3 Jenis Pelanggaran TKA yang Sering Tidak Disadari, Jangan Ya Dek Ya!

ADVERTISEMENT

3 Jenis Pelanggaran TKA yang Sering Tidak Disadari, Jangan Ya Dek Ya!

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 07 Okt 2026 18:00 WIB
Pelaksanaan TKA di SMA hingga SLB tingkat atas
Pelaksanaan TKA. (Foto: Dokumentasi Kemendikdasmen)
Jakarta -

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA dan sederajat 2026 akan segera dimulai. Sebelum tes dimulai, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membeberkan tiga jenis pelanggaran TKA yang sering tidak disadari siswa.

Jenis pelanggaran ini dibedakan atas pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Jika ketahuan melanggar, siswa bisa diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, apa saja jenis pelanggaran TKA yang sering tidak disadari siswa? Simak di bawah ini, seperti dilansir dari Instagram @litbangdikbud.

3 Jenis Pelanggaran TKA yang Sering Tidak Disadari Siswa

Pelanggaran Ringan

1. Salah pilih tempat duduk atau tidak sesuai sesi

ADVERTISEMENT

2. Lupa mengisi daftar hadir peserta

Pelanggaran Sedang

1. Datang terlambat setelah tanda masuk dibunyikan

2. Tidak mengumpulkan HP, tas, buku, atau kalkulator di tempat khusus

3. Lupa atau salah isi nama dan tanggal lahir di aplikasi

4. Keluar ruang tes tanpa izin pengawas

5. Tidak melapor saat ada kendala teknis

Pelanggaran Berat

1. Tidak membawa kartu peserta atau pakai data login orang lain

2. Menyontek atau pakai joki

3. Bawa catatan, HP, kalkulator, atau alat bantu lain ke meja tes

4. Merekam, memfoto, dan menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun

5. Mengganggu peserta lain

Sanksi Pelanggaran TKA

Sanksi pelanggaran TKA telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 56 Tahun 2026 Tentanng Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Bagi siswa yang ketahuan melanggar, akan dijatuhi sanksi sebagai berikut:

1. Pelanggaran ringan akan diberikan peringatan lisan oleh pengawas ruang

2. Siswa yang melakukan pelanggaran sedang akan dijatuhi sanksi berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan

3. Pelanggaran berat akan diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Nah, itulah tiga jenis pelanggaran TKA yang sering tidak disadari siswa. Jangan dilakukan, ya!



(nir/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads