WA.
Pelanggaran TKA 2025
Berikut bentuk dan statistik pelanggaran TKA SMA/sederajat pada tahun lalu:
- Penggunaan gawai saat pelaksanaan TKA: 4 peserta tes
- Live streaming pada saat pengerjaan TKA: 8 peserta tes dan 6 pengawas/teknisi ujian
- Menjual soal TKA: 3 peserta tes
- Usaha pembocoran soal TKA melalui TikTok: 11 peserta tes
- Usaha pembocoran soal TKA melalui grup WA: 28 peserta tes
- Usaha pembocoran soal melalui platform: 1 peserta tes
- Memberitakan usaha pembocoran soal di grup WA melalui platform X: 7 peserta tes
- Teknisi/proktor yang mempersilakan peserta tes menggunakan gawai: 1
- Tersebar dashboard pengawas: 1 pengawas
- Membuat konten latihan soal dengan soal yang tersebar setelah pelaksanaan TKA: 3 pihak eksternal (bimbingan belajar)
Bentuk Pelanggaran TKA oleh Siswa Peserta
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, berikut bentuk pelanggaran TKA oleh siswa peserta:
Pelanggaran ringan:
- Terlambat masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan pada 15 lima belas menit sebelum TKA dimulai
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
Pelanggaran sedang:
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
Pelanggaran berat:
- Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Bentuk Pelanggaran TKA oleh Proktor
Pelanggaran ringan:
- Tidak menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana
- Tidak berpakaian rapi dan sopan
- Tidak hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai
- Tidak masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum pelaksanaan TKA.
Pelanggaran sedang:
- Meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung tanpa izin
- Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
Pelanggaran berat:
- Membantu peserta dalam menjawab soal
- Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian
- Tidak menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian
- Tidak menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.
Bentuk Pelanggaran TKA oleh Pengawas
Pelanggaran ringan:
- Tidak berpakaian rapi dan sopan
- Tidak menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung, khususnya bagi pengawas TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
Pelanggaran sedang:
- Hadir terlambat di lokasi pelaksanaan TKA (kurang dari waktu yang ditentukan)
- Masuk ke ruang tes terlambat dari waktu yang ditentukan
- Hadir terlambat pada aplikasi konferensi video, khusus bagi peserta TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari penyelia pengawas, khusus bagi peserta TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
Pelanggaran berat:
- Menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video, bagi pengawas TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
- Tidak menjalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai
- Tidak menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti:
- Merokok di ruang TKA
- Membawa, menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera
- Mengobrol
- Membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA - Tidak memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan
- Mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta
- Memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apa pun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
- Tidak menjaga kerahasiaan
- Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Bentuk Pelanggaran TKA oleh Penyelia Pengawas
Pelanggaran ringan:
- Tidak berpakaian rapi dan sopan
- Tidak menjaga etika komunikasi selama pelaksanaan konferensi video.
Pelanggaran sedang:
- Tidak membuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama tes dimulai
- Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari tim teknis penyelia.
Pelanggaran berat:
- Penyelia menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video kepada pihak yang tidak berwenang
- Penyelia tidak melaksanakan tugas pengawasan hingga seluruh sesi tes selesai.
Bentuk Pelanggaran TKA oleh Teknisi
Pelanggaran ringan:
- Tidak berpakaian rapi dan sopan
- Tidak mengikuti penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
Pelanggaran sedang:
- Tidak hadir di lokasi pelaksanaan 45 menit sebelum tes dimulai
- Tidak masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan
- Tidak berada di lokasi satuan pendidikan selama pelaksanaan tes.
Pelanggaran berat:
- Tidak menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai
- Merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian
- Tidak menjaga kerahasiaan
- Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang tes.
Bentuk Pelanggaran TKA oleh Sekolah
Pelanggaran ringan: -
Pelanggaran sedang:
- Membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian saat TKA berlangsung
- Membiarkan atau menyuruh peserta TKA membawa alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya ke dalam ruang TKA
- Tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pelanggaran berat:
- Memanipulasi data identitas peserta TKA
- Menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta TKA
- Mengganti dan/atau mengisi jawaban peserta TKA
- Membiarkan pelanggaran tingkat sedang untuk peserta TKA dan/atau proktor/teknisi/pengawas.
Hindari Sanksi
Pada aturan yang sama dijelaskan, peserta TKA pelaku pelanggaran dapat diberi peringatan lisan hingga dinyatakan mendapat nilai nol untuk mata pelajaran yang bersangkutan setelah investigasi oleh penyelenggara pusat. Sedangkan pengawas hingga teknisi dapat diperingatkan hingga diberhentikan.
Sedangkan sekolah yang melanggar dapat dibatalkan pelaksanaan TKA di satuan pendidikannya. Sekolah juga dapat direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai penyelenggara TKA selama 3 kali penyelenggaraan berturut-turut.
Simak Video "Video: Fakta terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun"
(twu/faz)